Lhokseumawe - WH (Wilayatul Hisbah) Kota Lhokseumawe, laksanakan Razia busana dengan melibatkan tim gabungan dari pihak TNI/Polri dalam rangka penegakkan Qanun Aceh, yang bertempat di jalan Merdeka Barat depan Taman Riyaddah Desa Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Jumat tanggal 09 Desember 2016 sekira pukul 10.00 WIB pagi tadi.
Dalam razia busana muslim ikut hadir:
1. Kasat Pol PP dan WH Kota Lhokseumawe an. Irsyadi
2. Sekretaris Sat Pol PP WH Kota Lhokseumawe an. Mahlil S.Pd.
3. Kabid Sat Pol PP Kota Lhokseumawe an. Sulaiman ST.
4. KBO Bimas Polres Lhokseumawe an. IPDA H. Mawardi
5. Kasi Satpol PP Kota Lhokseumawe Samsul Bahri S.Sos.
Dalam razia busana muslim melibatkan LK 50 orang di antaranya:
1. 3 orang personil Sat Bimas Polres Lhokseumawe
2. 2 orang personil Dan Lanal Lhokseumawe
3. 2 orang personil PM TNI-AD
4. 30 orang personil WH
5. 10 orang personil Sat Pol PP
Jenis pelanggaran Qanun syariat islam yaitu:
1. Qanun nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam, Akidah, dan Ibadah
2. Qanun nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh
3. Seruan bersama nomor 02 tahun 2013 tentang larangan duduk ngangkang bagi pengguna kereta
Dalam Razia busana muslim tersebut bagi pelanggar pria maupun wanita yang tidak memakai jelbab, baju ketat, celana ketet, celana pendek atau ponggol akan di pakaikan kain sarung dan jelbab bagi wanita oleh WH
Jumlah pelanggaran 90 orang
1. Pria 30 orang
2. Wanita 60 orang
Sehingga pelaksanaan Razia busana muslim tersebut berakhir pada pukul 11.00 Wib. (Red)
loading...
Post a Comment