StatusAceh.Net - Pengadilan kasasi Mesir membatalkan vonis mati atas mantan presiden Mohamed Mursi dan memerintahkan sidang ulang.
Presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis itu divonis mati pada Juni 2015 atas tuduhan berpartisipasi kekerasan terhadap polisi dalam pemberontakan 2011 yang menggulingkan diktator Husni Mubarak.
Dalam putusannya pada Selasa (15/11/2016), pengadilan kasasi Mesir juga membatalkan vonis mati terhadap lima pimpinan Ikhwanul Muslimin lainnya, termasuk Mohamed Badie. Mereka divonis mati atas tuduhan yang sama dengan Mursi.
Selain itu, pengadilan juga membatalkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada 21 anggota Ikhwanul Muslimin dalam kasus serupa.
Meski putusan ini menyelamatkan Mursi dari tiang gantungan, dia masih harus mendekam di balik penjara untuk waktu yang sangat lama atas sejumlah tuduhan lainnya. Secara total dia mendapatkan hukuman 60 tahun penjara dan vonis seumur hidup.
Pada Desember 2012, Mursi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara tanpa pembebasan bersyarat terkait pembunuhan demonstran. Masa tahanannya kemudian bertambah 40 tahun lagi setelah pengadilan memutuskannya bersalah karena dianggap menjadi mata-mata untuk Qatar. Sementara vonis seumur hidup diberikan atas tuduhan menjadi mata-mata untuk Hamas, demikian sebagaimana dikutip dari Press TV.(Rimanews)
Presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis itu divonis mati pada Juni 2015 atas tuduhan berpartisipasi kekerasan terhadap polisi dalam pemberontakan 2011 yang menggulingkan diktator Husni Mubarak.
Dalam putusannya pada Selasa (15/11/2016), pengadilan kasasi Mesir juga membatalkan vonis mati terhadap lima pimpinan Ikhwanul Muslimin lainnya, termasuk Mohamed Badie. Mereka divonis mati atas tuduhan yang sama dengan Mursi.
Selain itu, pengadilan juga membatalkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada 21 anggota Ikhwanul Muslimin dalam kasus serupa.
Meski putusan ini menyelamatkan Mursi dari tiang gantungan, dia masih harus mendekam di balik penjara untuk waktu yang sangat lama atas sejumlah tuduhan lainnya. Secara total dia mendapatkan hukuman 60 tahun penjara dan vonis seumur hidup.
Pada Desember 2012, Mursi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara tanpa pembebasan bersyarat terkait pembunuhan demonstran. Masa tahanannya kemudian bertambah 40 tahun lagi setelah pengadilan memutuskannya bersalah karena dianggap menjadi mata-mata untuk Qatar. Sementara vonis seumur hidup diberikan atas tuduhan menjadi mata-mata untuk Hamas, demikian sebagaimana dikutip dari Press TV.(Rimanews)
loading...
Post a Comment