![]() |
Ilustrasi |
Pasalnya, sengketa lahan garap antara petani dan Riwan yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 3 hektar itu sudah berkepanjangan dan semakin berlarut tanpa ada upaya penyelesaian secara adat kekeluargaan atau hukum.
Salah seorang petani Desa Bungkah Nasir mengatakan kronologis awalnya, pada Sabtu (5/11) lalu, tepatnya dihari perdana panen serentak, tiba – tiba para petani lahan diusir oleh pihak LSM Koperlink selaku kuasa hukum Ridwan yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Sehingga para petani tidak dapat menjalankan aktifitasnya memanenkan padi yang selama ini ditanam diatas lahan garap di Desa Paloh Awe setempat. Bahkan pihak LSM yang dikawal sejumlah oknum Brimob berseragam lengkap dengan senjata laras panjang membuat pagar pembatas dari kawat berduri.
Ironisnya, begitu petani pulang ke rumah, ternyata sebagian besar tanaman padi milik petani yang terkurung dalam lingkaran pagar berduri itu, tiba-tiba saja hilang dan raib tanpa diketahui.
Nasir menyebutkan setelah dicari keberadaannya, ternyata pihak LSM dibantu sejumlah sipil lainnya justru mengangkut puluhan ton padi milik petani dengan menggunakan truck polisi .
“ Dimana keadilan dan hukum sekarang, kami diusir oleh LSM dengan alasan lahan garap sudah jadi milik pribadi. Tapi begitu kami pulang, ternyata belakangan malah puluhan ton padi petani dibawa lari mereka,” ujarnya.
Akibat tindakan tersebut, menyebabkan petani lahan garap menderita kerugian dengan kehilangan hasil panen padinya yang dituding telah dikuasai oleh pihak LSM Koperlink.
Sementara itu, Ketua LSM Koperlink Junaidi kepada Waspada membantah kalau pihaknya telah melakukan pencurian hasil panen padi milik petani dengan pengawalan petugas polisi.
Menurutnya sebanyak 31 karung padi milik petani tersebut kami angkut dan telah diserahkan secara resmi kepada ketua pemuda desa setempat untuk dikembalikan kepada pemiliknya dengan catatan tidak boleh lagi menggarap lahan milik Ridwan.
Padahal secara hukum, justru apa pun isi yang ada didalam lahan setempat bisa dikuasai oleh Ridwan selaku pemilik lahan yang selama ini sudah dirugikan sejak belasan tahun lalu.
Junaidi menjelaskan jauh hari sebelumnya telah berulang kali diberi peringatan kepada petani agar tidak lagi menggarap sawah di lahan yang sudah menjadi milik Ridwan yang mengantongi surat lengkap dan sertifikat asli. Termasuk memiliki surat kuputusan Mahkamah Agung tahun 2008, keputusannya menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima ( N.O), maka tidak ada yang perlu dieksekusi.
“ Kami memiliki surat dan sertifikat yang sah. Tapi selama ini justru lahan tersebut dikomersilkan oleh pihak lain dari tangan ke tangan yang mengambil sewa dari penggarap lain. Makanya kami langsung mengambil alih lahan tersebut dan dibantu polisi untuk mencegah terjadinya konflik,” tuturnya.
Junaidi berharap masyarakat petani yang merasa rugi dapat meminta tanggung jawab pada pihak yang menerima uang sewa tanpa mengantongi surat kepemilikan lahan.(ZA/Wspd)
loading...
Post a Comment