Rokan Hulu - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) sejauh ini baru memeriksa dua pejabat Pemkab Rohul terkait Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Tenaga Honorer diduga bodong.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Muhammad Wirawan Novianto, mengakui penyidik baru memintai keterangan dua pejabat Pemkab Rohul, belum berencana memintai keterangan dari pejabat lain.
Sejauh ini, sambung AKP M. Wirawan, penyidik sudah memintai keterangan Asisten III Bidang Administrasi dan Kepegawaian Sekdakab Rohul Sri Mulyati pada Rabu (28/9/16) lalu.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rohul Damri Harun juga sudah memenuhi panggilan Penyidik Satreskrim Polres Rohul. Seharusnya diperiksa Kamis (29/9/16), namun Damri baru bisa memenuhi panggilan pada Senin (3/10/16) lalu.
"Pak Sekda (Damri Harun) sudah datang, dan dia datang atas kemauannya sendiri tanpa dilayangkan surat panggilan susulan," ujar AKP M. Wirawan kepada awak media, Rabu (5/10/16).
Wirawan mengakui sejauh ini, baru 1 saksi korban yang sudah dimintai keterangannya oleh penyidik. Namun, saksi ini tidak bisa bersedia melapor.
"Ini jadi buat kita (penyidik) tanda tanya, kenapa saksi tak mau melapor," jelasnya.
Sejak perkara SK Honorer bodong tahap penyidikan lima bulan lalu, atas laporan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rohul Fajar Sidqy, terkait dugaan pencatutan namanya di SK Pengangkatan Tenaga Honorer diduga bodong, Penyidik Satreskrim Polres Rohul sudah memintai keterangan, termasuk oknum LSM.
Penyidik juga mendapatkan dokumen SK Pengangkatan Tenaga Honorer diduga bodong dari LSM. Namun menurutnya, hasil pengujian di Laboratorium Forensik Medan Sumatera Utara, dokumen SK diberikan LSM diduga bukan dokumen asli.
AKP M. Wirawan mengakui, hasil Labfor Medan, dokumen seperti discan kemudian dicetak pakai printer.
"Karena tinta tandatangan berbeda-beda. Namun untuk membuktikan SK itu asli atau palsu, kita sudah ada tandatangan pembandingnya," ungkapnya.
Ditanya apakah ada oknum pejabat Pemkab Rohul lain yang bakal diperiksa, AKP M. Wirawan mengakui pihaknya sudah merencanakan akan menggelar perkara dulu.( Alfian)
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Muhammad Wirawan Novianto, mengakui penyidik baru memintai keterangan dua pejabat Pemkab Rohul, belum berencana memintai keterangan dari pejabat lain.
Sejauh ini, sambung AKP M. Wirawan, penyidik sudah memintai keterangan Asisten III Bidang Administrasi dan Kepegawaian Sekdakab Rohul Sri Mulyati pada Rabu (28/9/16) lalu.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rohul Damri Harun juga sudah memenuhi panggilan Penyidik Satreskrim Polres Rohul. Seharusnya diperiksa Kamis (29/9/16), namun Damri baru bisa memenuhi panggilan pada Senin (3/10/16) lalu.
"Pak Sekda (Damri Harun) sudah datang, dan dia datang atas kemauannya sendiri tanpa dilayangkan surat panggilan susulan," ujar AKP M. Wirawan kepada awak media, Rabu (5/10/16).
Wirawan mengakui sejauh ini, baru 1 saksi korban yang sudah dimintai keterangannya oleh penyidik. Namun, saksi ini tidak bisa bersedia melapor.
"Ini jadi buat kita (penyidik) tanda tanya, kenapa saksi tak mau melapor," jelasnya.
Sejak perkara SK Honorer bodong tahap penyidikan lima bulan lalu, atas laporan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rohul Fajar Sidqy, terkait dugaan pencatutan namanya di SK Pengangkatan Tenaga Honorer diduga bodong, Penyidik Satreskrim Polres Rohul sudah memintai keterangan, termasuk oknum LSM.
Penyidik juga mendapatkan dokumen SK Pengangkatan Tenaga Honorer diduga bodong dari LSM. Namun menurutnya, hasil pengujian di Laboratorium Forensik Medan Sumatera Utara, dokumen SK diberikan LSM diduga bukan dokumen asli.
AKP M. Wirawan mengakui, hasil Labfor Medan, dokumen seperti discan kemudian dicetak pakai printer.
"Karena tinta tandatangan berbeda-beda. Namun untuk membuktikan SK itu asli atau palsu, kita sudah ada tandatangan pembandingnya," ungkapnya.
Ditanya apakah ada oknum pejabat Pemkab Rohul lain yang bakal diperiksa, AKP M. Wirawan mengakui pihaknya sudah merencanakan akan menggelar perkara dulu.( Alfian)
loading...
Post a Comment