LHOKSEUMAWE- Kondisi Mursyidah salahsatu narapidana wanita Lapas Kelas IIA Lhokseumawe yang sempat menjadi tontonan para pengunjung dirumah sakit Kesrem Lhokseumawe membawa perhatian sejumlah elemen sipil .
Seperti Tanggapan yang diberikan oleh Sekretataris Jenderal Forum Pemerhati Pemasyarakatan (FPP), menurut FPP kondisi napi wanita yang sedang dirawat dirumah sakit kesrem dala keadaan kaki kirinya dirantai dililitkan pada ranjang bukanlah tindakan tepat yang dilakukan oleh pihak lapas lhokseumawe.
Hal ini disampaikan oleh Didin selaku Sekjen FPP melalui grup WhatAps FORMATPAS pada Senin (3/10/2016),menurutnya walau pun diperkirakan sinapi tersebut ditakutkan untuk melarikan diri namun pihak lapas tidak diperkenankan melakukan hal demikian karena kebijakan tersebut bertentangan dengan Standar Minimum Rules for The Treatment of Prisoner seperti yang telah tertuang dalam resolusi PBB tahun 1957.
“ Walaupun menurut perkiraan yang teliti bahwa yang bersangkutans diperlukan alat pengaman borgol karena takut melarikan diri, tapi menurut Standar Minimum Rules for The Treatment of Prisoners (Resolusi PBB, 1957) hal demikian tidak boleh dilakukan “,tulis didin menanggapi foto napi mursyidah yang dirantai dirumahsakit kesrem.
Didin juga menyampaikan jika kebijakan merantai kaki sinapi saat sedang dalam perawatan medis tidak boleh dilakukan oleh pihak lapas lhokseumawe dikarenakan napi tersebut akan menjadi cemohan masyarakat.
“ Kebijakan tsb tidak boleh dilakukan sedemikian rupa sehinggga menjadikan yang bersangkutan menjadi "cemohan" masyarakat “,jelas didin dalam Grup WhatsAps FORMATPAS yang beranggotakan para pimpinan lapas,rutan ,kakanwil serta Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
Reporter: T. Sayed Azhar
loading...
Post a Comment