![]() |
Syahrul SH alumni dan mantan ketua BEM Fakultas Hukum Unimal |
LHOKSEUMAWE- Kasus dilaporkannya Nanda Feriana mahasiswa Unimal oleh dosennya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik karena feriana telah mengkritik kebijakan dosennya melalui akun facebooknya yang berjudul " Sepucuk Surat Untuk Ibu Lulusan Jerman ",kian menjadi sorotan.
Kasus Nanda feriana ini mendapat sejumlah simpatik dari berbagai kalangan,kali ini Syahrul SH salah seorang Alumni yang juga mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh angkat bicara.
Dalam Press Rillis yang dikirimkan ke meja redaksi Statusaceh.net, Kamis (20/10/2016) menyayangkan apa yang saat ini sedang terjadi di Unimal.
Untuk itu melalui media ini kami redaksi menyajikan lansung tulisan sang alumni yang juga mantan ketua BEM Fakultas Hukum Unimal menyikapi kasus feriana,Berikut pernyataan dan tanggapannya.
Sangat disayangkan apa yang sedang terjadi pada kampus dimana tempat saya pernah menempuh ilmu. Saya berharap dunia pendidikan semakin bagus, mutu dan moral pendidik dan peserta didik bisa meningkat terutama dikampus Unimal.
Tapi melihat kondisinya saat ini kampus tercinta itu sepertinya masih sangat jauh dari harapan. melihat Apa yang terjadi belakangan ini perseteruan antara mahasiswa dan salah seorang dosen semakin menjalar dan terkesan seperti tidak dewasa apalagi sekarang sudah sampai pada kepolisian.
Mestinya kasus ini bisa di selesaikan di kampus, rektor punya wewenag besar untuk menyelasikan kasus ini. Lembaga pendidikan yang Selaku badan yang bersifat otonom apalagi masalah ini bersumber dari kegiatan akdemik, jadi rektor harus mengambil alih menyelesaikan perseteruan ini dan memperbaiki pelayanan sistem pendidikan. Melakukan kajian dimana letak kesalahn ini agar kedepan tidak ada lagi ang seperti ini.
Logikanya kalau sang dosen melaporkan mahasiswa didikannya karena melakukan pencemaran nama baik, maka dapat disimpulkan bahwa dosen yang bersangkutan juga telah gagal dalam mendidik mahasiswanya karena prinsip keberadaan dosen adalah orang pilihan yang telah terpilih dan dipercaya secara kemampuan untuk mendidik dan mengayomi. jadi yang salah siapa?
Menurut saya ini Cuma berawal dari salah faham jadi bersikaplah dewasa, karena ini aib, ini aib, ini aib bagi universitas. Saya selaku alumni sangat malu mendengar dan melihat kejadian ini apalagi sang mahasiswa yang berangkutan telah meminta maaf berulang kali.
Saya melihat mahasiswa yang bersangkutan adalah mahasiswa yang aktif, pandai dan juga peduli terhadap fenomena sosial. Bahaka setiap event dikampus dia sering membantu pihak kampus untuk terlibat dalam kegiatan tersebut. Ini haya salah faham, yang terlampiaskan secara emosi dan disambut secara ego.
Kalau sang mahasiswa tersebut dipaksakan oleh dosen yang bersangkutan untuk diproses secara pidana, maka rektor juga berhak untuk memproses dosen tersebut secara akademik, rektor harus mengevaluasi dosen tersebut karena kegagalan mahasiswa dibidang moral adalah kegagalan dosen juga dalam mendidik.
Ini adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan.
Rektor harus tegas, dan cermat untuk mengambil alih kasus ini dan diselesaikan ditingkat universitas.
Banda Aceh, 20 oktober 2016
Syahrul, S.H
Alumni dan Mantan Ketua BEM
Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
Redaksi: T. Sayed Azhar
loading...
Post a Comment