Lhokseumawe - Sebanyak 62 orang warga yang selama ini menggarap lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Satya Agung, yang terletak di lokasi pembangunan Waduk Raksasa Krueng Keureutoe, Selasa 4 Oktober 2016, sekitar Pukul 10.00 WIB menggelar demonstrasi ke Kantor Bupati Aceh Utara, mereka meminta kejelasan uang ganti rugi lahan kepada Pemkab Aceh Utara.
Pantauan lintasnasional.com, sebelum melakukan long marc ke kantor bupati, mereka terlebih dahulu mendatangi Kantor BNI Syariah Cabang Lhokseumawe untuk meminta pemindah bukuan dana ganti rugi lahan ke rekening milik mereka yang telah dibuka pada bank tersebut.
Menurut Koordinator Lapangan (Korlap) demontrasi, Ruslan, proses pembangunan Waduk Krueng Keureuto terus dilakukan, namun penyelesaian ganti rugi tanah kelola milik masyarakat hingga kini belum dilakukan penyelesaian.
“Padahal PT. Satya Agung selaku pihak penerima ganti rugi (termasuk tanah garapan milik masyarakat) tidak mempermasalahkannya uang tersebut diterima oleh masyarakat, kami juga tidak pernah menghambat proses pembangunan waduk tersebut, tetapi kenapa proses ganti ruginya yang sudah dua tahun lebih belum juga diselesaikan oleh Pemkab Aceh Utara,” sebut Ruslan menggunakan pengeras suara didepan Kantor Bupati yang dijaga ketat oleh puluhan aparat dari Polres Lhokseumawe.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Aceh Utara, Dr. A. Murtala, mengatakan ditundanya pembayaran uang ganti rugi lahan tersebut, karena ada surat dari Kejaksaan Negeri Lhoksukon yang menyebutkan, ada kejanggalan dan perbedaan identitas serta Nomor KTP penerima, sehingga membutuhkan waktu untuk dilakukan penelitian ulang terkait nama-nama penerima dana ganti rugi tersebut.
“Atas dasar surat dari kejaksaan itu, maka perlu kehati-hatian dalam menyelesaikan persoalan ini, hingga sekarang prosesnya sedang berjalan dan butuh waktu agak lama, kita tunggu saja hasil rapat yang dilaksanakan oleh Muspida Provinsi Aceh di Banda Aceh terkait hal ini,” jelasnya. (LintasNasional)
Pantauan lintasnasional.com, sebelum melakukan long marc ke kantor bupati, mereka terlebih dahulu mendatangi Kantor BNI Syariah Cabang Lhokseumawe untuk meminta pemindah bukuan dana ganti rugi lahan ke rekening milik mereka yang telah dibuka pada bank tersebut.
Menurut Koordinator Lapangan (Korlap) demontrasi, Ruslan, proses pembangunan Waduk Krueng Keureuto terus dilakukan, namun penyelesaian ganti rugi tanah kelola milik masyarakat hingga kini belum dilakukan penyelesaian.
“Padahal PT. Satya Agung selaku pihak penerima ganti rugi (termasuk tanah garapan milik masyarakat) tidak mempermasalahkannya uang tersebut diterima oleh masyarakat, kami juga tidak pernah menghambat proses pembangunan waduk tersebut, tetapi kenapa proses ganti ruginya yang sudah dua tahun lebih belum juga diselesaikan oleh Pemkab Aceh Utara,” sebut Ruslan menggunakan pengeras suara didepan Kantor Bupati yang dijaga ketat oleh puluhan aparat dari Polres Lhokseumawe.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Aceh Utara, Dr. A. Murtala, mengatakan ditundanya pembayaran uang ganti rugi lahan tersebut, karena ada surat dari Kejaksaan Negeri Lhoksukon yang menyebutkan, ada kejanggalan dan perbedaan identitas serta Nomor KTP penerima, sehingga membutuhkan waktu untuk dilakukan penelitian ulang terkait nama-nama penerima dana ganti rugi tersebut.
“Atas dasar surat dari kejaksaan itu, maka perlu kehati-hatian dalam menyelesaikan persoalan ini, hingga sekarang prosesnya sedang berjalan dan butuh waktu agak lama, kita tunggu saja hasil rapat yang dilaksanakan oleh Muspida Provinsi Aceh di Banda Aceh terkait hal ini,” jelasnya. (LintasNasional)
loading...
Post a Comment