![]() |
Ilustrasi |
Kupang - Tim Satgas Pemberantasan Human Trafficking Polres Kupang di Babau kembali menyelamatkan dua Tenaga Kerja Wanita (TKW) bawah umur asal NTT yang diperdagangkan di Kota Banda Aceh, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
"Memang benar dua TKW bawah umur asal NTT berinisial DF (16) asal Kabupaten Kupang dan JM (16) asal Kabupaten TTS."
"Keduanya dijual ke Banda Aceh oleh semua PJTKI ilegal asal Kupang. Mereka kami jemput di Banda Aceh dan sudah tiba di Kupang, Selasa (4/10/2016) pagi," kata Kasatreskrim Polres Kupang, AKP Kurniawan Daeli, Jumat (7/10/2016).
Selain dua korban, polisi juga menangkap majikannya berinisial W, yang mempekerjakan kedua korban di rumahnya.
"Ini hasil pengembangan dari pemeriksaan dari tersangka N alias SN yang sudah kami tahan sejak Juni lalu. Modusnya mereka memalsukan dokumen. Dan tidak dikirim melalui PJTKI resmi," tambah Kurniawan yang bicara mewakili Kapolres Kupang, AKBP Adjie Indra Dwiatma, SIK.
Penjemputan dua korban dan penangkapan majikan, lanjutnya, hasil kerja sama yang baik dengan aparat Polresta Kota Banda Aceh dan Polda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Menurut keterangan yang disampaikan kedua korban, mereka dijanjikan gaji Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta per bulan. Dan tidak ada kontrak kerja secara resmi, tetapi kontrak secara lisan saja.
Sebelumnya awal bulan September lalu, aparat Polres Kupang juga menyelamatkan dua korban TKW bawah umur dari Kota Medan, Sumatera Utara.
Dua korban berusial 16 tahun dan 14 tahun. Jadi total TKW bawah umur yang sudah diselamatkan Polres Kupang berjumlah 4 orang.
"Dan sampai sekarang sudah 19 tersangka yang kami tahan karena terlibat mafia Human Trafficking. Kami akan terus melakukan pengembangan pemeriksaan untuk membongkar sampai ke akar-akarnya," demikian Kurniawan. (tribunnews.com)
"Memang benar dua TKW bawah umur asal NTT berinisial DF (16) asal Kabupaten Kupang dan JM (16) asal Kabupaten TTS."
"Keduanya dijual ke Banda Aceh oleh semua PJTKI ilegal asal Kupang. Mereka kami jemput di Banda Aceh dan sudah tiba di Kupang, Selasa (4/10/2016) pagi," kata Kasatreskrim Polres Kupang, AKP Kurniawan Daeli, Jumat (7/10/2016).
Selain dua korban, polisi juga menangkap majikannya berinisial W, yang mempekerjakan kedua korban di rumahnya.
"Ini hasil pengembangan dari pemeriksaan dari tersangka N alias SN yang sudah kami tahan sejak Juni lalu. Modusnya mereka memalsukan dokumen. Dan tidak dikirim melalui PJTKI resmi," tambah Kurniawan yang bicara mewakili Kapolres Kupang, AKBP Adjie Indra Dwiatma, SIK.
Penjemputan dua korban dan penangkapan majikan, lanjutnya, hasil kerja sama yang baik dengan aparat Polresta Kota Banda Aceh dan Polda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Menurut keterangan yang disampaikan kedua korban, mereka dijanjikan gaji Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta per bulan. Dan tidak ada kontrak kerja secara resmi, tetapi kontrak secara lisan saja.
Sebelumnya awal bulan September lalu, aparat Polres Kupang juga menyelamatkan dua korban TKW bawah umur dari Kota Medan, Sumatera Utara.
Dua korban berusial 16 tahun dan 14 tahun. Jadi total TKW bawah umur yang sudah diselamatkan Polres Kupang berjumlah 4 orang.
"Dan sampai sekarang sudah 19 tersangka yang kami tahan karena terlibat mafia Human Trafficking. Kami akan terus melakukan pengembangan pemeriksaan untuk membongkar sampai ke akar-akarnya," demikian Kurniawan. (tribunnews.com)
loading...
Post a Comment