![]() |
Mantan Sekda Aceh Jaya Buni Amin (berompi orange) (Foto: Agus Setyadi/detikcom) |
Banda Aceh - Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dibantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengeksekusi mantan Sekda Aceh Jaya, Buni Amin. Ia divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) karena terbukti melakukan mark up harga pengadaan tanah untuk pembangunan Pendopo Bupati Aceh Jaya.
Pantauan detikcom, sebelum dibawa ke Lapas Klas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar, Buni menjalani pemeriksaan akhir dan kesehatan di Kejati Aceh. Ia bawa keluar menuju mobil tahanan yang sudah menunggu di lokasi parkir Kantor Kejati, Kamis (20/10/2016) sekitar pukul 14.00 WIB.
Buni berjalan dengan mengenakan rompi tahanan warga oranye dan dikawal beberapa petugas Kejaksaan.
"Sejak hari ini dia (Buni) sudah jalani hukuman di Lapas Lambaro (Klas II A Banda Aceh)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Aceh Jaya, Miftahuddin kepada wartawan usai mengantar tahanan.
Menurut Miftah, Buni dijemput di rumahnya di kawasan Blower, Banda Aceh. Saat petugas mendatangi rumahnya, Buni sedang mengajar di salah satu kampus di Bana Aceh. Ia kemudian diminta pulang oleh pihak keluarganya.
Setelah tiba di rumah, petugas memberitahu Buni bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung sudah keluar. Buni selanjutnya dibawa petugas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
"Tidak ada perlawan saat kita jemput beliau. Beliau cukup kooperatif," jelas Miftah.
Pihak Kejari Aceh Jaya menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung akhir September lalu. Padahal, MA sudah mengetok palu terhadap kasus itu pada September 2015 lalu. Dalam putusannya, MA menghukum Buni Amin dengan hukuman penjara empat tahun.
Putusan itu sama dengan yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Aceh. Saat itu, Buni tidak terima sehingga mengajukan kasasi ke MA.
"Kasasi menguatkan putusan pengadilan tinggi. Tapi ada perbaiki yaitu pasalnya menjadi pasal 2 ancamannya empat tahun penjara. Putusannya empat tahun penjara," ungkap Miftah.
Seperti diketahui, Buni terbukti bersalah dalam kasus pembebasan lahan untuk pembangunan Pendopo Bupati Aceh Jaya pada tahun 2010 silam. Penyidik saat itu mencium ada tindak pidana korupsi terkait pembebasan lahannya. Penyelidikan dilakukan hingga akhirnya kasus tersebut sampai ke pengadilan.
Buni ikut menandatangani dokumen, seperti surat perintah membayar (SPM) pembebasan lahan milik Junaidi (saksi) Rp 150 ribu permeter. Padahal harga pasar Rp 45 ribu-Rp 60 ribu permeter sehingga terjadi kelebihan bayar yang menyebabkan kerugian negara.
"Luas tanah tiga hektare dengan kerugian negara lebih kurang Rp 4 miliar," jelas Miftah.
Selain Buni, jaksa juga sudah mengeksekusi seorang terdakwa lain yang ikut terlibat dalam kasus itu. Dia adalah Rajudin, mantan Kabag Tata Pemerintahan Setda Aceh Jaya. Rajudin dijemput Jaksa di kantornya setelah kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung.
"Kasasi Rajudin ditolak MA, jadi kita laksanakan putusan PT yaitu 2 tahun penjara. Ia ditahan di LP Calang Aceh Jaya sejak kemarin," jelas Miftah.(Detik.com)
Pantauan detikcom, sebelum dibawa ke Lapas Klas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar, Buni menjalani pemeriksaan akhir dan kesehatan di Kejati Aceh. Ia bawa keluar menuju mobil tahanan yang sudah menunggu di lokasi parkir Kantor Kejati, Kamis (20/10/2016) sekitar pukul 14.00 WIB.
Buni berjalan dengan mengenakan rompi tahanan warga oranye dan dikawal beberapa petugas Kejaksaan.
"Sejak hari ini dia (Buni) sudah jalani hukuman di Lapas Lambaro (Klas II A Banda Aceh)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Aceh Jaya, Miftahuddin kepada wartawan usai mengantar tahanan.
Menurut Miftah, Buni dijemput di rumahnya di kawasan Blower, Banda Aceh. Saat petugas mendatangi rumahnya, Buni sedang mengajar di salah satu kampus di Bana Aceh. Ia kemudian diminta pulang oleh pihak keluarganya.
Setelah tiba di rumah, petugas memberitahu Buni bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung sudah keluar. Buni selanjutnya dibawa petugas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
"Tidak ada perlawan saat kita jemput beliau. Beliau cukup kooperatif," jelas Miftah.
Pihak Kejari Aceh Jaya menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung akhir September lalu. Padahal, MA sudah mengetok palu terhadap kasus itu pada September 2015 lalu. Dalam putusannya, MA menghukum Buni Amin dengan hukuman penjara empat tahun.
Putusan itu sama dengan yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Aceh. Saat itu, Buni tidak terima sehingga mengajukan kasasi ke MA.
"Kasasi menguatkan putusan pengadilan tinggi. Tapi ada perbaiki yaitu pasalnya menjadi pasal 2 ancamannya empat tahun penjara. Putusannya empat tahun penjara," ungkap Miftah.
Seperti diketahui, Buni terbukti bersalah dalam kasus pembebasan lahan untuk pembangunan Pendopo Bupati Aceh Jaya pada tahun 2010 silam. Penyidik saat itu mencium ada tindak pidana korupsi terkait pembebasan lahannya. Penyelidikan dilakukan hingga akhirnya kasus tersebut sampai ke pengadilan.
Buni ikut menandatangani dokumen, seperti surat perintah membayar (SPM) pembebasan lahan milik Junaidi (saksi) Rp 150 ribu permeter. Padahal harga pasar Rp 45 ribu-Rp 60 ribu permeter sehingga terjadi kelebihan bayar yang menyebabkan kerugian negara.
"Luas tanah tiga hektare dengan kerugian negara lebih kurang Rp 4 miliar," jelas Miftah.
Selain Buni, jaksa juga sudah mengeksekusi seorang terdakwa lain yang ikut terlibat dalam kasus itu. Dia adalah Rajudin, mantan Kabag Tata Pemerintahan Setda Aceh Jaya. Rajudin dijemput Jaksa di kantornya setelah kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung.
"Kasasi Rajudin ditolak MA, jadi kita laksanakan putusan PT yaitu 2 tahun penjara. Ia ditahan di LP Calang Aceh Jaya sejak kemarin," jelas Miftah.(Detik.com)
loading...
Post a Comment