Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Mantan Sekda Aceh Jaya Buni Amin (berompi orange) (Foto: Agus Setyadi/detikcom)
Banda Aceh - Kejaksaan Negeri Aceh Jaya dibantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengeksekusi mantan Sekda Aceh Jaya, Buni Amin. Ia divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) karena terbukti melakukan mark up harga pengadaan tanah untuk pembangunan Pendopo Bupati Aceh Jaya.

Pantauan detikcom, sebelum dibawa ke Lapas Klas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar, Buni menjalani pemeriksaan akhir dan kesehatan di Kejati Aceh. Ia bawa keluar menuju mobil tahanan yang sudah menunggu di lokasi parkir Kantor Kejati, Kamis (20/10/2016) sekitar pukul 14.00 WIB.

Buni berjalan dengan mengenakan rompi tahanan warga oranye dan dikawal beberapa petugas Kejaksaan.

"Sejak hari ini dia (Buni) sudah jalani hukuman di Lapas Lambaro (Klas II A Banda Aceh)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Aceh Jaya, Miftahuddin kepada wartawan usai mengantar tahanan.

Menurut Miftah, Buni dijemput di rumahnya di kawasan Blower, Banda Aceh. Saat petugas mendatangi rumahnya, Buni sedang mengajar di salah satu kampus di Bana Aceh. Ia kemudian diminta pulang oleh pihak keluarganya.

Setelah tiba di rumah, petugas memberitahu Buni bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung sudah keluar. Buni selanjutnya dibawa petugas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

"Tidak ada perlawan saat kita jemput beliau. Beliau cukup kooperatif," jelas Miftah.

Pihak Kejari Aceh Jaya menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung akhir September lalu. Padahal, MA sudah mengetok palu terhadap kasus itu pada September 2015 lalu. Dalam putusannya, MA menghukum Buni Amin dengan hukuman penjara empat tahun.

Putusan itu sama dengan yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Aceh. Saat itu, Buni tidak terima sehingga mengajukan kasasi ke MA.

"Kasasi menguatkan putusan pengadilan tinggi. Tapi ada perbaiki yaitu pasalnya menjadi pasal 2 ancamannya empat tahun penjara. Putusannya empat tahun penjara," ungkap Miftah.

Seperti diketahui, Buni terbukti bersalah dalam kasus pembebasan lahan untuk pembangunan Pendopo Bupati Aceh Jaya pada tahun 2010 silam. Penyidik saat itu mencium ada tindak pidana korupsi terkait pembebasan lahannya. Penyelidikan dilakukan hingga akhirnya kasus tersebut sampai ke pengadilan.

Buni ikut menandatangani dokumen, seperti surat perintah membayar (SPM) pembebasan lahan milik Junaidi (saksi) Rp 150 ribu permeter. Padahal harga pasar Rp 45 ribu-Rp 60 ribu permeter sehingga terjadi kelebihan bayar yang menyebabkan kerugian negara.

"Luas tanah tiga hektare dengan kerugian negara lebih kurang Rp 4 miliar," jelas Miftah.

Selain Buni, jaksa juga sudah mengeksekusi seorang terdakwa lain yang ikut terlibat dalam kasus itu. Dia adalah Rajudin, mantan Kabag Tata Pemerintahan Setda Aceh Jaya. Rajudin dijemput Jaksa di kantornya setelah kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung.

"Kasasi Rajudin ditolak MA, jadi kita laksanakan putusan PT yaitu 2 tahun penjara. Ia ditahan di LP Calang Aceh Jaya sejak kemarin," jelas Miftah.(Detik.com)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.