![]() |
Ilustrasi |
Jakarta - Jajaran Polri terus melakukan bersih-bersih kepada anggotanya yang nakal. Utamanya pada mereka yang selama ini menggelar praktik haram dengan pungutan liar (pungli) pada masyarakat.
Sejak 17 Juli sampai 17 Oktober ada 235 kasus yang ditangani terkait dengan pungli yang dilakukan oleh Polri kepada personilnya yang nakal. Kasus-kasus itu ada di seluruh Indonesia dan fungsi yang paling banyak melakukan pungli adalah fungsi lalu lintas.
”Di lalu lintas ada sebanyak 160 kasus kemudian fungsi Reskrim ada 26 kasus dan fungsi Baharkam ada 39 kasus serta fungsi intel ada 10 kasus. Fungsi intel terkait dengan perizinan yang diberikan oleh intelijen terhadap kegiatan masyarakat,” kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri Selasa (17/10).
Jika dipilah berdasarkan ranking masing-masing Polda, maka dari 235 kasus ini, diantaranya, Polda Metro Jaya ada 33 kasus, Jabar 19 kasus, Sumut 19 kasus, Jateng 14 kasus, dan Lampung 13 kasus.
”Para kepala bidang Propam di masing-masing Polda melakukan penindakan pada para pelaku sesuai dengan tiga aturan hukum yang berlaku di lingkungan polri yaitu pidana, disiplin, dan kode etik,” lanjut Martinus.
Dari 235 kasus itu semua dilakukan dengan tertangkap tangan. Yang didentifikasikan jadi pelanggaran disiplin ada 140 kasus, kode etik 83 kasus, dan pidana ada 12 kasus. Dari 235 kasus ini Martinus tidak punya data berapa banyak personil yang terlibat karena setiap kasus berbeda-beda.[beritasatu]
Sejak 17 Juli sampai 17 Oktober ada 235 kasus yang ditangani terkait dengan pungli yang dilakukan oleh Polri kepada personilnya yang nakal. Kasus-kasus itu ada di seluruh Indonesia dan fungsi yang paling banyak melakukan pungli adalah fungsi lalu lintas.
”Di lalu lintas ada sebanyak 160 kasus kemudian fungsi Reskrim ada 26 kasus dan fungsi Baharkam ada 39 kasus serta fungsi intel ada 10 kasus. Fungsi intel terkait dengan perizinan yang diberikan oleh intelijen terhadap kegiatan masyarakat,” kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri Selasa (17/10).
Jika dipilah berdasarkan ranking masing-masing Polda, maka dari 235 kasus ini, diantaranya, Polda Metro Jaya ada 33 kasus, Jabar 19 kasus, Sumut 19 kasus, Jateng 14 kasus, dan Lampung 13 kasus.
”Para kepala bidang Propam di masing-masing Polda melakukan penindakan pada para pelaku sesuai dengan tiga aturan hukum yang berlaku di lingkungan polri yaitu pidana, disiplin, dan kode etik,” lanjut Martinus.
Dari 235 kasus itu semua dilakukan dengan tertangkap tangan. Yang didentifikasikan jadi pelanggaran disiplin ada 140 kasus, kode etik 83 kasus, dan pidana ada 12 kasus. Dari 235 kasus ini Martinus tidak punya data berapa banyak personil yang terlibat karena setiap kasus berbeda-beda.[beritasatu]
loading...
Post a Comment