Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

AIlustrasi
Jakarta - Wakapolres Siak, Kompol Indra Andiarta dan Kepala Unit I Satuan Reserse Kriminal, Iptu Aris Gunadi dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri. Mereka dinilai menyalahi prosedur pemeriksaan atas dugaan kasus penggelapan 143 ekor sapi milik anggota DPR RI, Muhammad Nasir Djamil.

Laporan disampaikan Advokat Aswin E Siregar SH MH and Partner selaku kuasa hukum peternak sapi bernama Abdul Rahim ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Jumat (30/9). Dalam laporan tersebut, diterima Paur Subbagmoney Div Propam Polri, Kompol Ervin Isdianto yang menandatanganinya.

Abdul Rahim ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan karena dituding menggelapkan sapi milik Nasir. Pengacara juga melaporkan kedua perwira pertama dan menengah itu ke Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) di hari yang sama.

"Kami melihat ada kejanggalan dalam proses penyidikan. Memperlakukan saksi sebagai tersangka itu menyalahi undang-undang," ujar Aswin Siregar, didampingi keluarga Abdul Rahim kepada merdeka.com, Senin (3/10).

Aswin juga menduga kejanggalan lain, sebab Sprinkap dan Sprinhan ditandatangani oleh Indra, selaku Wakapolsek. Padahal, ada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Reserse Kriminal. Di surat itu, Wakapolres disebutkan selaku penyidik, padahal Kapolres Siak juga ada menjabat selaku atasan langsung.

"Berdasarkan Perkap (Peraturan Kapolri) Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan, tidak ada kewenangan wakapolres menandatangani Sprinkap, Pasal 79 huruf c, atas kejanggalan itu kita buat laporan ke Mabes Polri dan Kampolnas," ucap Aswin.

Dalam waktu dekat, kasus ini juga direncanakan bakal dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Aswin merasa kliennya tidak diperlakukan secara manusiawi. Kedua perwira itu dituding telah melanggar pasal 28 I ayat (1) UUD RI Tahun 1945 dan ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-undang RI No 39 Tahun 1999 tentang UU HAM.

"Klien kami sudah tiga kali diperiksa sebagai tersangka, dan dia masih dalam keadaan sakit. Kita pernah minta pembantaran oleh keluarga tapi tidak ada jawaban sampai saat ini," kata Aswin.

Kasus ini, juga terkait dengan Nasir. Dia disebut sebagai pengusaha ratusan ekor sapi dan berencana menumpangkan hewan itu ke Abdul Rahim pada tahun 2014 lalu, saat bertemu di peternakan sapi di Jalan Garuda Saksi.

"Di sana Nasir berencana menumpangkan sapi ke klien saya. Namun klien saya mewanti-wanti banyak sapi yang mati di lokasi tersebut karena dipatok ular dan jatuh ke kanal," ucapnya.

Saat itu, Abdul Rahim menyanggupi jika Nasir berniat meminta tolong kepadanya dengan syarat sapi yang ditumpangkan tidak sampai 50 ekor. Diakui Aswin, Abdul Rahim dan Nasir masih punya hubungan keluarga, sebab istri keduanya merupakan kakak beradik kandung.

"Klien saya dan Nasir ipar-iparan, namun begitu klien saya tidak ada menerima penitipan sapi darinya," ucap Aswin.

Tiba-tiba, Abdul Rahim dituduh menggelapkan sapi milik PT Rajawali Transpor sebanyak 143 ekor. Setelah dikroscek, perusahaan itu memang milik M Nasir, yang juga adik mantan Bendahara DPP Demokrat Nazaruddin.

Menurut Aswin, ada kongkalingkong anak Nasir bernama Rahul dengan perwira polisi di Siak. Sebab, lanjut Aswin, anak Nasir pernah datang ke sel tahanan untuk bertemu Abdul Rahim pada pukul 12.00 malam.

Menanggapi laporan itu, Wakapolres Siak Kompol Indra Andiarta menegaskan, penyidikan terhadap kasus Abdul Rahim sesuai prosedur. Dia juga mempersilakan pihak Abdul Rahim melaporkannya ke Mabes Polri dan Kompolnas.

"Tidak apa-apa (dilaporkan), itu hak mereka melapor ke mana saja. Silakan saja. Kita sudah sesuai prosedur. Kalau ada yang menilai di luar prosedur silakan praperadilankan," tegas Indra.

Menurut Indra, penyidik melakukan pengamanan terhadap Abdul Rahim dalam rangka proses penyidikan. "Kita tidak menahan tapi meminta keterangan selama 1x24 jam. Setelah itu baru ditahan dengan Sprinhan," ucapnya.

Indra membenarkan kalau dirinya yang menandatangani Sprinkap dan Sprinhan terhadap Abdul Rahim. Pasalnya saat itu jabatan Kasat Reskrim kosong dan Kapolres tidak ada di tempat. "Jadi harus ditandatangani, tidak boleh kosong saja," tambahnya.

Indra juga membantah adanya kongkalingkong dengan M Nasir anggota DPR RI karena kekuasaannya dalam penanganan kasus ini. Menurutnya kedatangan anak Nasir ke Polres Siak juga dalam proses penyidikan karena dia dimintai keterangan sebagai saksi.

"Saat itu penyidik meminta keterangannya sebagai saksi karena dia yang mempertemukan. Sebelumnya sudah beberapa kali dipanggil tapi bersangkutan ada di Medan," kata Kompol Indra.(merdeka.com)
loading...

Wakapolres Siak, Kompol Indra Andiarta dan Kepala Unit I Satuan Reserse Kriminal, Iptu Aris Gunadi dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri. Mereka dinilai menyalahi prosedur pemeriksaan atas dugaan kasus penggelapan 143 ekor sapi milik anggota DPR RI, Muhammad Nasir Djamil. Laporan disampaikan Advokat Aswin E Siregar SH MH and Partner selaku kuasa hukum peternak sapi bernama Abdul Rahim ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Jumat (30/9). Dalam laporan tersebut, diterima Paur Subbagmoney Div Propam Polri, Kompol Ervin Isdianto yang menandatanganinya.

Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.