Banda Aceh - Tiga bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh melalui jalur perseorangan belum memenuhi syarat minimal dukungan yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh yakni sebanyak 153.045 KTP.
Hasil rekapitulasi yang diplenokan oleh komisi independen pemilihan (KIP) Aceh, Kamis (15/9) di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, untuk pasangan Zakaria saman-T Alaidinsyah hanya memperoleh dukungan 73.152 KTP, adapun pasangan Abdullah Puteh- Sayed Mustafa sebanyak 73.628 dukungan dan petahana Zaini Abdullah-Nasaruddin sebanyak 138.594 dukungan.
"Artinya ketiga pasangan itu belum memenuhi jumlah minimal syarat dukungan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pilkada," kata Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi.
Untuk memperbaiki kekurangan syarat dukungan itu, kata Ridwan, mereka harus menambah dua kali lipat dari jumlah kekurangan pada masa perbaikan pada 29 September - 1 Oktober mendatang ke KIP Aceh.
Berdasarkan hasil data pleno tersebut pasangan Zakaria Saman-Alaidinsyah harus menambah kekurangan syarat dukungan sebanyak 159.786 KTP dukungan, sedangkan Abdullah Puteh - Sayed Mustafa 158.834 dan pasangan Zaini Abdullah-Nasaruddin 28.902 dukungan KTP lagi.
"Apabila dalam waktu yang sudah ditetapkan pasangan calon independen ini tidak menyerahkan sejumlah kekurangan itu, maka tidak diikutsertakan dalam pemilihan calon gubernur Aceh 2017 mendatang," jelasnya.
Selain itu, kata dia, selain harus melengkapi syarat dukungan tersebut, bakal calon juga harus mampu mengaji, dinyatakan sehat dan menyetujui tahapan pilkada yang telah ditetapkan.
"Kalau ada salah satu yang tidak dipenuhi syaratnya, maka yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan sebagai calon kepala daerah periode 2017-2022," katanya.(Modusaceh.co)
Hasil rekapitulasi yang diplenokan oleh komisi independen pemilihan (KIP) Aceh, Kamis (15/9) di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, untuk pasangan Zakaria saman-T Alaidinsyah hanya memperoleh dukungan 73.152 KTP, adapun pasangan Abdullah Puteh- Sayed Mustafa sebanyak 73.628 dukungan dan petahana Zaini Abdullah-Nasaruddin sebanyak 138.594 dukungan.
"Artinya ketiga pasangan itu belum memenuhi jumlah minimal syarat dukungan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pilkada," kata Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi.
Untuk memperbaiki kekurangan syarat dukungan itu, kata Ridwan, mereka harus menambah dua kali lipat dari jumlah kekurangan pada masa perbaikan pada 29 September - 1 Oktober mendatang ke KIP Aceh.
Berdasarkan hasil data pleno tersebut pasangan Zakaria Saman-Alaidinsyah harus menambah kekurangan syarat dukungan sebanyak 159.786 KTP dukungan, sedangkan Abdullah Puteh - Sayed Mustafa 158.834 dan pasangan Zaini Abdullah-Nasaruddin 28.902 dukungan KTP lagi.
"Apabila dalam waktu yang sudah ditetapkan pasangan calon independen ini tidak menyerahkan sejumlah kekurangan itu, maka tidak diikutsertakan dalam pemilihan calon gubernur Aceh 2017 mendatang," jelasnya.
Selain itu, kata dia, selain harus melengkapi syarat dukungan tersebut, bakal calon juga harus mampu mengaji, dinyatakan sehat dan menyetujui tahapan pilkada yang telah ditetapkan.
"Kalau ada salah satu yang tidak dipenuhi syaratnya, maka yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan sebagai calon kepala daerah periode 2017-2022," katanya.(Modusaceh.co)
loading...
Post a Comment