![]() |
Ilustrasi |
StatusAceh.Net - Sat Resnarkoba Polres Langsa membekuk tiga pria yang menjadi tersangka kepemilikan sabu sabu. Selain barang bukti sabu sabu, polisi juga menyita dua senpi rakitan dan granat lontar dari salah seorang tersangla.
Kapolres Langsa, AKBP H Iskandar ZA SIK, melalui Kasat Resnakorba, Iptu Agung Wijaya Kusuma, Senin (12/9) mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada Kamis (8/9) pukul 02.00 dini hari WIB, dari dua lokasi terpisah. Penangkapan itu juga berkat laporan masyarakat.
Dirincikan Kasat Resnakoba, dua tersangka berinisial EM (36) dan DB (28) warga Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, lebih awal ditangkap dalam operasi penyergapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba di salah satu lokasi di Gampong Sidodadi.
Dari tangan kedua tersangka tersebut Polisi berhasil menyita BB empat paket sabu berat 0,69 gram. Dari hasil introgasi keduanya, kembali diperoleh seorang nama tersangka lainnya yang terkait peredaran sabu-sabu tersebut.
Hanya berselang lima belas menit kemudian, Polisi menangkap seorang tersangka ketiga yakni berinisial SU (53) warga Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota.
Saat rumahnya digeledah, Polisi berhasil menyita BB dua pucuk senjata rakitan, buah magazine M-16, satu buah granat lontar, 21 butir amunisi kaliber 5,56, satu bungkus biji ganja berat 3,90 gram, satu bong hisab sabu, 1.000 plastik klip ukuran kecil, uang Rp 250.000, dan gunting.
Dari Idi dilaporkan, tiga tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Aceh Timur, Sabtu (10/9).
Penangkapan itu berawal saat pukul 19.00 WIB, Sabtu (10/9) Sat Narkoba menangkap DPO kasus narkoba FR (33) warga Gampong Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk.
Setelah FR ditangkap di Gampong Bantayan, personel melakukan pemeriksaan terhadap FR dan ditemukan sabu-sabu sebanyak satu paket yang diselipkan di dalam kantong celananya.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwanto melalui Kasat Narkoba AKP Ildani, kepada wartawan Senin (12/9) menyebutkan, setelah tersangka FR diperiksa, ia mengakui sabu-sabu itu diperolehnya dari RK.
Mendapat informasi itu, kata Kapolres, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan hasilnya RK berhasil ditangkap di kios pangkas, di Gampong Keude Aceh, kecamatan setempat. “Setelah diperiksa, RK mengakui bahwa sabu-sabu di tangan FR merupakan milik dia (RK),” jelas AKP Ildani.
Kemudian berdasarkan pemeriksaan terhadap RK, sambung AKP Ildani, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan akhirnya pihaknya menangkap lagi tersangka TAF (33) warga Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, pukul 21.00 WIB, Sabtu (10/9) malam.
TAF, jelas AKP Ildani, ditangkap di sebuah Ruko di Gampong Jalan, kecamatan setempat. “Setelah kami periksa, kami temukan 12 paket sabu-sabu yang diselipkan dalam kantongnya, dan sebagian ditemukan di dalam laci di ruko itu,” jelas AKP Ildani.
Sabu-sabu yang disita dari TAF itu, jelas AKP Ildani, diakui TAF milik RK yang merupakan tersangka yang telah tertangkap sebelumnya. “Ketiga tersangka dan barang buktinya saat ini telah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” terang AKP Ildani. (prohaba.co)
Kapolres Langsa, AKBP H Iskandar ZA SIK, melalui Kasat Resnakorba, Iptu Agung Wijaya Kusuma, Senin (12/9) mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada Kamis (8/9) pukul 02.00 dini hari WIB, dari dua lokasi terpisah. Penangkapan itu juga berkat laporan masyarakat.
Dirincikan Kasat Resnakoba, dua tersangka berinisial EM (36) dan DB (28) warga Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, lebih awal ditangkap dalam operasi penyergapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba di salah satu lokasi di Gampong Sidodadi.
Dari tangan kedua tersangka tersebut Polisi berhasil menyita BB empat paket sabu berat 0,69 gram. Dari hasil introgasi keduanya, kembali diperoleh seorang nama tersangka lainnya yang terkait peredaran sabu-sabu tersebut.
Hanya berselang lima belas menit kemudian, Polisi menangkap seorang tersangka ketiga yakni berinisial SU (53) warga Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota.
Saat rumahnya digeledah, Polisi berhasil menyita BB dua pucuk senjata rakitan, buah magazine M-16, satu buah granat lontar, 21 butir amunisi kaliber 5,56, satu bungkus biji ganja berat 3,90 gram, satu bong hisab sabu, 1.000 plastik klip ukuran kecil, uang Rp 250.000, dan gunting.
Dari Idi dilaporkan, tiga tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Aceh Timur, Sabtu (10/9).
Penangkapan itu berawal saat pukul 19.00 WIB, Sabtu (10/9) Sat Narkoba menangkap DPO kasus narkoba FR (33) warga Gampong Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk.
Setelah FR ditangkap di Gampong Bantayan, personel melakukan pemeriksaan terhadap FR dan ditemukan sabu-sabu sebanyak satu paket yang diselipkan di dalam kantong celananya.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwanto melalui Kasat Narkoba AKP Ildani, kepada wartawan Senin (12/9) menyebutkan, setelah tersangka FR diperiksa, ia mengakui sabu-sabu itu diperolehnya dari RK.
Mendapat informasi itu, kata Kapolres, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan hasilnya RK berhasil ditangkap di kios pangkas, di Gampong Keude Aceh, kecamatan setempat. “Setelah diperiksa, RK mengakui bahwa sabu-sabu di tangan FR merupakan milik dia (RK),” jelas AKP Ildani.
Kemudian berdasarkan pemeriksaan terhadap RK, sambung AKP Ildani, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan akhirnya pihaknya menangkap lagi tersangka TAF (33) warga Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, pukul 21.00 WIB, Sabtu (10/9) malam.
TAF, jelas AKP Ildani, ditangkap di sebuah Ruko di Gampong Jalan, kecamatan setempat. “Setelah kami periksa, kami temukan 12 paket sabu-sabu yang diselipkan dalam kantongnya, dan sebagian ditemukan di dalam laci di ruko itu,” jelas AKP Ildani.
Sabu-sabu yang disita dari TAF itu, jelas AKP Ildani, diakui TAF milik RK yang merupakan tersangka yang telah tertangkap sebelumnya. “Ketiga tersangka dan barang buktinya saat ini telah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” terang AKP Ildani. (prohaba.co)
loading...
Post a Comment