![]() |
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman (Menko Kemaritiman) Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan untuk membuka kembali pintu izin proyek reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta. Foto: Ilustrasi/Grafis |
GANTI pajabat, ganti pemerintah, ganti aturan, ganti
kebijakan. Hal ini sepertinya lumrah terjadi di negeri ini. Kepastian
hukum dan aturan masih menjadi tanda tanya besar di tengah semangat
reformasi birokrasi yang didengung-dengungkan pemerintahan Joko
Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Sebagai contoh nyata adalah pembangunan proyek kontroversi reklamasi Pantai Utara Jakarta atau Teluk Jakarta. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman (Menko Kemaritiman) Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan untuk membuka kembali izin proyek reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta. Padahal, sebelumnya di era Rizal Ramli, Kemenko Kemaritiman telah menyegel proyek tersebut dengan menghentikan pembangunan karena banyak pelanggaran berat.
Kebijakan Luhut juga kontra dengan kementerian teknis di bawahnya. Koordinasi antara Kemenko Kemaritiman dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini tidak harmonis terkait kebijakan reklamasi tersebut.
Hal ini terlihat usai rapat paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta. Raut wajah Menteri KKP Susi Pudjiastuti berbeda dari biasanya, yang kerap ceria penuh canda tatkala bercengkerama dengan media. Ditanya pendapatnya soal keputusan Menko Kemaritiman Luhut yang melanjutkan reklamasi Pulau G, Susi cemberut, dan mengangkat bahu tanpa bicara sepatah kata pun.
Gesturnya seolah menunjukkan dirinya tidak bahagia dengan keputusan sang Menko. Susi sendiri dikenal salah satu menteri yang tegas menolak reklamasi Pulau G dilanjutkan. Dia pernah mengecam karena kegiatan reklamasi tersebut termasuk pelanggaran berat. Karena mengancam kehidupan biota laut serta kehidupan nelayan di daerah sekitar.
"Misi Kementerian Kelautan dan Perikanan bukan hanya soal kedaulatan perairan, juga keberlanjutan potensi perikanan dalam negeri," tegasnya.
Diberondong pertanyaan wartawan, Susi berujar singkat. Meminta wartawan menanya langsung kepada empunya keputusan. "Tanya sama beliau keputusan melanjutkan reklamasi Pulau G. Ya kan koordinator Pak Luhut. Ya sudah," ujarnya, dengan nada kecewa di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2016).(*)
Sebagai contoh nyata adalah pembangunan proyek kontroversi reklamasi Pantai Utara Jakarta atau Teluk Jakarta. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman (Menko Kemaritiman) Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan untuk membuka kembali izin proyek reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta. Padahal, sebelumnya di era Rizal Ramli, Kemenko Kemaritiman telah menyegel proyek tersebut dengan menghentikan pembangunan karena banyak pelanggaran berat.
Kebijakan Luhut juga kontra dengan kementerian teknis di bawahnya. Koordinasi antara Kemenko Kemaritiman dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini tidak harmonis terkait kebijakan reklamasi tersebut.
Hal ini terlihat usai rapat paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta. Raut wajah Menteri KKP Susi Pudjiastuti berbeda dari biasanya, yang kerap ceria penuh canda tatkala bercengkerama dengan media. Ditanya pendapatnya soal keputusan Menko Kemaritiman Luhut yang melanjutkan reklamasi Pulau G, Susi cemberut, dan mengangkat bahu tanpa bicara sepatah kata pun.
Gesturnya seolah menunjukkan dirinya tidak bahagia dengan keputusan sang Menko. Susi sendiri dikenal salah satu menteri yang tegas menolak reklamasi Pulau G dilanjutkan. Dia pernah mengecam karena kegiatan reklamasi tersebut termasuk pelanggaran berat. Karena mengancam kehidupan biota laut serta kehidupan nelayan di daerah sekitar.
"Misi Kementerian Kelautan dan Perikanan bukan hanya soal kedaulatan perairan, juga keberlanjutan potensi perikanan dalam negeri," tegasnya.
Diberondong pertanyaan wartawan, Susi berujar singkat. Meminta wartawan menanya langsung kepada empunya keputusan. "Tanya sama beliau keputusan melanjutkan reklamasi Pulau G. Ya kan koordinator Pak Luhut. Ya sudah," ujarnya, dengan nada kecewa di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2016).(*)
Baca Selanjutanya
loading...
Post a Comment