Ilustrasi |
Surabaya - Seorang pasangan bukan suami istri digerebek di sebuah
hotel di Jalan Manunggal Selatan, Tuban. Penggerebekan dilakukan atas
laporan suami si perempuan. Keduanya pun dibawa ke Mapolres Tuban.
"Ini kan delik aduan. Dan pelapor belum mencabut laporannya. Jadi kasusnya ini masih berlanjut," ujar Kasubbag Humas Polres Tuban AKP Elis Suendayati saat dihubungi detikcom, Rabu (14/9/2016).
Elis mengatakan, pemeriksaan terhadap terlapor maupun saksi masih terus dilakukan. Dan itu memerlukan waktu. Pihaknya, kata Elis, akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur.
"Apakah kedua terlapor ditahan? Tidak. Karena ancaman hukumannya sembilan bulan, kasusnya perzinahan," kata Elis.
Elis menambahkan bahwa pasangan yang masing-masing sudah bersuami-istri itu berinisial MJ dan LPS. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (10/9/2016) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Penggerebekan dilakukan oleh polisi dan suami perempuan terlapor.
Dari informasi yang dihimpun, MJ adalah Kepala Desa Kujung, Widang, Tuban. Sementara LPS adalah seorang dosen sebuah universitas di Tuban. Di universitas tersebut LPS mengajar Ilmu Politik. LPS merupakan istri seorang polisi berinisial DD berpangkat brigadir yang berdinas di Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya.
DD inilah yang curiga dengan kelakuan istrinya berdasarkan kabar yang dia terima. DD kemudian melakukan pemantauan yang berakhir dengan penggerebekan terhadap istrinya sendiri. Saat digerebek, pasangan ini dalam keadaan tak berbusana dan hanya menutupi tubuhnya dengan selimut hotel. Dari dalam hotel, polisi menemukan alat kontrasepsi (kondom) bekas pakai di tempat sampah.(Detik.com)
"Ini kan delik aduan. Dan pelapor belum mencabut laporannya. Jadi kasusnya ini masih berlanjut," ujar Kasubbag Humas Polres Tuban AKP Elis Suendayati saat dihubungi detikcom, Rabu (14/9/2016).
Elis mengatakan, pemeriksaan terhadap terlapor maupun saksi masih terus dilakukan. Dan itu memerlukan waktu. Pihaknya, kata Elis, akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur.
"Apakah kedua terlapor ditahan? Tidak. Karena ancaman hukumannya sembilan bulan, kasusnya perzinahan," kata Elis.
Elis menambahkan bahwa pasangan yang masing-masing sudah bersuami-istri itu berinisial MJ dan LPS. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (10/9/2016) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Penggerebekan dilakukan oleh polisi dan suami perempuan terlapor.
Dari informasi yang dihimpun, MJ adalah Kepala Desa Kujung, Widang, Tuban. Sementara LPS adalah seorang dosen sebuah universitas di Tuban. Di universitas tersebut LPS mengajar Ilmu Politik. LPS merupakan istri seorang polisi berinisial DD berpangkat brigadir yang berdinas di Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya.
DD inilah yang curiga dengan kelakuan istrinya berdasarkan kabar yang dia terima. DD kemudian melakukan pemantauan yang berakhir dengan penggerebekan terhadap istrinya sendiri. Saat digerebek, pasangan ini dalam keadaan tak berbusana dan hanya menutupi tubuhnya dengan selimut hotel. Dari dalam hotel, polisi menemukan alat kontrasepsi (kondom) bekas pakai di tempat sampah.(Detik.com)
loading...
Post a Comment