StatusAceh.net - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh telah menggugat Bupati Aceh Tamiang ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) pada 28 Juli 2016 karena mengeluarkan izin lingkungan untuk perusahaan semen PT. Tripa Semen Aceh di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). 5 Agustus 2016, giliran warga Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, yang menggugat sang Bupati, Hamdan Sati, karena izin perusahaan tersebut berada di wilayah mereka.
Gugatan warga yang diwakili oleh Ngatino, Sutiadi, dan M. Menen telah terdaftar di PTUN Banda Aceh dengan Nomor: 27/G/2016.PTUN-BNA. Mereka didampingi oleh lima kuasa hukum yang tergabung dalam Public Interest Lawyer-Network (PIL-Net) yang berbasis di Pejaten Barat -Jakarta. Alasan gugatan adalah Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 541 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Industri Semen Kapasitas Produksi 10.000 Ton/Hari Klinker, dapat mengancam kehidupan warga setempat.
Ngatino mengatakan, gugatan dilakukan karena jika parbik semen berdiri, udara akan tercemar debu serta akan mengerinkan sumber-sumber mata air akibat kegiatan penambangan. “Saya sangat tidak rela jika kampung saya hancur.”
Sementara Sutiadi menuturkan, selain tidak ingin membebaskan lahan perkebunan karetnya untuk kegiatan penambangan bahan baku dan industri semen, dia juga khawatir dampak kegiatan tersebut. “Perbukitan Karang Putih yang akan dijadikan lokasi tambang, merupakan benteng dari angin yang bisa menerpa ke permukiman kami.”
Begitu juga M. Menen yang merasa adanya penambangan akan mengundang bencana ke kampungnya. “Kondisi hutan di sekitar perbukitan Karang Putih sudah rusak akibat pembukaan lahan. Jika tambang beroperasi, kerusakan hutan bakal bertambah dan bajir bakal terjadi.”
Kajian
Dari hasil kajian dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT. Tripa Semen Aceh yang dilakukan para kuasa hukum penggugat, ditemukan beberapa kejanggalan. Diantaranya, dua surat hasil kajian teknis yang diterbitkan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Aceh Tamiang untuk kesesuaian lahan rencana kegiatan industri semen PT. Tripa Semen Aceh Nomor 004/I/2015, tanggal 29 Januari 2015 dan Nomor 002/II/2016 tanggal 11 Februari 2016 tidak mencantumkan adanya Kawasan Cagar Alam Geologi.
Riesqi Rahmadiansyah, salah satu kuasa hukum, menuturkan berdasarkan Qanun Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2012-2032, kawasan yang saat ini ditetapkan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Tripa Semen Aceh khususnya pada komoditas batu gamping merupakan kawasan lindung geologi berupa Kawasan Cagar Alam Geologi (Karst).
“Adanya kawasan karst di wilayah itu diperkuat laporan hasil kegiatan ekspedisi LSM KEMPRa dan ISS tentang inventarisir bentukan karst dan sebarannya.”
Temuan lain, ada indikasi pemalsuan dokumen berupa tanda tangan masyarakat yang menyatakan dukungan hadirnya PT. Tripa Semen Aceh untuk penambangan dan industri semen.
“PIL-Net bertekad memperjuangkan hak warga dan berupaya membatalkan Surat Keputuan Bupati Aceh Tamiang No 541 Tahun 2016.”
Inventarisir sebaran dan bentukan karst oleh Indonesian Speleological Society (ISS) bersama LSM Kawasan Ekosistem Mangrove Pantai Sumatera (KEMPRa), Pusat Studi Manajemen Bencana Universitas Pembangunan (PSMB-UPN) Veteran Yogyakarta, dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) khususnya pada formasi batu gamping di Kampung Kaloy, menunjukkan karst di wilayah tersebut berfungsi sebagai sistem kontrol air di bawah permukaan.
Gugatan warga yang diwakili oleh Ngatino, Sutiadi, dan M. Menen telah terdaftar di PTUN Banda Aceh dengan Nomor: 27/G/2016.PTUN-BNA. Mereka didampingi oleh lima kuasa hukum yang tergabung dalam Public Interest Lawyer-Network (PIL-Net) yang berbasis di Pejaten Barat -Jakarta. Alasan gugatan adalah Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 541 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Industri Semen Kapasitas Produksi 10.000 Ton/Hari Klinker, dapat mengancam kehidupan warga setempat.
Ngatino mengatakan, gugatan dilakukan karena jika parbik semen berdiri, udara akan tercemar debu serta akan mengerinkan sumber-sumber mata air akibat kegiatan penambangan. “Saya sangat tidak rela jika kampung saya hancur.”
Sementara Sutiadi menuturkan, selain tidak ingin membebaskan lahan perkebunan karetnya untuk kegiatan penambangan bahan baku dan industri semen, dia juga khawatir dampak kegiatan tersebut. “Perbukitan Karang Putih yang akan dijadikan lokasi tambang, merupakan benteng dari angin yang bisa menerpa ke permukiman kami.”
Begitu juga M. Menen yang merasa adanya penambangan akan mengundang bencana ke kampungnya. “Kondisi hutan di sekitar perbukitan Karang Putih sudah rusak akibat pembukaan lahan. Jika tambang beroperasi, kerusakan hutan bakal bertambah dan bajir bakal terjadi.”
Kajian
Dari hasil kajian dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT. Tripa Semen Aceh yang dilakukan para kuasa hukum penggugat, ditemukan beberapa kejanggalan. Diantaranya, dua surat hasil kajian teknis yang diterbitkan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Aceh Tamiang untuk kesesuaian lahan rencana kegiatan industri semen PT. Tripa Semen Aceh Nomor 004/I/2015, tanggal 29 Januari 2015 dan Nomor 002/II/2016 tanggal 11 Februari 2016 tidak mencantumkan adanya Kawasan Cagar Alam Geologi.
Riesqi Rahmadiansyah, salah satu kuasa hukum, menuturkan berdasarkan Qanun Aceh Tamiang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2012-2032, kawasan yang saat ini ditetapkan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Tripa Semen Aceh khususnya pada komoditas batu gamping merupakan kawasan lindung geologi berupa Kawasan Cagar Alam Geologi (Karst).
“Adanya kawasan karst di wilayah itu diperkuat laporan hasil kegiatan ekspedisi LSM KEMPRa dan ISS tentang inventarisir bentukan karst dan sebarannya.”
Temuan lain, ada indikasi pemalsuan dokumen berupa tanda tangan masyarakat yang menyatakan dukungan hadirnya PT. Tripa Semen Aceh untuk penambangan dan industri semen.
“PIL-Net bertekad memperjuangkan hak warga dan berupaya membatalkan Surat Keputuan Bupati Aceh Tamiang No 541 Tahun 2016.”
Inventarisir sebaran dan bentukan karst oleh Indonesian Speleological Society (ISS) bersama LSM Kawasan Ekosistem Mangrove Pantai Sumatera (KEMPRa), Pusat Studi Manajemen Bencana Universitas Pembangunan (PSMB-UPN) Veteran Yogyakarta, dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) khususnya pada formasi batu gamping di Kampung Kaloy, menunjukkan karst di wilayah tersebut berfungsi sebagai sistem kontrol air di bawah permukaan.
Baca di Sumber
loading...
Post a Comment