Banda Aceh - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memberhentikan secara tidak hormat enam personel kepolisian yang bertugas di Polresta Banda Aceh karena melanggar kode etik katagori berat, Selasa (16/08/2016).
Pemberhentian ini dilakukan di Mapolresta Banda Aceh yang dibacakan oleh Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Sugeng Hadi S pada apel pagi. Pada pemberhentian ini hanya dihadiri oleh satu personel dari enam yang telah dipecat.
Anggota Polresta Banda Aceh yang hadir dan ditanggalkan pakaian oleh Wakapolresta Banda Aceh adalah T Fadli berpangkat Brigadir bertugas di Sat Sabhara. Dia langsung ditanggalkan atribut kepolisian pada upacara apel pagi di depan Mapolresta Banda Aceh.
Sedangkan personel Polresta Banda Aceh lainnya yang tidak hadir pada pemecatan ini adalah Zulkarnen, Tawardi dan Muamar Iqbal berpangkat Brigadir dan tugas di Sat Sabhara. Lalu Suhelfian pangkat Bripka dan Edwar Nur pangkat Bripda.
Semua personel Polresta Banda Aceh yang dipecat itu karena melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003. Mereka semua melanggar kode etik berat karena meninggalkan tugas lebih 30 hari secara berturut-turut tanpa ada pemberitahuan.
“Kita tidak main-main, siapapun yang melanggar kode etik dan tidak disiplin, kita akan berhentikan secara tidak hormat,” kata AKBP Sugeng Hadi S usai upacara apel pagi di Mapolresta Banda Aceh.
Kata AKBP Sugeng Hadi S, pada pemberhentian secara tidak hormat ini hanya hadir satu personel yang akan ditanggalkan atribut kepolisian. Selainnya sebanyak 5 personel absen.
“Hanya satu orang yang absen, makanya yang lain kita bacakan saja. Kepada yang hadir itu tetap kita berikan hak-hak dia, ada sekitar Rp 10 juta itu gaji dia sebelum dipecat,” imbuhnya.
Kata AKBP Sugeng Hadi S, dalam tahun 2016 ini sudah diajukan 13 personel yang melanggar kode etik berat. Sekarang baru turun hanya 6 personel yang diberhentikan secara tidak hormat.
“Sekarang baru 6 orang yang turun, masih dalam proses penyelidikan 7 personel lagi,” tukasnya.[Sumber: habadaily.com]
Pemberhentian ini dilakukan di Mapolresta Banda Aceh yang dibacakan oleh Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Sugeng Hadi S pada apel pagi. Pada pemberhentian ini hanya dihadiri oleh satu personel dari enam yang telah dipecat.
Anggota Polresta Banda Aceh yang hadir dan ditanggalkan pakaian oleh Wakapolresta Banda Aceh adalah T Fadli berpangkat Brigadir bertugas di Sat Sabhara. Dia langsung ditanggalkan atribut kepolisian pada upacara apel pagi di depan Mapolresta Banda Aceh.
Sedangkan personel Polresta Banda Aceh lainnya yang tidak hadir pada pemecatan ini adalah Zulkarnen, Tawardi dan Muamar Iqbal berpangkat Brigadir dan tugas di Sat Sabhara. Lalu Suhelfian pangkat Bripka dan Edwar Nur pangkat Bripda.
Semua personel Polresta Banda Aceh yang dipecat itu karena melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003. Mereka semua melanggar kode etik berat karena meninggalkan tugas lebih 30 hari secara berturut-turut tanpa ada pemberitahuan.
“Kita tidak main-main, siapapun yang melanggar kode etik dan tidak disiplin, kita akan berhentikan secara tidak hormat,” kata AKBP Sugeng Hadi S usai upacara apel pagi di Mapolresta Banda Aceh.
Kata AKBP Sugeng Hadi S, pada pemberhentian secara tidak hormat ini hanya hadir satu personel yang akan ditanggalkan atribut kepolisian. Selainnya sebanyak 5 personel absen.
“Hanya satu orang yang absen, makanya yang lain kita bacakan saja. Kepada yang hadir itu tetap kita berikan hak-hak dia, ada sekitar Rp 10 juta itu gaji dia sebelum dipecat,” imbuhnya.
Kata AKBP Sugeng Hadi S, dalam tahun 2016 ini sudah diajukan 13 personel yang melanggar kode etik berat. Sekarang baru turun hanya 6 personel yang diberhentikan secara tidak hormat.
“Sekarang baru 6 orang yang turun, masih dalam proses penyelidikan 7 personel lagi,” tukasnya.[Sumber: habadaily.com]
loading...
Post a Comment