Istri Gubernur Aceh, Zaini Abdullah yang juga Ketua TP-PKK Aceh, Hj Niazah |
StatusAceh.Net - Forum Pemuda Aceh - Kota Langsa, mempertanyakan status kewarganegaraan Istri Gubenur Aceh, Niaziah A Hamid. Pasalnya, sampai saat ini diduga istri orang nomor satu di Aceh itu memiliki status dua kewarganegaraan.
"Kami mendapat informasi istri Gubenur Aceh, masih berstatus warga Negara Swedia. Padahal Niaziah sudah lama kembali dan menetap di Aceh," sebut Ketua Forum Pemuda Aceh - Kota Langsa, Sayed Alatas, kepada GoAceh, Kamis (18/8/2016).
Jika benar, kata Sayed, maka hal ini sangat disesalkan. Karena, selain sebagai istri gubenur, beliau juga menjabat sebagai ketua PKK. Dengan posisi seperti ini, maka seharusnya beliau menjadi contoh bagi masyarakat Aceh, jangan terkesan malah yang bersangkutan melanggar aturan hukum.
Karena, menurut Sayed, siapapun dia maka harus patuh dan taat pada aturan yang ada di negara kita. Dalam hal ini, UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, harus dapat dijalankan dengan sebenar-benarnya oleh siapapun. Apalagi, saat ini Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, akan mencalonkan kembali menjadi gubernur Aceh Priode 2017-2022 di Pilkada 2017 mendatang.
Sangat tidak logis jika istri seorang kepala daerah tidak memiliki status kewarganegaraan yang jelas sebagaimana diatur di dalam UU tersebut."Kami berharap Komisi A DPR Aceh yang membidangi hukum agar melanjuti terkait isu dua kewarganegaraan istri gubenur tersebut. Ini sangat penting untuk ditanggapi agar tidak timbul persoalan dikemudian hari, dan kami masyarakat Aceh membutuhkan pemimpin yang jelas status kewarganegaraannya," tegasnya.
Kemudian, sambung Sayed, persoalan lain, yang harus menjadi perhatian kita semua adalah terkait verifikasi fotokopi KTP calon independen. Ia berharap kepada KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota agar serius dan benar-benar menjalankan amanah UU terkait syarat bakal calon dari Jalur Independen.
"Kami melihat hal ini sangat rentan terhadap bentuk dukungan ganda dari pemilih dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat tentang pemilu ,terutama masyarakat kelas menengah kebawah," tutupnya. ***
"Kami mendapat informasi istri Gubenur Aceh, masih berstatus warga Negara Swedia. Padahal Niaziah sudah lama kembali dan menetap di Aceh," sebut Ketua Forum Pemuda Aceh - Kota Langsa, Sayed Alatas, kepada GoAceh, Kamis (18/8/2016).
Jika benar, kata Sayed, maka hal ini sangat disesalkan. Karena, selain sebagai istri gubenur, beliau juga menjabat sebagai ketua PKK. Dengan posisi seperti ini, maka seharusnya beliau menjadi contoh bagi masyarakat Aceh, jangan terkesan malah yang bersangkutan melanggar aturan hukum.
Karena, menurut Sayed, siapapun dia maka harus patuh dan taat pada aturan yang ada di negara kita. Dalam hal ini, UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, harus dapat dijalankan dengan sebenar-benarnya oleh siapapun. Apalagi, saat ini Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, akan mencalonkan kembali menjadi gubernur Aceh Priode 2017-2022 di Pilkada 2017 mendatang.
Sangat tidak logis jika istri seorang kepala daerah tidak memiliki status kewarganegaraan yang jelas sebagaimana diatur di dalam UU tersebut."Kami berharap Komisi A DPR Aceh yang membidangi hukum agar melanjuti terkait isu dua kewarganegaraan istri gubenur tersebut. Ini sangat penting untuk ditanggapi agar tidak timbul persoalan dikemudian hari, dan kami masyarakat Aceh membutuhkan pemimpin yang jelas status kewarganegaraannya," tegasnya.
Kemudian, sambung Sayed, persoalan lain, yang harus menjadi perhatian kita semua adalah terkait verifikasi fotokopi KTP calon independen. Ia berharap kepada KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota agar serius dan benar-benar menjalankan amanah UU terkait syarat bakal calon dari Jalur Independen.
"Kami melihat hal ini sangat rentan terhadap bentuk dukungan ganda dari pemilih dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat tentang pemilu ,terutama masyarakat kelas menengah kebawah," tutupnya. ***
Sumber: goaceh.co
loading...
Post a Comment