Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Istri Gubernur Aceh, Zaini Abdullah yang juga Ketua TP-PKK Aceh, Hj Niazah
StatusAceh.Net - Forum Pemuda Aceh - Kota Langsa, mempertanyakan status kewarganegaraan Istri Gubenur Aceh, Niaziah A Hamid. Pasalnya, sampai saat ini diduga istri orang nomor satu di Aceh itu memiliki status dua kewarganegaraan.

"Kami mendapat informasi istri Gubenur Aceh, masih berstatus warga Negara Swedia. Padahal Niaziah sudah lama kembali dan menetap di Aceh," sebut Ketua Forum Pemuda Aceh - Kota Langsa, Sayed Alatas, kepada GoAceh, Kamis (18/8/2016).

Jika benar, kata Sayed, maka hal ini sangat disesalkan. Karena, selain sebagai istri gubenur, beliau juga menjabat sebagai ketua PKK. Dengan posisi seperti ini, maka seharusnya beliau menjadi contoh bagi masyarakat Aceh, jangan terkesan malah yang bersangkutan melanggar aturan hukum.

Karena, menurut Sayed, siapapun dia maka harus patuh dan taat pada aturan yang ada di negara kita. Dalam hal ini, UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, harus dapat dijalankan dengan sebenar-benarnya oleh siapapun. Apalagi, saat ini Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, akan mencalonkan kembali menjadi gubernur Aceh Priode 2017-2022 di Pilkada 2017 mendatang.

Sangat tidak logis jika istri seorang kepala daerah tidak memiliki status kewarganegaraan yang jelas sebagaimana diatur di dalam UU tersebut."Kami berharap Komisi A DPR Aceh yang membidangi hukum agar melanjuti terkait isu dua kewarganegaraan istri gubenur tersebut. Ini sangat penting untuk ditanggapi agar tidak timbul persoalan dikemudian hari, dan kami masyarakat Aceh membutuhkan pemimpin yang jelas status kewarganegaraannya," tegasnya.

Kemudian, sambung Sayed, persoalan lain, yang harus menjadi perhatian kita semua adalah terkait verifikasi fotokopi KTP calon independen. Ia berharap kepada KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota agar serius dan benar-benar menjalankan amanah UU terkait syarat bakal calon dari Jalur Independen.

"Kami melihat hal ini sangat rentan terhadap bentuk dukungan ganda dari pemilih dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat tentang pemilu ,terutama masyarakat kelas menengah kebawah," tutupnya. ***

Sumber: goaceh.co
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.