Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Banda Aceh - Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Dermawan, MM mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam menghadapi proses Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2017.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Aceh, Syahrul Badruddin, M.Si saat membacakan sambutan Sekda Aceh pada acara pembukaan Sosialisasi Netralitas PNS dalam Pilkada di Aula Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh, Banda Aceh, Kamis (11/8).

Sikap netral yang dimaksud oleh Sekda adalah pelarangan para aparatur sipil negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non-PNS untuk tidak terlibat dalam  segala kegiatan yang bersifat mendukung salah satu kandidat dalam proses pelaksanaan pilkada.

Ketentuan mengenai larangan PNS untuk terlibat dalam pilkada ini menurut Sekda sangat jelas seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mempertegas jarak antara birokrasi dan politik.

“Ketentuan mengenai larangan ini tidak lain ditujukan untuk mendorong aparatur sipil negara agar lebih berkonsentrasi pada kualitas kerja dan menjalankan peran ASN dengan bersikap jujur, bertanggung jawab, dan tidak terlibat dalam aktivitas politik,” katanya.

Sekda menegaskan bahwa tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta pemilihan kepala daerah di 20 Kabupaten/Kota di Aceh telah dimulai sejak pekan lalu. “Oleh sebab itu seluruh aparatur sipil negara di Aceh perlu kita ingatkan kembali mengenai etika yang harus ditaati dalam menyikapi Pilkada akan berlangsung secara serentak pada 15 Februari mendatang,” ujar Sekda seperti yang dibacakan oleh Asisten Syahrul Badruddin.

Mengenai perkara yang dilarang oleh undang-undang kepada aparatur sipil negara terkait pelaksanaa pilkada jelas Sekda antara lain mencakup keikutsertaan sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, dan/atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas neggara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon serta terlibat mengarah keberpihakan terhadap pasangan calon.

“Dari daftar larangan yang saya sebutkan di atas, jelas sekali bahwa aparatur sipil negara dituntut untuk bersikap netral dalam Pilkada ini. Jika ketentuan itu dilanggar, sanksi berat akan diberikan, termasuk pemecatan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara,” pungkasnya.

Acara Sosialisasi Netralitas PNS dalam Pilkada yang dilaksanakan oleh BKPP Aceh itu diikuti oleh sekitar 200 peserta yang terdiri dari pejabat dinas di lingkungan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan pejabat dari pemerintah kabupaten dan kota se-Aceh.

Kegiatan tersebut menghadirkan pamateri dari anggota Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN), Dr. Nuraida Mokhsen yang membahas tentang sikap aparatur sipil negara memposisikan diri dalam Pilkada. (Rill)  
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.