Padang — Keahlian DYS (32) karyawan perusahaan penerbit Erlangga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis ganja, berhasil dibongkar oleh jajaran Reserse Narkoba Polresta Padang.
Pada Senin (15/8) malam, sekitar pukul 00. 15 WIB, DYS berhasil diringkus di kediamannya di Jalan Anggrek IX RT 03 RW 13 Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Kototangah, Kota Padang.
Kapolresta Padang, Kombes Chairul Aziz kepada sejumlah awak media, Selasa (16/8) di Mapolresta Padang mengatakan, pelaku yang beroperasi di wilayah Sumatera Barat tersebut, sudah tiga tahun menjadi target operasi jajaran Resnarkoba Polresta Padang. Pasalnya, tersangka terbilang ahli dalam menyembunyikan aksinya dalam mengedarkan barang haram tersebut.
Karena itu, lanjut Kombes Chairul, begitu petugas mendapat informasi tersangka akan melakukan transaksi dengan salah seorang bandar narkoba yang memasok barang haram tersebut ke wilayah Sumbar, petugas langsung bergerak.
Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Padang yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, Kompol Daeng Rahman, langsung menurunkan personilnya untuk melakukan pengintaian dan penangkapan di kediamannya.
“Saat diketahui paket ganja pelaku sudah tiba dari Aceh, tim Narkoba Polresta Padang melakukan pengintaian terhadap tersangka di kediamannya, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan juga oleh warga, dari tersangka berhasil kami amankan,” papar Kombes Chairul.
Lebih lanjut disebutkan, saat penangkapan pelaku tengah tidur di dalam kamarnya. Kondisi itu membuat petugas dengan mudah menciduk pelaku dan langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah.
“Anggota kami menemukan barang bukti berupa daun ganja kering yang dibungkus dengan lakban kuning dan dimasukkan ke dalam sebuah koper berwarna hitam, kemudian koper tersebut dimasukkan tersangka ke dalam lemari. Jumlah dari BB itu kurang lebih 16 kilogram,” ujar Kapolresta.
Informasi yang berhasil dihimpun Haluan, penangkapan pelaku juga sempat diwarnai dengan aksi tembakan sebanyak tiga kali ke udara. Hal tersebut diakui oleh Kasat Resnarkoba Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman.
“Tembakan itu biasa, untuk menghindari agar pelaku yang sudah dalam Target Operasi (TO) itu tidak berusaha kabur dan melarikan diri dari kejaran petugas. Karena saat hendak ditangkap, pelaku yang mendengar suara tembakan tersebut malah melarikan diri ke semak-semak yang berada di belakang rumahnya,” ungkap mantan Kapolsek Pauh ini.
Diakui Kompol Daeng yang didampingi Kanit Narkoba, Iptu Herit Syah, pihaknya bersama dengan personil yang lain sudah lama melakukan pengintaian terhadap tersangka.
“ Alhamdulillah usaha selama ini membuahkan hasil, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti yang cukup besar,” imbuhnya.
Jika ditotalkan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp32 juta.
Saat dikonfirmasi Haluan, tersangka mengaku terpaksa melakukan hal itu, Karena dirinya terbelit ekenomi. Hasil upah dari pekerjaan yang ditekuninya tidak cukup untuk menutupi biaya kehidupan sehari-sehari.
“Gak ada cara lain yang harus saya lakukan untuk menutupi biaya hidup sehari- hari. Jika dengan melakukan pengedaran narkoba saya bisa mendapatkan untung yang lebih besar,” akunya
Dedi pun mengaku, ganja tersebut nantinya akan dijual kembali di seputaran Kota Padang dan Sumbar. Tidak hanya itu, Dedi juga ikut memakai barang haram tersebut karena hasil tes urin pelaku positif menggunakan zat adiktif.
Barang bukti tersebut baru saja di datangkan dari Aceh untuk diedarkan ke daerah-daerah yang berada di Sumatera Barat.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ”Pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan di Polresta Padang. Kita juga melakukan pengembangan terhadap kasus ini, kemungkinan besar pelaku ini ada jaringan,” jelas Daeng, (harianhaluan.com).
Pada Senin (15/8) malam, sekitar pukul 00. 15 WIB, DYS berhasil diringkus di kediamannya di Jalan Anggrek IX RT 03 RW 13 Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Kototangah, Kota Padang.
Kapolresta Padang, Kombes Chairul Aziz kepada sejumlah awak media, Selasa (16/8) di Mapolresta Padang mengatakan, pelaku yang beroperasi di wilayah Sumatera Barat tersebut, sudah tiga tahun menjadi target operasi jajaran Resnarkoba Polresta Padang. Pasalnya, tersangka terbilang ahli dalam menyembunyikan aksinya dalam mengedarkan barang haram tersebut.
Karena itu, lanjut Kombes Chairul, begitu petugas mendapat informasi tersangka akan melakukan transaksi dengan salah seorang bandar narkoba yang memasok barang haram tersebut ke wilayah Sumbar, petugas langsung bergerak.
Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Padang yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, Kompol Daeng Rahman, langsung menurunkan personilnya untuk melakukan pengintaian dan penangkapan di kediamannya.
“Saat diketahui paket ganja pelaku sudah tiba dari Aceh, tim Narkoba Polresta Padang melakukan pengintaian terhadap tersangka di kediamannya, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan juga oleh warga, dari tersangka berhasil kami amankan,” papar Kombes Chairul.
Lebih lanjut disebutkan, saat penangkapan pelaku tengah tidur di dalam kamarnya. Kondisi itu membuat petugas dengan mudah menciduk pelaku dan langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah.
“Anggota kami menemukan barang bukti berupa daun ganja kering yang dibungkus dengan lakban kuning dan dimasukkan ke dalam sebuah koper berwarna hitam, kemudian koper tersebut dimasukkan tersangka ke dalam lemari. Jumlah dari BB itu kurang lebih 16 kilogram,” ujar Kapolresta.
Informasi yang berhasil dihimpun Haluan, penangkapan pelaku juga sempat diwarnai dengan aksi tembakan sebanyak tiga kali ke udara. Hal tersebut diakui oleh Kasat Resnarkoba Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman.
“Tembakan itu biasa, untuk menghindari agar pelaku yang sudah dalam Target Operasi (TO) itu tidak berusaha kabur dan melarikan diri dari kejaran petugas. Karena saat hendak ditangkap, pelaku yang mendengar suara tembakan tersebut malah melarikan diri ke semak-semak yang berada di belakang rumahnya,” ungkap mantan Kapolsek Pauh ini.
Diakui Kompol Daeng yang didampingi Kanit Narkoba, Iptu Herit Syah, pihaknya bersama dengan personil yang lain sudah lama melakukan pengintaian terhadap tersangka.
“ Alhamdulillah usaha selama ini membuahkan hasil, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti yang cukup besar,” imbuhnya.
Jika ditotalkan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp32 juta.
Saat dikonfirmasi Haluan, tersangka mengaku terpaksa melakukan hal itu, Karena dirinya terbelit ekenomi. Hasil upah dari pekerjaan yang ditekuninya tidak cukup untuk menutupi biaya kehidupan sehari-sehari.
“Gak ada cara lain yang harus saya lakukan untuk menutupi biaya hidup sehari- hari. Jika dengan melakukan pengedaran narkoba saya bisa mendapatkan untung yang lebih besar,” akunya
Dedi pun mengaku, ganja tersebut nantinya akan dijual kembali di seputaran Kota Padang dan Sumbar. Tidak hanya itu, Dedi juga ikut memakai barang haram tersebut karena hasil tes urin pelaku positif menggunakan zat adiktif.
Barang bukti tersebut baru saja di datangkan dari Aceh untuk diedarkan ke daerah-daerah yang berada di Sumatera Barat.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ”Pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan di Polresta Padang. Kita juga melakukan pengembangan terhadap kasus ini, kemungkinan besar pelaku ini ada jaringan,” jelas Daeng, (harianhaluan.com).
loading...
Post a Comment