![]() |
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin, memperlihatkan barang bukti dari tersangka pengedar sabu. [POLRESTA] - |
Banda Aceh - Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Alam menangkap dua pengedar sabu berinisial Sa dan Su, Kamis (11/8/2016).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Syukrif Panigoro mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat melakukan pencarian terhadap pencuri di Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
"Kedua tersangka kita tangkap saat melakukan pencarian tersangka pencuri di sebuah warnet di Jalan Sisingamangaraja, Lampulo. Saat sebuah bilik warnet digeledah, kita temukan kedua pelaku dengan barang bukti sabu-sabu," ujar Kapolsek Kuta Alam, AKP Syukrif Panigoro.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi saat kepolisian tengah mengembangkan kasus pencurian. "Dari tersangka Sa, kita temukan 3 paket kecil sabu siap edar dijual dengan harga Rp 100ribu, 1 paket sedang sabu siap edar dijual dgn harga Rp 250ribu dan 2 paket besar sabu siap edar dijual dengan harga Rp 500ribu," jelasnya.
Sementara dari tersangka Su, polisi mengamankan 7 paket sabu kecil siap edar, bersama uang tunai senilai Rp 700ribu dan satu unit telepon genggam.
"Menurut kedua tersangka, barang tersebut diperoleh dari Jb, yang kini masih buron. Seluruh barang bukti masih kita amankan di Mapolsek Kuta Alam untuk pengembangan kasus," tutup AKP Syukrif Panigoro.(goaceh.co)
loading...
Post a Comment