Medan - Polisi membongkar kasus peredaran sabu yang dikendalikan dari Lapas Tanjung Gusta. Seorang kurir narkoba itu diringkus bersama 500 gram sabu.
Tersangka yang diringkus berinisial RHS (30), warga Jalan Kapten Sumarsono, Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang. Dia ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, Senin (15/8) sekitar pukul 13.15 WIB.
"Tersangka kita hentikan saat mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi BK 2220 SJ di Jalan Kapten Sumarsono, Medan. Dari tangannya kita sita barang bukti 500 gram sabu-sabu," ungkap Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, Kamis (18/8).
Mardiaz menambahkan, RHS sempat melakukan perlawanan terhadap petugas yang menghentikannya. "Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kaki," ujarnya.
RHS mengaku mendapatkan sabu dari rekannya yang merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan. Sebelumnya dia diperintahkan datang dan menunggu di depan penjara. "Aku menunggu di depan, sampai ada yang mengantarkan (sabu-sabu)," kata RHS.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya. Khusus untuk tersangka RHS, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subs Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Mdk)
Tersangka yang diringkus berinisial RHS (30), warga Jalan Kapten Sumarsono, Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang. Dia ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, Senin (15/8) sekitar pukul 13.15 WIB.
"Tersangka kita hentikan saat mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi BK 2220 SJ di Jalan Kapten Sumarsono, Medan. Dari tangannya kita sita barang bukti 500 gram sabu-sabu," ungkap Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, Kamis (18/8).
Mardiaz menambahkan, RHS sempat melakukan perlawanan terhadap petugas yang menghentikannya. "Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kaki," ujarnya.
RHS mengaku mendapatkan sabu dari rekannya yang merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan. Sebelumnya dia diperintahkan datang dan menunggu di depan penjara. "Aku menunggu di depan, sampai ada yang mengantarkan (sabu-sabu)," kata RHS.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya. Khusus untuk tersangka RHS, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subs Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Mdk)
loading...
Post a Comment