![]() |
Peredaram sabu di Lapas Tanjung Gusta. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah |
Medan - Polisi membongkar kasus peredaran sabu yang dikendalikan dari Lapas Tanjung Gusta. Seorang kurir narkoba itu diringkus bersama 500 gram sabu.
Tersangka yang diringkus berinisial RHS (30), warga Jalan Kapten Sumarsono, Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang. Dia ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, Senin (15/8) sekitar pukul 13.15 WIB.
"Tersangka kita hentikan saat mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi BK 2220 SJ di Jalan Kapten Sumarsono, Medan. Dari tangannya kita sita barang bukti 500 gram sabu-sabu," ungkap Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, Kamis (18/8).
Mardiaz menambahkan, RHS sempat melakukan perlawanan terhadap petugas yang menghentikannya. "Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kaki," ujarnya.
RHS mengaku mendapatkan sabu dari rekannya yang merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan. Sebelumnya dia diperintahkan datang dan menunggu di depan penjara. "Aku menunggu di depan, sampai ada yang mengantarkan (sabu-sabu)," kata RHS.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya. Khusus untuk tersangka RHS, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subs Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Mdk)
Tersangka yang diringkus berinisial RHS (30), warga Jalan Kapten Sumarsono, Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang. Dia ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, Senin (15/8) sekitar pukul 13.15 WIB.
"Tersangka kita hentikan saat mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi BK 2220 SJ di Jalan Kapten Sumarsono, Medan. Dari tangannya kita sita barang bukti 500 gram sabu-sabu," ungkap Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, Kamis (18/8).
Mardiaz menambahkan, RHS sempat melakukan perlawanan terhadap petugas yang menghentikannya. "Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kaki," ujarnya.
RHS mengaku mendapatkan sabu dari rekannya yang merupakan narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan. Sebelumnya dia diperintahkan datang dan menunggu di depan penjara. "Aku menunggu di depan, sampai ada yang mengantarkan (sabu-sabu)," kata RHS.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya. Khusus untuk tersangka RHS, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subs Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Mdk)
loading...
AMAN SHOP || ☑ VITALYTAS ☑ BEAUTY ☑ SEXTOYS
ReplyDeleteSetiap pembelian 2 produk dapat bonus 1.
☑Call/Sms/WhatshApp: 0812 4818 2008 / ☑Call: 0815 4818 6466
☑Chat BBM: 2B62 F730
http://obat-pria.com
DAFTAR PRODUK:
OBAT PEMBESAR PENIS
» Vimax canada
» KLG
» Vigrx plus usa
» Vacum alat terapi pembesar penis
» Cobra Oil
» Vimax Oil
» Arabian Oil
» Vimax pro extender
PEMBESAR PAYUDARA
» Vacum pemontok payudara
» Spray Lotion pembesar penis
OBAT PERANGSANG
» Perangsang permen karet love
» Perangsang permen ailida
» Perangsang potenzol
» Perangsang serbuk
» perangsang blue wizard
OBAT KUAT/ TAHAN LAMA
» Viagra USA 100mg
» Maxman
» Maximum power
» Procomil spray
» Cialis
» Levitra
OBAT PELANGSING BADAN
» Fatlloss
» Abc acaibery
» Lida daidahua
» Crem pelangsing
» Mezitang botanical
PRODUK KESEHATAN
» Celana hernia
» Pemutih gigi
» Peninggi badan
» Penggemuk badan kianpi
» Obat ambien
» Penumbuh rambut
» Perontok bulu