Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Ilustrasi
Rokan Hulu -. Plt Bupati Rokan Hulu (Rohul) H.Sukiman,  mengaku gerah  menerima laporan, terkait banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemkab rohul yang melakukan perselingkuhan. Untuk itu, ia meminta kepada inspektorat Kabupaten Rokan Hulu agar segera menelusuri laporan tersebut, dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Saya sedih dan terkejut menerima banyak laporan PNS selingkuh, ini contoh yang tidak baik dan harus segera ditindak lanjuti, jika terbukti benar, saya ingin pns yang berselingkuh itu di jatuhi hukuman sesuai aturan yang berlaku" tegas  Plt Bupati Rokan Hulu H.Sukiman, saat menjadi inspektur upacara, senin (15/8) di halaman kantor Bupati Rokan Hulu Pasirpengaraian.

Dikatakanya, perbuatan perselingkuhan merupakan salah satu bentuk tindakan penghianatan kepada Sumpah Pegawai Negeri Sipil (Tri Prasyta Korpri), dan juga penghianatan kepada keluarga. perbuatan perselingkuhan juga merupakan tindakan tidak terpuji dan harus dijauhi seluruh aparatur dilingkungan pemkab rohul.

Untuk itu, Sebagai pejabat pembina PNS di lingkungan pemkab rohul, sukiman mengaku dirinya memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan seluruh Aparatur Sipil negara dilingkungan pemkab rohul  agar tidak berprilaku tindakan perselingkuhan. 

" Saya berdiri disini sebagai orang tua seluruh pns di rokan hulu mengingatkan agar yang merasa melakukan perselingkuhan segera bertobat dan kembali ke jalan yang benar ingat anak dan keluarga dirumah" ujar Mantan Dandim Inhil itu.

Sementara itu inspektur Inspektorat Kabupaten Rohul, Munif, berjanji segera menulusuri laporan yang diterima plt Bupati Rohul tersebut apakah bersifat fakta atau hanya gosip.

"Jika informasi tersebut terbukti benar, maka laporan itu pasti kita akan tindak lanjuti, tapi harus kita telusuri dulu, Bisa saja itu gosip kalau ada bukti kuat maka pns tersebut akan di proses sesuai aturan kepegawaian" tuturnya.
Jika nantinya laporan tersebut benar, bagi PNS yang terbukti berselingkuh bisa dikenakan PP 10 tahun 1981, dan sudah diatur lebih lanjut pp 45 tentang izin perkawinan dan perceraian.

Dijelaskanya, dalam aturan itu, seorang PNS sebenarnya diperbolehkan untuk memiliki istri lebih dari satu dengan syarat  harus ada persetujuan dari istri pertama dan ada alasan yang jelas seperti tidak mendapatkan keturunan. namun jika seorang pns melakukan perselingkuhan hal ini tentunya sudah melanggar aturan  dan pns yang melakukan  bisa terkena sanksi.

"Sanksi terberatnya bisa pemberhentian, tapi harus kita  lakukan cek ricek dulu, sejauh mana kebenaran laporan itu" pungkasnya **ALFIAN**
loading...

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.