![]() |
Ilustrasi |
Rokan Hulu -. Plt Bupati Rokan Hulu (Rohul) H.Sukiman, mengaku gerah menerima laporan, terkait banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemkab rohul yang melakukan perselingkuhan. Untuk itu, ia meminta kepada inspektorat Kabupaten Rokan Hulu agar segera menelusuri laporan tersebut, dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Saya sedih dan terkejut menerima banyak laporan PNS selingkuh, ini contoh yang tidak baik dan harus segera ditindak lanjuti, jika terbukti benar, saya ingin pns yang berselingkuh itu di jatuhi hukuman sesuai aturan yang berlaku" tegas Plt Bupati Rokan Hulu H.Sukiman, saat menjadi inspektur upacara, senin (15/8) di halaman kantor Bupati Rokan Hulu Pasirpengaraian.
Dikatakanya, perbuatan perselingkuhan merupakan salah satu bentuk tindakan penghianatan kepada Sumpah Pegawai Negeri Sipil (Tri Prasyta Korpri), dan juga penghianatan kepada keluarga. perbuatan perselingkuhan juga merupakan tindakan tidak terpuji dan harus dijauhi seluruh aparatur dilingkungan pemkab rohul.
Untuk itu, Sebagai pejabat pembina PNS di lingkungan pemkab rohul, sukiman mengaku dirinya memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan seluruh Aparatur Sipil negara dilingkungan pemkab rohul agar tidak berprilaku tindakan perselingkuhan.
" Saya berdiri disini sebagai orang tua seluruh pns di rokan hulu mengingatkan agar yang merasa melakukan perselingkuhan segera bertobat dan kembali ke jalan yang benar ingat anak dan keluarga dirumah" ujar Mantan Dandim Inhil itu.
Sementara itu inspektur Inspektorat Kabupaten Rohul, Munif, berjanji segera menulusuri laporan yang diterima plt Bupati Rohul tersebut apakah bersifat fakta atau hanya gosip.
"Jika informasi tersebut terbukti benar, maka laporan itu pasti kita akan tindak lanjuti, tapi harus kita telusuri dulu, Bisa saja itu gosip kalau ada bukti kuat maka pns tersebut akan di proses sesuai aturan kepegawaian" tuturnya.
Jika nantinya laporan tersebut benar, bagi PNS yang terbukti berselingkuh bisa dikenakan PP 10 tahun 1981, dan sudah diatur lebih lanjut pp 45 tentang izin perkawinan dan perceraian.
Dijelaskanya, dalam aturan itu, seorang PNS sebenarnya diperbolehkan untuk memiliki istri lebih dari satu dengan syarat harus ada persetujuan dari istri pertama dan ada alasan yang jelas seperti tidak mendapatkan keturunan. namun jika seorang pns melakukan perselingkuhan hal ini tentunya sudah melanggar aturan dan pns yang melakukan bisa terkena sanksi.
"Sanksi terberatnya bisa pemberhentian, tapi harus kita lakukan cek ricek dulu, sejauh mana kebenaran laporan itu" pungkasnya **ALFIAN**
"Saya sedih dan terkejut menerima banyak laporan PNS selingkuh, ini contoh yang tidak baik dan harus segera ditindak lanjuti, jika terbukti benar, saya ingin pns yang berselingkuh itu di jatuhi hukuman sesuai aturan yang berlaku" tegas Plt Bupati Rokan Hulu H.Sukiman, saat menjadi inspektur upacara, senin (15/8) di halaman kantor Bupati Rokan Hulu Pasirpengaraian.
Dikatakanya, perbuatan perselingkuhan merupakan salah satu bentuk tindakan penghianatan kepada Sumpah Pegawai Negeri Sipil (Tri Prasyta Korpri), dan juga penghianatan kepada keluarga. perbuatan perselingkuhan juga merupakan tindakan tidak terpuji dan harus dijauhi seluruh aparatur dilingkungan pemkab rohul.
Untuk itu, Sebagai pejabat pembina PNS di lingkungan pemkab rohul, sukiman mengaku dirinya memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan seluruh Aparatur Sipil negara dilingkungan pemkab rohul agar tidak berprilaku tindakan perselingkuhan.
" Saya berdiri disini sebagai orang tua seluruh pns di rokan hulu mengingatkan agar yang merasa melakukan perselingkuhan segera bertobat dan kembali ke jalan yang benar ingat anak dan keluarga dirumah" ujar Mantan Dandim Inhil itu.
Sementara itu inspektur Inspektorat Kabupaten Rohul, Munif, berjanji segera menulusuri laporan yang diterima plt Bupati Rohul tersebut apakah bersifat fakta atau hanya gosip.
"Jika informasi tersebut terbukti benar, maka laporan itu pasti kita akan tindak lanjuti, tapi harus kita telusuri dulu, Bisa saja itu gosip kalau ada bukti kuat maka pns tersebut akan di proses sesuai aturan kepegawaian" tuturnya.
Jika nantinya laporan tersebut benar, bagi PNS yang terbukti berselingkuh bisa dikenakan PP 10 tahun 1981, dan sudah diatur lebih lanjut pp 45 tentang izin perkawinan dan perceraian.
Dijelaskanya, dalam aturan itu, seorang PNS sebenarnya diperbolehkan untuk memiliki istri lebih dari satu dengan syarat harus ada persetujuan dari istri pertama dan ada alasan yang jelas seperti tidak mendapatkan keturunan. namun jika seorang pns melakukan perselingkuhan hal ini tentunya sudah melanggar aturan dan pns yang melakukan bisa terkena sanksi.
"Sanksi terberatnya bisa pemberhentian, tapi harus kita lakukan cek ricek dulu, sejauh mana kebenaran laporan itu" pungkasnya **ALFIAN**
loading...
Post a Comment