Zulkifli: "Ringan Sekali Hukumannya 5 Bulan, Jaksa Dan Hakimnya Tidak Adil"
Aceh Utara - Setelah menjalani proses hukum selama 4 bulan lebih, akhirnya para toke pinang pelaku penganiaya zulkifli warga desa Kubu Kec. Sawang Kab. Aceh utara di vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Aceh utara masing-masing selama 5 bulan, Kamis (4/8/2016).
![]() |
3 toke pinang pelaku penganiaya (atas) dan kondisi korban zulkifli pasca dianiaya (bawah) |
Vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim Nasri SH didampingi dua hakim anggota Maimunsyah SH dan Fitriani SH dalam sidang di PN Lhoksukon. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih SH dan Husen SH pengacara ketiga terdakwa.
Amar putusan yang dibacakan lebih ringan dari tuntutan 8 bulan yang dibacakan oleh Erning Kosasih selaku jaksa penuntut umum (JPU) di hari yang sama.Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa secara bersama-sama terbukti melanggar Pasal 341 Ayat (1) Juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Para terdakwa yang juga pelaku penganiaya yakni M. Yusuf , M. Jamil, dan A. Gani,ketiganya adalah warga Desa Gunci dikecamatan yang sama. (Baca:Kritis Di Aniaya 3 Toke Pinang Desa Gunci, Keluarga Korban Lapor Polisi)
Saat majelis hakim menanyakan apa menerima vonis yang dibacakan, ketiganya lansung menjawab menerima. Demikian juga JPU tidak keberatan atas vonis hukuman yang diputuskan oleh majelis hakim.
Dengan demikian ketiga pelaku penganiaya zulkifli diperintahkan untuk tetap ditahan, dipotong selama menjalani masa hukumannya dan menjalani sisa hukuman yang hanya tinggal beberapa pekan lagi di Cabang Tutan Lhoksukon.
Sementara itu korban penganiayaan 3 toke pinang zulkifli yang sempat menjalani perawatan intensif dirumah sakit arun lhokseumawe serta tidak sadarkan diri beberapa hari akibat kekerasan yang dialaminya tampak hadir dalam ruang sidang agenda tuntutan dan pembacaan vonis hukuman.
Zulkifli dan keluarganya terlihat kecewa terhadap tuntutan yang dibacakan oleh jaksa serta pembacaan vonis oleh Majelis hakim.(Baca: Tragis tragis, Di Aniaya 3 Toke Pinang Di Depan Anaknya, Warga Benteng Sawang Babak Belur Tak Sadarkan Diri)
Dalam wawancara singkat bersama Reporter, Zulkifli yang didampingi oleh istrinya nurhamah dikediamannya, Jumat (5/8/2016) mengungkapkan kekecewaannya.
Menurut zulkifli hukuman yang diberikan pada ketiga pelaku penganiaya dirinya tidak setimbal dengan perlakuan serta derita yang dirasakannya.
"Ringan sekali hukumannya hanya 5 bulan, jaksa dan hakim tidak adil, hukumannya tidak setimpal dengan sakit dan derita yang saya dan anak saya rasakan, hukum apa seperti ini", ungkap zulkifli dengan wajah kecewa.
Dirinya merasakan ada yang tidak beres dalam konferensi yang digelar pada penganiaya dirinya di PN Lhoksukon namun dirinya tidak dapat membuktikannya.
Mulai agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa yang beberapa kali ditunda sampai pembacaan tuntutan oleh jaksa 8 bulan yang terkesan sangat ringan serta mendukung para pelaku.
"Kami melihat ada yang tidak beres dalam sidang ini, ada 2 atau 3 kali sidang tuntutan diundur, kemudian hari ini jaksa cuma menuntut 8 bulan kan ringan sekali, diputus 5 bulan oleh hakim, cuma kami tidak punya bukti kalau dalam sidang mereka ini ada permainan ", sambung zulkifli dengan suara lemah.
Reporter: T. Sayed Azhar
loading...
Post a Comment