Jakarta -Pemerintah Indonesia berkomitmen mempercepat
pembangunan nasional dengan melakukan deregulasi dan debirokratisasi
terhadap regulasi di level pemerintah pusat sampai daerah yang selama
ini jadi penghambat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memandang banyak regulasi yang sudah relevan pada periode saat ini sehingga harus diperbaharui untuk menyongsong perubahan zaman seperti menyederhanakan regulasi yang membingungkan dan memangkas prosedur yang rumit.
"Deregulasi dan debirokratisasi itu kita lakukan untuk memberikan kecepatan pelayanan, kepastian regulasi, sinkronisasi, kemudahan berinvestasi, serta meningkatkan produktivitas," ujar Jokowi saat Pidato Kenegaraan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Langkah nyata dalam program deregulasi dan debirokratisasi di level Pemerintah Pusat yakni terbitnya 12 Paket Kebijakan Ekonomi sampai dengan awal Juni 2016.
Dari 12 Paket Ekonomi tersebut, sebanyak 96% perangkat regulasinya sudah selesai disiapkan.
"Guna mempercepat manfaat dari paket-paket itu, telah dibentuk Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi tanggal 28 Juni 2016. Ke depan, diupayakan pembentukan Paket Kebijakan Ekonomi lainnya guna mempercepat peningkatan ekonomi nasional," sebutnya.
Di level daerah, Pemerintah telah telah mensinkronkan berbagai Peraturan Daerah (Perda) terkait perdagangan dan investasi. Lebih dari 3.000 Perda sudah dibatalkan karena menghambat kemajuan perdagangan dan kemudahan berusaha.
"Mencermati berbagai kesalahpahaman tentang pembatalan Perda, saya tegaskan dua hal. Pertama, sinkronisasi Perda dilakukan untuk kepentingan nasional, yang artinya termasuk kepentingan daerah," sebutnya.
Perda yang dibatalkan hanya terkait urusan perdagangan dan investasi. Sinkronisasi dilakukan agar ada keselarasan, agar ada kesinambungan regulasi dari Undang-Undang Dasar 1945 dengan beragam regulasi di tingkat pusat hingga daerah.
"Tidak ada peraturan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang berada di atas Undang-Undang Dasar 1945. Semuanya harus berada di bawah konstitusi, di bawah kehendak rakyat," sebutnya.
Dengan langkah deregulasi dan debirokratisasi ini, Jokowi optimistis, hal itu akan membawa manfaat bagi daerah dalam menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja di daerah.(detik.com)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memandang banyak regulasi yang sudah relevan pada periode saat ini sehingga harus diperbaharui untuk menyongsong perubahan zaman seperti menyederhanakan regulasi yang membingungkan dan memangkas prosedur yang rumit.
"Deregulasi dan debirokratisasi itu kita lakukan untuk memberikan kecepatan pelayanan, kepastian regulasi, sinkronisasi, kemudahan berinvestasi, serta meningkatkan produktivitas," ujar Jokowi saat Pidato Kenegaraan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Langkah nyata dalam program deregulasi dan debirokratisasi di level Pemerintah Pusat yakni terbitnya 12 Paket Kebijakan Ekonomi sampai dengan awal Juni 2016.
Dari 12 Paket Ekonomi tersebut, sebanyak 96% perangkat regulasinya sudah selesai disiapkan.
"Guna mempercepat manfaat dari paket-paket itu, telah dibentuk Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi tanggal 28 Juni 2016. Ke depan, diupayakan pembentukan Paket Kebijakan Ekonomi lainnya guna mempercepat peningkatan ekonomi nasional," sebutnya.
Di level daerah, Pemerintah telah telah mensinkronkan berbagai Peraturan Daerah (Perda) terkait perdagangan dan investasi. Lebih dari 3.000 Perda sudah dibatalkan karena menghambat kemajuan perdagangan dan kemudahan berusaha.
"Mencermati berbagai kesalahpahaman tentang pembatalan Perda, saya tegaskan dua hal. Pertama, sinkronisasi Perda dilakukan untuk kepentingan nasional, yang artinya termasuk kepentingan daerah," sebutnya.
Perda yang dibatalkan hanya terkait urusan perdagangan dan investasi. Sinkronisasi dilakukan agar ada keselarasan, agar ada kesinambungan regulasi dari Undang-Undang Dasar 1945 dengan beragam regulasi di tingkat pusat hingga daerah.
"Tidak ada peraturan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang berada di atas Undang-Undang Dasar 1945. Semuanya harus berada di bawah konstitusi, di bawah kehendak rakyat," sebutnya.
Dengan langkah deregulasi dan debirokratisasi ini, Jokowi optimistis, hal itu akan membawa manfaat bagi daerah dalam menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja di daerah.(detik.com)
loading...
Post a Comment