Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Jakarta -Pemerintah Indonesia berkomitmen mempercepat pembangunan nasional dengan melakukan deregulasi dan debirokratisasi terhadap regulasi di level pemerintah pusat sampai daerah yang selama ini jadi penghambat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memandang banyak regulasi yang sudah relevan pada periode saat ini sehingga harus diperbaharui untuk menyongsong perubahan zaman seperti menyederhanakan regulasi yang membingungkan dan memangkas prosedur yang rumit.

"Deregulasi dan debirokratisasi itu kita lakukan untuk memberikan kecepatan pelayanan, kepastian regulasi, sinkronisasi, kemudahan berinvestasi, serta meningkatkan produktivitas," ujar Jokowi saat Pidato Kenegaraan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Langkah nyata dalam program deregulasi dan debirokratisasi di level Pemerintah Pusat yakni terbitnya 12 Paket Kebijakan Ekonomi sampai dengan awal Juni 2016.

Dari 12 Paket Ekonomi tersebut, sebanyak 96% perangkat regulasinya sudah selesai disiapkan.

"Guna mempercepat manfaat dari paket-paket itu, telah dibentuk Satuan Tugas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi tanggal 28 Juni 2016. Ke depan, diupayakan pembentukan Paket Kebijakan Ekonomi lainnya guna mempercepat peningkatan ekonomi nasional," sebutnya.

Di level daerah, Pemerintah telah telah mensinkronkan berbagai Peraturan Daerah (Perda) terkait perdagangan dan investasi. Lebih dari 3.000 Perda sudah dibatalkan karena menghambat kemajuan perdagangan dan kemudahan berusaha.

"Mencermati berbagai kesalahpahaman tentang pembatalan Perda, saya tegaskan dua hal. Pertama, sinkronisasi Perda dilakukan untuk kepentingan nasional, yang artinya termasuk kepentingan daerah," sebutnya.

Perda yang dibatalkan hanya terkait urusan perdagangan dan investasi. Sinkronisasi dilakukan agar ada keselarasan, agar ada kesinambungan regulasi dari Undang-Undang Dasar 1945 dengan beragam regulasi di tingkat pusat hingga daerah.

"Tidak ada peraturan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang berada di atas Undang-Undang Dasar 1945. Semuanya harus berada di bawah konstitusi, di bawah kehendak rakyat," sebutnya.

Dengan langkah deregulasi dan debirokratisasi ini, Jokowi optimistis, hal itu akan membawa manfaat bagi daerah dalam menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja di daerah.(detik.com)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.