Banda Aceh – Terkait dakwaan Jaksa Tipikor KPK yang menyebutkan bahwa Irwandi Yusuf menerima uang 14,069 miliar, Irwandi mengatakan hal tersebut bukan berita baru, tapi orang hanya memahami sebagian saja dari pengakuan Ruslan Abdul Gani.
Menurut Irwandi Yusuf semenjak pemeriksaan salah satu terdakwa yang bernama Heru, hal tersebut sudah muncul karena KPK mendapatkan sebuah buku yang berisi catatan penerima aliran dana.
Lebih lanjut menurut Irwandi Yusuf selama pemeriksaan Heru Sulaksono dan Ramadani, Irwandi mengaku tidak pernah dipanggil. Baru pada ketika masa Ruslan Abdu Gani, pihak penyidik KPK memanggilnya dan menanyakan apa kenal Heru Sulaksono, dan dirinya menyatakan baru kenal Heru setelah kasus ini bergulir, memang dulu pernah ada pernah ada pertemuan di hotel Borobudur atas permintaan mereka juga, termasuk BPKS, untuk membahas apakah proyek ini bisa PL atau tidak, dalam pertemuan tersebut ada yang mengatakan bisa PL ada yang tidak.
“Waktu itu saya mengatakan, bagi saya, jangan membolehkan sesuatu yang tidak boleh, atau sebaliknya, saya menyarankan masing-masing pihak cari referensi, maka mereka mencari referensi, termasuk mengirim surat ke menteri keuangan, memohon petunjuk tentang PL melalui saya, kemudian menteri keuangan melalui saya juga mengirim surat kepada BPKS Sabang, yang isinya kewenangan ada pada BPKS sebagai kuasa pengguna Anggaran (KPA), pengguna anggaran (PA) menteri, bukan saya, saya hanya dewan kawasan Sabang yang berhak mengangkat kepala BPKS,” ujar Irwandi Yusuf.
Dalam kaitan penemuan buku dan dokumen tersebut, Heru tidak pernah menyebutkan nama saya, kemudian saat KPK memanggil dirinya, Irwandi bertanya kenapa dirinya panggil, pihak KPK menjawab bahwa ini untuk melengkapi berkas Ruslan Abdul Gani, karena sudah masuk ke jaksa alias P 19.
“Jadi pada persidangan kemarin Jaksa membacakan BAP dan dalam BAP tersebut nama saya ada namun tidak terbukti menerima, nama orang lain terbukti ada, maka heboh, kenapa heboh karena ini musim heboh karena ini tahun politik,” pungkas Irwandi Yusuf dalam konperensi pers yang dilangsungkan di kediamannya. ***
Menurut Irwandi Yusuf semenjak pemeriksaan salah satu terdakwa yang bernama Heru, hal tersebut sudah muncul karena KPK mendapatkan sebuah buku yang berisi catatan penerima aliran dana.
Lebih lanjut menurut Irwandi Yusuf selama pemeriksaan Heru Sulaksono dan Ramadani, Irwandi mengaku tidak pernah dipanggil. Baru pada ketika masa Ruslan Abdu Gani, pihak penyidik KPK memanggilnya dan menanyakan apa kenal Heru Sulaksono, dan dirinya menyatakan baru kenal Heru setelah kasus ini bergulir, memang dulu pernah ada pernah ada pertemuan di hotel Borobudur atas permintaan mereka juga, termasuk BPKS, untuk membahas apakah proyek ini bisa PL atau tidak, dalam pertemuan tersebut ada yang mengatakan bisa PL ada yang tidak.
“Waktu itu saya mengatakan, bagi saya, jangan membolehkan sesuatu yang tidak boleh, atau sebaliknya, saya menyarankan masing-masing pihak cari referensi, maka mereka mencari referensi, termasuk mengirim surat ke menteri keuangan, memohon petunjuk tentang PL melalui saya, kemudian menteri keuangan melalui saya juga mengirim surat kepada BPKS Sabang, yang isinya kewenangan ada pada BPKS sebagai kuasa pengguna Anggaran (KPA), pengguna anggaran (PA) menteri, bukan saya, saya hanya dewan kawasan Sabang yang berhak mengangkat kepala BPKS,” ujar Irwandi Yusuf.
Dalam kaitan penemuan buku dan dokumen tersebut, Heru tidak pernah menyebutkan nama saya, kemudian saat KPK memanggil dirinya, Irwandi bertanya kenapa dirinya panggil, pihak KPK menjawab bahwa ini untuk melengkapi berkas Ruslan Abdul Gani, karena sudah masuk ke jaksa alias P 19.
“Jadi pada persidangan kemarin Jaksa membacakan BAP dan dalam BAP tersebut nama saya ada namun tidak terbukti menerima, nama orang lain terbukti ada, maka heboh, kenapa heboh karena ini musim heboh karena ini tahun politik,” pungkas Irwandi Yusuf dalam konperensi pers yang dilangsungkan di kediamannya. ***
Sumber: acehtrend.co
loading...
Post a Comment