![]() |
Ilustrasi |
Meulaboh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh optimis kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat tertekan melalui pendekatan persuasif memberi penyadaran secara berkelanjutan.
Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera (P2KS) Kabupaten Aceh Barat Cut Aidal Zariati, di Meulaboh, Selasa (2/8), mengatakan, upaya khusus dilakukan yakni mengadakan sosialisasi secara berkelanjutan di seluruh kecamatan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan agama.
"Kasus ada banyak, namun hingga 2016 ini hanya satu yang masih kita dampinggi yaitu kekerasan seksual terhadap anak. Kita memfasilitasi korban dan pelaku ini menemukan jalan terbaik agar tidak ada yang dirugikan," sebutnya.
Dia menyebutkan, cenderung kasus yang ditemukan di daerah tersebut merupakan kasus kekerasan seksual, namun dalam perkembangan upaya konseling terhadap beberapa korban beserta keluarganya ditemukan masalah yang dilematis.
Dalam kasus yang ditangani tersebut sepasang kekasih usia remaja yang menjalin hubungan sehingga diduga telah melakukan perbuatan dilarang agama, kemudian salah satu keluarga tidak merestui dan akhirnya dilaporkan sebagai sebuah kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus demikian menurut Cut Aidal dapat diselesaikan dengan metode lebih kepada pendekatan persuasif dan membutuhkan penyadaran pihak keluarga sehingga tidak ada anak yang disebut-sebut sebagai korban kekerasan seksual.
"Kejadian demikian tentu ada sebabnya, kontrol orang tua memperhatikan tingkah dan perlakuan anak dalam pergaulan harus ada. Ini adalah contoh kasus dilematis karena kasus itu muncul juga akibat kelalaian orang tua," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pada prinsipnya P2TP2A memfasilitasi kebutuhan perempuan dan anak korban kekerasan dalam memenuhi hak korban atas kebenaran, seperti menyediakan fasilitas konseling bagi korban kekerasan.
Selain itu Cut Aidal menyebutkan, pada setiap acara yang dimaksudkan kepada penyadaran masyarakat terhadap bahaya pornografi dan sebagainya akan disisipi dengan program-program sosialisasi pencegahan dan penyadaran kepada orang tua.
Namun bila sudah ada kasus maka pihaknya akan siap memfasilitasi dan mencarikan solusi terbaik untuk penyelesaian, kecuali kasus tersebut telah lebih awal masuk pada pihak kepolisian dan dinyatakan murni kejahatan berdasarkan Undang-Undang RI.
"Kita terus melakukan sosialisasi ke setiap kecamatan, pada setiap acara yang kita buat itu selalu kita kalaborasikan dengan penyampaian pesan-pesan lain terkait perempuan dan anak, kalau ada kasus, ya kita tanggani," katanya menambahkan. (Konfr)
Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera (P2KS) Kabupaten Aceh Barat Cut Aidal Zariati, di Meulaboh, Selasa (2/8), mengatakan, upaya khusus dilakukan yakni mengadakan sosialisasi secara berkelanjutan di seluruh kecamatan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan agama.
"Kasus ada banyak, namun hingga 2016 ini hanya satu yang masih kita dampinggi yaitu kekerasan seksual terhadap anak. Kita memfasilitasi korban dan pelaku ini menemukan jalan terbaik agar tidak ada yang dirugikan," sebutnya.
Dia menyebutkan, cenderung kasus yang ditemukan di daerah tersebut merupakan kasus kekerasan seksual, namun dalam perkembangan upaya konseling terhadap beberapa korban beserta keluarganya ditemukan masalah yang dilematis.
Dalam kasus yang ditangani tersebut sepasang kekasih usia remaja yang menjalin hubungan sehingga diduga telah melakukan perbuatan dilarang agama, kemudian salah satu keluarga tidak merestui dan akhirnya dilaporkan sebagai sebuah kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus demikian menurut Cut Aidal dapat diselesaikan dengan metode lebih kepada pendekatan persuasif dan membutuhkan penyadaran pihak keluarga sehingga tidak ada anak yang disebut-sebut sebagai korban kekerasan seksual.
"Kejadian demikian tentu ada sebabnya, kontrol orang tua memperhatikan tingkah dan perlakuan anak dalam pergaulan harus ada. Ini adalah contoh kasus dilematis karena kasus itu muncul juga akibat kelalaian orang tua," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pada prinsipnya P2TP2A memfasilitasi kebutuhan perempuan dan anak korban kekerasan dalam memenuhi hak korban atas kebenaran, seperti menyediakan fasilitas konseling bagi korban kekerasan.
Selain itu Cut Aidal menyebutkan, pada setiap acara yang dimaksudkan kepada penyadaran masyarakat terhadap bahaya pornografi dan sebagainya akan disisipi dengan program-program sosialisasi pencegahan dan penyadaran kepada orang tua.
Namun bila sudah ada kasus maka pihaknya akan siap memfasilitasi dan mencarikan solusi terbaik untuk penyelesaian, kecuali kasus tersebut telah lebih awal masuk pada pihak kepolisian dan dinyatakan murni kejahatan berdasarkan Undang-Undang RI.
"Kita terus melakukan sosialisasi ke setiap kecamatan, pada setiap acara yang kita buat itu selalu kita kalaborasikan dengan penyampaian pesan-pesan lain terkait perempuan dan anak, kalau ada kasus, ya kita tanggani," katanya menambahkan. (Konfr)
loading...
Post a Comment