Banda Aceh -- Sekda Aceh, Drs. Dermawan MM, meminta para Kepala Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk menyiapkan laporan terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah masing-masing sesuai amanat Permendagri Nomor 68 Tahun 2012. Hal tersebut kata Dermawan, akan menjadi bahan laporan para bupati kepada Gubernur Aceh, dan selanjutnya Gubernur malaporkan data tersebut kepada Menteri Dalam Negeri.
"Kami menghimbau agar pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil mampu membangun kerjasama dengan para pihak terkait, sehingga setiap data yang dilaporkan benar-benar akurat dan sesuai fakta di lapangan," ujar Sekda Dermawan dalam sambutan yang dibacakan Staff Ahli Bidang Keistimewaan dan SDM, Ir. Helfizar Ibrahim M.Si, saat membuka rapat Koordinasi Administrasi Kependudukan Se-Aceh, di Sultan Hotel, Kamis (28/07).
Rakor Kependudukan dan Pencatatan sipil tersebut merupakan agenda Pemerintah dalam rangka menciptakan tertib adminitrasi kependudukan sebagaimana yang dijabarkan di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan.
"Kita juga perlu mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat, agar masyarakat tahu apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka terkait administrasi kependudukan di daerah ini," kata Sekda.
Ada beberapa perubahan penting yang cukup mendasar dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan yang tertuang di dalam Undang-undang yang terbaru itu. Untuk itu perlu upaya untuk mensosialisasikan perubahan tersebut, sehingga undang-undang tentang administrasi kependudukan ini dapat dijalankan dengan baik demi memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Aceh.
Sekda memandang perlunya memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas
dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. "Kita harus menyediakan informasi kependudukan secara nasional mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan," kata Dermawan. Data penduduk, lanjut Dermawan merupakan rujukan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
"Pemerintah Aceh dan pemerintah Kabupaten/Kota harus mempersiapkan sumber daya manusia yang tangguh, yang memahami makna dan tujuan dari Undang-Undang Administrasi Kependudukan itu. Dengan pemahaman tersebut, maka peran Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan sistem administrasi kependudukan berjalan dengan baik," kata Sekda.
Sementara itu, Marwan Yusuf, Kepala Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh, menyebutkan acara tersebut digelar untuk menyamakan persepsi terhadap pelayanan pencatatan sipil dan menjawab berbagai persoalan terkait pelayanan pencatatan sipil se-Aceh.
"Melalui acara ini kit mengharapkan ada peningkatan kapasitas aparatur instansi pencatatan sipil dalam menerapkan tertib administrasi dalam bekerja secara cepat tepat dan akurat," ujar
Marwan.Hadir dalam acara tersebut para kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se Kabupaten dan Kota se Aceh serta para kepala bidang pencatatan sipil. (Rill)
loading...
Post a Comment