![]() |
Ilustrasi |
Singkil - Sebuah truk bermuatan kayu olahan tanpa dokumen, ditangkap anggota Polres Aceh Singkil, Selasa Selasa (19/7/2016) sekitar pukul 22.30 WIB. Truk Colt Disesel bernomor polisi BL 8115 R, itu di kawasan Jembatan Handel, Kecamatan Gunung Meriah.
Selain menahan truk, Polisi juga menahan tiga tersangka yang membawa kayu tersebut, masing-masing Hendra Saputra, (29), sopir truk, Mustafa, (26) warga Gampong Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan serta Tarmizi, (39) warga Lentong, Kota Baharu.
Kapolres Aceh Singkil AKBP M Ridwan, melalui Kasat Reskrim AKP Marzuki, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 4 kubik kayu jenis rimba campuran tanpa dokumen. "Kayu olahan jenis rimba campuran keras itu rencananya akan dibawa ke Subulussalam. Penangkapan dilakukan langsung Tim Opsnal Reskrim di Kecamatan Gunung Meriah,” kata AKP Marzuki yang memimpin penangkapan.
Saat ini barang bukti beserta tiga tersangka diamankan di Mapolres Aceh Singkil, di Gampong Baru, Singkil Utara, guna proses lebih lanjut.[*] Sumber: goaceh.co
Selain menahan truk, Polisi juga menahan tiga tersangka yang membawa kayu tersebut, masing-masing Hendra Saputra, (29), sopir truk, Mustafa, (26) warga Gampong Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan serta Tarmizi, (39) warga Lentong, Kota Baharu.
Kapolres Aceh Singkil AKBP M Ridwan, melalui Kasat Reskrim AKP Marzuki, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 4 kubik kayu jenis rimba campuran tanpa dokumen. "Kayu olahan jenis rimba campuran keras itu rencananya akan dibawa ke Subulussalam. Penangkapan dilakukan langsung Tim Opsnal Reskrim di Kecamatan Gunung Meriah,” kata AKP Marzuki yang memimpin penangkapan.
Saat ini barang bukti beserta tiga tersangka diamankan di Mapolres Aceh Singkil, di Gampong Baru, Singkil Utara, guna proses lebih lanjut.[*] Sumber: goaceh.co
loading...
Post a Comment