![]() |
Anggota Paspampres RI saat mengamankan pelantikan Joko Widodo sebagai Presiden RI pada Oktober 2014 silam. Foto: dokumen JPNN.Com |
StatusAceh.net - Seorang anggota US Army, Audi Sumilat telah mengaku bersalah karena terlibat dalam konspirasi pembelian senjata dan berencana menyelundupkannya ke Indonesia. Yang mengejutkan, senjata selundupan itu digunakan oleh Pasukan Pengaman Presiden dan Wakil Presiden (Paspampres) Indonesia.
Kantor jaksa New Hampshire menyatakan, pada persidangan di pengadilan federal, Selasa (6/7), kasus itu terjadi pada 2014. Menurut asisten jaksa, Bill Morse, sebenarnya ada sejumlah kasus penyelundupan senjata di New Hampshire dan beberapa negara bagian lainnya di AS yang melibatkan pihak asing dari Ghana, Kanada dan Meksiko.
Namun, kasus yang menyeret Sumilat itu yang pertama kali menyeret pihak resmi dari pemerintah negara lain. “Ini adalah kasus pertama dan saya menyadari bahwa negara penerima yang menjadi tujuan perdagangan ini adalah perwakilan pemerintah negara lain,” katanya.
Pihak berwenang menuturkan, Sumilat bergabung dalam konspirasi untuk membeli senjata di Texas dan New Hampshire untuk anggota Paspampres RI. Sebab, Paspampres RI memang tak bisa secara sah membeli senjata untuk mereka sendiri.
Sumilat menyebut ada tiga anggota Paspampres yang muncul dalam rencana pada 2014, ketika mereka sama-sama menjalani pelatihan di Fort Benning, Georgia. Mulanya Sumilat membeli senjata di Texas, lantas mengirimkannya ke mitra konspirasinya di New Hampshire.
Selanjutnya, mitra konspirasi Sumilat itu mengirimkan senjata itu ke anggota Paspampres saat berkunjung ke Washington DC dan Majelis Umum PBB di New York. Dari situlah senjata-senjata itu baru diselundupkan keluar dari AS.
Sumilat telah mengaku bersalah pada proses persidangan di pengadilan federal. Ia t membuat pernyataan palsu kepada pemerintah federal tentang ketentuan pembelian senjata.
Sebab, Sumilat awalnya mengaku senjata itu untuk dirinya sendiri. Namun, dalam kenayataan justru Sumilat menyelundupkan senjata-senjata itu ke luar dari AS.
Padahal, untuk bias secara sah mengeskpor senjata dari AS membutuhkan izin dan rincian tentang spesifikasinya. Namun, Sumilat tak punya izin itu.
Jaksa penuntut di New Hampshire, Gray Rice mengatakan, pihaknya akan mengajukan tuntutan maksimal kepada penyelundup senjata. Sebab, senjata-senjata selundupan bisa jatuh ke tangan yang salah.
“Penyelundup senjata akan dituntut maksimal untuk melindungi orang yang tak berslah, baik warga Amerika atau pun orang asing dari tindak pidana penggunaan senjata buatan AS di luar negeri,” katanya.
Sumilat terancam hukuman maksimal berupa lima tahun penjara dan denda USD 250 ribu atau sekitar Rp 3,25 miliar. Tentara 36 tahun itu akan menghadapi sidang putusan pada Oktober mendatang.
Seorang mitra konspirasi Sumilat telah dijerat. Rencananya rekan Sumilat dalam tindak kriminal itu diseret ke persidangan pada 19 Juli nanti.(jpnn)
Kantor jaksa New Hampshire menyatakan, pada persidangan di pengadilan federal, Selasa (6/7), kasus itu terjadi pada 2014. Menurut asisten jaksa, Bill Morse, sebenarnya ada sejumlah kasus penyelundupan senjata di New Hampshire dan beberapa negara bagian lainnya di AS yang melibatkan pihak asing dari Ghana, Kanada dan Meksiko.
Namun, kasus yang menyeret Sumilat itu yang pertama kali menyeret pihak resmi dari pemerintah negara lain. “Ini adalah kasus pertama dan saya menyadari bahwa negara penerima yang menjadi tujuan perdagangan ini adalah perwakilan pemerintah negara lain,” katanya.
Pihak berwenang menuturkan, Sumilat bergabung dalam konspirasi untuk membeli senjata di Texas dan New Hampshire untuk anggota Paspampres RI. Sebab, Paspampres RI memang tak bisa secara sah membeli senjata untuk mereka sendiri.
Sumilat menyebut ada tiga anggota Paspampres yang muncul dalam rencana pada 2014, ketika mereka sama-sama menjalani pelatihan di Fort Benning, Georgia. Mulanya Sumilat membeli senjata di Texas, lantas mengirimkannya ke mitra konspirasinya di New Hampshire.
Selanjutnya, mitra konspirasi Sumilat itu mengirimkan senjata itu ke anggota Paspampres saat berkunjung ke Washington DC dan Majelis Umum PBB di New York. Dari situlah senjata-senjata itu baru diselundupkan keluar dari AS.
Sumilat telah mengaku bersalah pada proses persidangan di pengadilan federal. Ia t membuat pernyataan palsu kepada pemerintah federal tentang ketentuan pembelian senjata.
Sebab, Sumilat awalnya mengaku senjata itu untuk dirinya sendiri. Namun, dalam kenayataan justru Sumilat menyelundupkan senjata-senjata itu ke luar dari AS.
Padahal, untuk bias secara sah mengeskpor senjata dari AS membutuhkan izin dan rincian tentang spesifikasinya. Namun, Sumilat tak punya izin itu.
Jaksa penuntut di New Hampshire, Gray Rice mengatakan, pihaknya akan mengajukan tuntutan maksimal kepada penyelundup senjata. Sebab, senjata-senjata selundupan bisa jatuh ke tangan yang salah.
“Penyelundup senjata akan dituntut maksimal untuk melindungi orang yang tak berslah, baik warga Amerika atau pun orang asing dari tindak pidana penggunaan senjata buatan AS di luar negeri,” katanya.
Sumilat terancam hukuman maksimal berupa lima tahun penjara dan denda USD 250 ribu atau sekitar Rp 3,25 miliar. Tentara 36 tahun itu akan menghadapi sidang putusan pada Oktober mendatang.
Seorang mitra konspirasi Sumilat telah dijerat. Rencananya rekan Sumilat dalam tindak kriminal itu diseret ke persidangan pada 19 Juli nanti.(jpnn)
loading...
Post a Comment