![]() |
Tersangka pencurian ditahan di Mapolres Banda Aceh, Minggu (3/7/2016) |
Banda Aceh - Tim Elang Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, berhasil menangkap pelaku pencungkil jok sepeda motor, Fir, (28 tahun), warga Gampong Lamtimpeung, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Minggu (3/7/2016).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin mengatakan, perlaku berhasil ditangkap berkat identifikasi rekaman CCTV. Pada saat tersangka beraksi terhadap sepeda motor milik Nurhamidah, (39 tahun), warga Gampong Lambheu, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, terekam CCTV. Aksi itu terjadi pada 25 Juni lalu, di Toko Mutiara Jaya, di kawasan Merduati, sekira pukul 11.00 WIB saat korban tengah berbelanja.
"Setelah dilakukan identifikasi, pelaku ditangkap Tim Elang Satreskrim yang menyamar sebagai petugas listrik, di rumahnya, pada 28 Juni lalu" ujarnya.
Kapolresta menjelaskan, dari rekaman CCTV pengawas, terlihat pelaku datang menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Jupiter bernomor polisi BL 3573 LY. Pelaku langsung memakirkan motornya tepat di samping sepeda motor korban.
"Setelah dipastikan sepi, pelaku melakukan aksinya mencungkil jok motor korban, dengan tangan yang ditutupi jaket. Ia berhasil mengambil sejumlah uang milik korban yang diletakkan di bawah jok motornya," jelas Kapolresta.
Menurut pengakuan tersangka, kata Saladin, ia nekad melakukan aksinya karena desakan ekonomi jelang lebaran. "Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Saladin.
Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh, dengan sejumlah barang bukti sisa uang yang dicuri pelaku berjumlah Rp3 juta, satu unit motor Yamaha Jupiter beserta helm dan sepasang pakaian (jaket dan kaos).[*]
Sumber: goaceh.co
loading...
Post a Comment