![]() |
Dok. Muhammad Nazaruddin
|
Jakarta - Mantan Bendahara umum partai Demokrat Muhammad Nazarudin mendapatkan remisi khusus di Hari Raya Idul Fitri ini. Nazar yang menghuni Lapas Sukamiskin Bandung itu medapat remisi satu bulan 15 hari.
Selain Nazaruddin, ada 71 narapidana Lapas Sukamiskin yang memperoleh remisi pada Idul Fitri 1437 Hijriah/Lebaran 2016.
"Jadi 72 orang yang mendapat remisi ini mereka mendapat potongan selama 15 hari hingga dua bulan," kata Kepala Lapas Klas 1 A Sukamiskin Surung Pasaribu, di Bandung, Rabu (06/07/2016).
Menurut dia tidak semua narapidana tindak pidana khusus seperti narapidana kasus korupsi bisa meraih remisi pada Idul Fitri tahun ini.
Ia menuturkan narapidana yang belum mendapatkan remisi karena syarat administrasinya belum lengkap seperti membayar denda ataupun belum mendapat surat Justice Collaborator (JC).
Sejumlah narapidana kasus tindak pidana korupsi seperti Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada ialah narapidana yang tak mendapatkan remisi.
"Jadi mereka itu yang belum melengkapi persyaratan, diantaranya membayar denda sesuai dengan amar putusan dari majelis hakim dalam persidangan," kata dia.(Rima)
Selain Nazaruddin, ada 71 narapidana Lapas Sukamiskin yang memperoleh remisi pada Idul Fitri 1437 Hijriah/Lebaran 2016.
"Jadi 72 orang yang mendapat remisi ini mereka mendapat potongan selama 15 hari hingga dua bulan," kata Kepala Lapas Klas 1 A Sukamiskin Surung Pasaribu, di Bandung, Rabu (06/07/2016).
Menurut dia tidak semua narapidana tindak pidana khusus seperti narapidana kasus korupsi bisa meraih remisi pada Idul Fitri tahun ini.
Ia menuturkan narapidana yang belum mendapatkan remisi karena syarat administrasinya belum lengkap seperti membayar denda ataupun belum mendapat surat Justice Collaborator (JC).
Sejumlah narapidana kasus tindak pidana korupsi seperti Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada ialah narapidana yang tak mendapatkan remisi.
"Jadi mereka itu yang belum melengkapi persyaratan, diantaranya membayar denda sesuai dengan amar putusan dari majelis hakim dalam persidangan," kata dia.(Rima)
loading...
Post a Comment