![]() |
LP Banda Aceh |
Terungkapnya penangkapan kembali napi koruptor ini dari penjelasan kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas ) Kelas IIA Banda Aceh M. Drais Siddiq kepada Reporter,Senin (25/7/2016).
(Baca: Lapas Banda Aceh Diduga Lepas Napi Korupsi Dan Narkotika)
Dalam keterangannya M. Drais Siddiq membenarkan sebelumnya napi m.taufik terpidana dalam kasus korupsi pegadaian banda aceh dikeluarkan oleh oknum petugas sipir tanpa sepengetahuannya.
Namun pada Senin 18 Juli 2016 napi tersebut berhasil dibawa kembali kedalam lapas oleh oknum petugas sipir yang mengeluarkannya secara ilegal.
“Memang benar napi Taufik bin Arifin sebelumnya sempat kabur setelah dikeluarkan oknum petugas tanpa seizin saya,sekarang napi tersebut telah berada didalam lapas,hari senin lalu telah ditangkap kembali oleh petugas yang mengeluarkannya”,jelas Drais kepada Reporter melalui sambungan handphone seluler miliknya.
M. Drais Siddiq juga menyampaikan jika satu napi narkoba bernama ikramuddin juga telah kabur dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan Kanwilkum HAM Aceh.
“ Mengenai napi Ikramuddin masih kabur hingga saat ini dan telah kita laporkan ke Kanwilkum HAM Aceh dan polisi dengan status DPO ”,lanjutnya.
Disamping itu Mantan Kalapas Lhokseumawe ini juga mengatakan jika pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang melakukan pengeluaran secara ilegal kedua napi tersebut.
Reporter: T. Sayed Azhar
loading...
Post a Comment