![]() |
Ilustrasi |
Jakarta - Kejaksaan Agung telah mengetahui PK (Peninjauan
Kembali) terpidana mati Freddy Budiman ditolak oleh MA (Mahkamah Agung).
Pihaknya pun tengah mempersiapkan eksekusi mati.
"Sebenarnya bukan 16 nama. Kita di 2016 ada 16 alokasi anggaran itu (terpidana mati). Jadi kita belum tentukan berapa yang dilaksanakan eksekusi matinya," kata Kapuspenkum M. Rum di kantornya, Senin (25/7/2016).
"Terkait Fredy Budiman memang PK ditolak, termasuk salah satu itu dipersiapkan," sambung Rum.
Lebih lanjut Rum akan memastikan surat penolakan PK Freddy Budiman sudah diterima atau belum. Jika telah ditolak putusan itu harus segera disampaikan.
"Secara patutnya kita rencana minggu ini, nanti kita cek lagi udah diterima, Setelah putus harusnya disampaikan," ujar Rum.
Rum mengatakan tengah memastikan terpidana mati yang dapat grasi. Oleh karenanya upaya hukum PK dan grasi merupakan rangka persiapan eksekusi.
"Itu kita cek ke sana. Kita tidak bisa satu per satu bicara spesifik apakah ada yang grasi, PK. Nah itu masuk dalam rangka persiapan. Kita belum umumkan itu atau belum kita selesai melaksanakan persiapan nanti kalau sudah selesai melaksanakan persiapan jadi nanti ada pemberitahuan," bebernya
Selain hak hukum, dilanjutkan Rum, pihaknya juga harus memenuhi keinginan terakhir terpidana mati. Namun keinginan itu harus dalam batas wajar.
"Aturan tetap tidak ada tetapi kita akomodir hal itu dipenuhi karena itu keinginan para keinginan terpidana terakhir tapi juga sebatas kewajaran," tuturnya.
Lalu apakah sudah ada rohaniawan yang sudah disiapkan?
"Sejauh ini belum dapat informasi itu tapi kalau dapat informasi ya dilaksanakan," pungkasnya.(detik.com)
"Sebenarnya bukan 16 nama. Kita di 2016 ada 16 alokasi anggaran itu (terpidana mati). Jadi kita belum tentukan berapa yang dilaksanakan eksekusi matinya," kata Kapuspenkum M. Rum di kantornya, Senin (25/7/2016).
"Terkait Fredy Budiman memang PK ditolak, termasuk salah satu itu dipersiapkan," sambung Rum.
Lebih lanjut Rum akan memastikan surat penolakan PK Freddy Budiman sudah diterima atau belum. Jika telah ditolak putusan itu harus segera disampaikan.
"Secara patutnya kita rencana minggu ini, nanti kita cek lagi udah diterima, Setelah putus harusnya disampaikan," ujar Rum.
Rum mengatakan tengah memastikan terpidana mati yang dapat grasi. Oleh karenanya upaya hukum PK dan grasi merupakan rangka persiapan eksekusi.
"Itu kita cek ke sana. Kita tidak bisa satu per satu bicara spesifik apakah ada yang grasi, PK. Nah itu masuk dalam rangka persiapan. Kita belum umumkan itu atau belum kita selesai melaksanakan persiapan nanti kalau sudah selesai melaksanakan persiapan jadi nanti ada pemberitahuan," bebernya
Selain hak hukum, dilanjutkan Rum, pihaknya juga harus memenuhi keinginan terakhir terpidana mati. Namun keinginan itu harus dalam batas wajar.
"Aturan tetap tidak ada tetapi kita akomodir hal itu dipenuhi karena itu keinginan para keinginan terpidana terakhir tapi juga sebatas kewajaran," tuturnya.
Lalu apakah sudah ada rohaniawan yang sudah disiapkan?
"Sejauh ini belum dapat informasi itu tapi kalau dapat informasi ya dilaksanakan," pungkasnya.(detik.com)
loading...
Post a Comment