-->

Iklan

Kasus Kutipan Dana Beasiswa Bidikmisi, Sejumlah Mahasiswa Unimal Diperiksa Polisi

Friday, 29 July 2016, 15:52:00 WIB Last Updated 2016-07-29T08:52:54Z
'/>
Biro Administrasi UNIMAL
Lhokseumawe - Pihak jajaran biro Kemahasiswaan dan Akademik Unimal Kabupaten Aceh Utara kini mulai bungkam dan tidak lagi melayani konfirmasi  awak media massa, menyusul kasus dugaan korupsi  adanya kutipan dana beasiswa dalam rekening mahasiswa bidikmisi telah diperiksa pihak tipikor Polres Lhokseumawe.

Pihak polisi  telah melakukan proses pemeriksaan terhadap kasus tersebut  sejak Juni 2016 lalu dan hingga kini masih dalam tahap awal dengan melakukan proses lidik kasus  untuk mencros chek dan mempelajarinya tentang adanya indikasi korupsi lebih lanjut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir mengatakan tepat pada bulan ramadhan lalu, pihak polisi sudah mengumpulkan keterangan sejumlah mahasiswa bidikmisi selaku penerima dana beasiswa yang  dipangkas sejak tahun 2013 dalam jumlah berkisar Rp300 ribu hingga Rp700 ribu.

Bahkan pihak polisi juga sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak oknum di Unimal Aceh Utara yang terlibat dalam tindakan kutipan dana beasiswa tersebut.  Meski tidak menyebutkan  secara rinci tentang identitas lengkapnya, namun oknum itu sudah memenuhi panggilan polisi pada saat menjelang hari Raya Idul Fitri lalu.

“ Kita sudah melakukan  ambil keterangan dari beberapa mahasiswa bidikmisi  untuk mengetahui sejauh mana  terjadinya pemangkasan dana. Kita juga sudah memanggil orang Unimal yang terkait dalam kasus tersebut,” ujarnya.

Akan tetapi untuk data kelanjutannya, kasat menegaskan pihaknya belum bisa memberikan data untuk dipublikasi  media massa yang dikhawatirkan mengganggu proses lidik kasus yang sedang berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Hal ini juga sesuai dengan adanya intruksi Presiden RI Joko Widodo pada butir nomor kelima yang  tidak membolehkan lagi adanya pemberitaan kasus dugaan korupsi yang sedang berlangsungnya masa proses lidik.

Apalagi setiap laporan kasus dugaan korupsi yang  diperiksa polisi harus terlebih dahulu mencari bukti kuat yang memenuhi dua unsur kuat yaitu pertama adanya bukti kuat terjadinya potensi kerugian yang dialami negara atau masyarakat dan kedua adanya unsur melawan hukum.

Bila sudah memenuhi kedua unsur tersebut, maka kasus korupsi yang terjadi dapat dijerat secara hukum pidana.

Sementara itu, Rektor Unimal Afridar dan Kabiro Akademik Unimal Kab. Aceh Utara Arif Budiman gagal dikonfirmasi Waspada,  serta tidak mengangkat hubungan komunikasi via telepon selulernya dan tidak membalas SMS yang masuk.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sekitar 2000 mahasiswa bidikmisi yang menerima dana beasiswa mengeluhkan adanya pemotongan uang dalam rekening bank  dengan alasan untuk hak universitas  dalam bentuk sumbangan biaya pendidikan  juga digunakan membuat berbagai kegiatan serta acara mahasiswa.

Terhitung sejak tahun 2013, dana bantuan pusat senilai Rp6 juta telah dipotong uang SPP sampai lunas,  maka setiap dana beasiswa yang diterima dalam rekening setiap mahasiswa bidik misi tersisa senilai Rp4.300.000.

Selanjutnya dikenakan kutipan sebesar Rp400.000 tiap bulannya hingga uang yang diterima menjadi Rp3.900.000 per mahasiswa.

Kemudian pada semester lanjutan, jumlah kutipan dari naik menjadi Rp700.000 hingga yang diterima dalam rekening setiap mahasiswa menjadi Rp3.600.000.(Waspada.co.id)
Komentar

Tampilkan

  • Kasus Kutipan Dana Beasiswa Bidikmisi, Sejumlah Mahasiswa Unimal Diperiksa Polisi
  • 0

Terkini

Iklan

Close x />