Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Zaini saat diadili di PN Jakbar (rivki/detikcom)
Jakarta - Pemilik 1,2 ton ganja, Zaini Jamaludin akhirnya dihukum mati oleh Mahkamah Agung (MA). Kini tanggung jawab pindah ke kejaksaan untuk mengeksekusi mati Zaini.

Kasus bermula ketika Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Andika menangkap sopir kontainer bernama Natsir yang membawa 1,2 ton di Jalan Pluit Raya, Jakarta Utara, pada 24 Desember 2014. Kasus penangkapan ganja 1,2 ton tersebut itu dikembangkan oleh Unit Narkoba Polres Jakarta Barat.

Setelah diselidiki, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha akhirnya menangkap atasan pelaku yaitu Bambang pada 30 Desember 2014.

Polisi pun bergerak ke hulunya, dan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lain di Riau. Di Riau polisi menangkap Masykur dengan barang bukti ganja ratusan kilogram.

Hasil pemeriksaan kepada 3 orang itu menyimpulkan bahwa otak dari penyelundupan ialah Zaini. Tak berapa lama, Zaini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Di persidangan Zaini mengaku pernah melakukan aksi serupa selama dua kali dan lolos. Alhasil, PN Jakbar menjatuhkan hukuman mati kepada Zaini pada 19 November 2015. Awalnya Zaini menerima putusan itu dan siap dihukum mati.

"Saya menerima Pak," jawab Zaini singkat usai sidang.

Tapi di detik-detik terakhir, Zaini mengajukan banding dan tak ingin dihukum mati. Tapi harapannya sia-sia. Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang terdiri dari Johanes Suhadi, Amir Maddi dan Kresna Menon tetap menjatuhkan hukuman mati itu.

Satu-satunya cara terhindar dari timah panas adalah dengan mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?

"Menolak kasasi Zaini Jamaludin alias Zaini bin Jamaludin," putus majelis sebagaimana dikutip dari website MA, Minggu (31/7/2016).

Perkara nomor 789 K/PID.SUS/2016 itu diadili oleh ketua majelis hakim agung Prof Dr Surya Jaya. Sedangkan hakim anggota yaitu hakim agung Margono dan hakim agung MD Pasaribu serta panitera pengganti Santhos Wahjoe Prijambodo. Putusan itu diketok pada Selasa (26/7) lalu. (detik.com)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.