Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta masyarakat mewaspadai politik uang yang dilakukan tim sukses gadungan pada masa kampanya maupun proses pemilihan kepala daerah pada Februari 2017.
"Membedakan timses atau bukan kan sulit, bisa saja dia gadungan. Tim sukses ini harus dibuktikan SK, namanya ada atau tidak, lalu apakah benar ada perintahnya tidak," kata Menteri Tjahjo saat ditemui di kantor Kemenkopolhukam di Jakarta, Jumat (03/06/2016).
Menteri Tjahjo menjelaskan secara prinsip bagi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang akan mendapat hukuman tegas berupa diskualifikasi dari pilkada.
Oleh sebab itu, sehubungan dengan poin revisi UU Pilkada mengenai politik uang, Menteri Tjahjo menegaskan bahwa hal tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk memperketat namun lebih sebagai kebijakan penegasan dan kepastian hukum agar tidak lagi terjadi salah pemahaman mengenai politik uang.
"Tim sukses ada yang resmi juga ada yang tidak, simpatisan juga bisa jadi tim sukses," tutur Menteri Tjahjo.
Sementara itu, terkait dengan kekhawatiran dari ketentuan politik uang yang dinilai bisa merugikan pemilih, Menteri Tjahjo berpendapat hal tersebut bisa dipertimbangkan apabila pemilih hanya menerima sembako atau uang transportasi.
"Tapi kalau warga ikut menggerakkan, menjadi bagian dari tim sukses lalu mempengaruhi orang lain untuk memilih calon tertentu dan menerima imbalan, nah itu yang saya rasa perlu diproses. Kata kuncinya di situ," tuturnya.
Oleh sebab itu Menteri Tjahjo menegaskan tim sukses harus memiliki SK, agar tidak terjadi salah pemahaman aturan.(Rima)
"Membedakan timses atau bukan kan sulit, bisa saja dia gadungan. Tim sukses ini harus dibuktikan SK, namanya ada atau tidak, lalu apakah benar ada perintahnya tidak," kata Menteri Tjahjo saat ditemui di kantor Kemenkopolhukam di Jakarta, Jumat (03/06/2016).
Menteri Tjahjo menjelaskan secara prinsip bagi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang akan mendapat hukuman tegas berupa diskualifikasi dari pilkada.
Oleh sebab itu, sehubungan dengan poin revisi UU Pilkada mengenai politik uang, Menteri Tjahjo menegaskan bahwa hal tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk memperketat namun lebih sebagai kebijakan penegasan dan kepastian hukum agar tidak lagi terjadi salah pemahaman mengenai politik uang.
"Tim sukses ada yang resmi juga ada yang tidak, simpatisan juga bisa jadi tim sukses," tutur Menteri Tjahjo.
Sementara itu, terkait dengan kekhawatiran dari ketentuan politik uang yang dinilai bisa merugikan pemilih, Menteri Tjahjo berpendapat hal tersebut bisa dipertimbangkan apabila pemilih hanya menerima sembako atau uang transportasi.
"Tapi kalau warga ikut menggerakkan, menjadi bagian dari tim sukses lalu mempengaruhi orang lain untuk memilih calon tertentu dan menerima imbalan, nah itu yang saya rasa perlu diproses. Kata kuncinya di situ," tuturnya.
Oleh sebab itu Menteri Tjahjo menegaskan tim sukses harus memiliki SK, agar tidak terjadi salah pemahaman aturan.(Rima)
loading...
Post a Comment