Banda Aceh - Tidak hanya warung makan, karaoke dan tempat rental
Play Station (PS) harus tutup selama bulan Ramadan. Generasi muda juga
diimbau tidak berhura-hura sehingga mengganggu umat Islam yang
beribadah.
Imbauan itu disampaikan Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda). Seruan bersama yang diteken delapan pimpinan daerah itu resmi dikeluarkan sejak 23 Mei lalu. Pada Sabtu 4 Juni ini, sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai menempel seruan tersebut ditempat-tempat keramaian.
"Karaoke harus tutup selama Ramadan," kata Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal kepada wartawan, Sabtu (4/6/2016).
Dalam seruan tersebut, terdapat 10 poin besar. Pada poin tentang pengusaha salon, hotel dan tempat hiburan lainnya disebutkan, "Pengusaha biliar, Play Station dan hiburan lainnya dilarang membuka usahanya selama bulan suci Ramadan."
Sedangkan pengusaha salon hanya dibolehkan membuka usahanya sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dengan tetap menjaga ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat izin usaha salon. Selain itu pengusaha hotel dan kafetaria dilarang menyediakan makanan dan minuman di siang hari, menggelar karaoke, dan sejenisnya selama Ramadan.
Untuk generasi muda juga ada poin khusus. Isinya di antaranya menjauhi diri duduk berlama-lama (nongkrong) di warung kopi di malam hari.
Selain itu generasi muda juga minta untuk tidak melakukan perbuatan yang bersifat hura-hura atau dapat mengakibatkan terganggunya orang yang beribadah. "Generasi muda Islam mempelopori kegiatan yang bernuansa Islami seperti pengkajian agama, training mental, tadarus, musabaqah dan lainnya," bunyi salah satu poin tentang genarasi muda.
(detik.com)
Imbauan itu disampaikan Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda). Seruan bersama yang diteken delapan pimpinan daerah itu resmi dikeluarkan sejak 23 Mei lalu. Pada Sabtu 4 Juni ini, sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai menempel seruan tersebut ditempat-tempat keramaian.
"Karaoke harus tutup selama Ramadan," kata Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal kepada wartawan, Sabtu (4/6/2016).
Dalam seruan tersebut, terdapat 10 poin besar. Pada poin tentang pengusaha salon, hotel dan tempat hiburan lainnya disebutkan, "Pengusaha biliar, Play Station dan hiburan lainnya dilarang membuka usahanya selama bulan suci Ramadan."
Sedangkan pengusaha salon hanya dibolehkan membuka usahanya sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dengan tetap menjaga ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat izin usaha salon. Selain itu pengusaha hotel dan kafetaria dilarang menyediakan makanan dan minuman di siang hari, menggelar karaoke, dan sejenisnya selama Ramadan.
Untuk generasi muda juga ada poin khusus. Isinya di antaranya menjauhi diri duduk berlama-lama (nongkrong) di warung kopi di malam hari.
Selain itu generasi muda juga minta untuk tidak melakukan perbuatan yang bersifat hura-hura atau dapat mengakibatkan terganggunya orang yang beribadah. "Generasi muda Islam mempelopori kegiatan yang bernuansa Islami seperti pengkajian agama, training mental, tadarus, musabaqah dan lainnya," bunyi salah satu poin tentang genarasi muda.
(detik.com)
loading...
Post a Comment