Ilustrasi |
Langkat- Kepolisian Resort (Polres) Langkat meringkus tiga orang pemasok ganja asal Aceh tujuan Medan di kawasan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (4/6) sore. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti ganja seberat 150 Kilogram (kg). Barang haram itu disita dari dalam mobil Toyota Avanza BK 1215 ZP yang ditumpangi.
Dua dari tiga tersangka itu adalah gadis belia Apriana Syahputri (15) dan Silvia Syahputri (21). Keduanya warga Lingkungan XI, Gabion Belawan. Seorang lagi bernama Deni Syahputra (27) warga Kampung Jawa, Blangkejeren.
"Ganja itu dikemas dalam 150 bal yang setiap bungkusnya seberat 1 Kg. Satu orang berhasil kabur saat ditangkap," ujar seorang petugas yang melakukan penangkapan.
Petugas yang tidak ingin disebutkan namanya itu mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Disebutkan, ada pengiriman ganja yang akan melintas di Tanjung Pura.
Berdasarkan laporan itu, kemudian polisi menggelar razia di jalan lintas. Polisi langsung menyetop mobil dengan nomor plat yang disebutkan. Ketiga tersangka langsung diboyong ke Markas Polres Langkat.(beritasatu.com)
Dua dari tiga tersangka itu adalah gadis belia Apriana Syahputri (15) dan Silvia Syahputri (21). Keduanya warga Lingkungan XI, Gabion Belawan. Seorang lagi bernama Deni Syahputra (27) warga Kampung Jawa, Blangkejeren.
"Ganja itu dikemas dalam 150 bal yang setiap bungkusnya seberat 1 Kg. Satu orang berhasil kabur saat ditangkap," ujar seorang petugas yang melakukan penangkapan.
Petugas yang tidak ingin disebutkan namanya itu mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Disebutkan, ada pengiriman ganja yang akan melintas di Tanjung Pura.
Berdasarkan laporan itu, kemudian polisi menggelar razia di jalan lintas. Polisi langsung menyetop mobil dengan nomor plat yang disebutkan. Ketiga tersangka langsung diboyong ke Markas Polres Langkat.(beritasatu.com)
loading...
Post a Comment