Banda Aceh - Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pasee, Teungku Zulkarnaini Hamzah alias Tgk Ni dilaporkan telah meminta maaf kepada Presiden Jokowi atas dugaan ujaran kebencian (hate speech). Menurut informasi, Presiden Jokowi telah memaafkan Tgk Ni.
Seperti santer diberitakan, ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi disampaikan Tgk Ni pada peringatan Maulid Nabi Muhammad saw di Kantor DPW-PA, Geudong, Aceh Utara, Kamis 7 April 2016. Tgk Ni sempat menjalani dua kali pemeriksaan di Mapolda Aceh terkait kasus tersebut.
Permintaan maaf kepada Presiden Jokowi disampaikan Tgk Ni melalui selembar surat tertanggal 23 Mei 2016 yang juga ditembuskan kepada Kapolri dan Kapolda Aceh. Beruntung, permintan maaf Tgk Ni tersebut dikabulkan oleh Presiden Jokowi.
“Tgk Ni telah membuat surat kepada Bapak Presiden tentang permohonan maaf dirinya atas sambutan pidato pada tanggal 7 April lalu, yang diduga melakukan penghinaan kepada Presiden,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Aceh, Kombes Pol Nurfallah dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat (3/6).
Menurut Nurfallah, Presiden Jokowi memberi maaf kepada Tgk Ni saat melakukan kunjungan kerja ke Aceh dua hari lalu. Saat melakukan pertemuan singkat dengan unsur Muspida Aceh di Banda Aceh, ternyata Presiden Jokowi memanggil Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi untuk menyampaikan hal tersebut. “Presiden memanggil Pak Kapolda dan beliau menyampaikan telah menerima surat dari Tgk Ni dan Pak Presiden menyebutkan telah memaafkan Tgk Ni atas perbuatannya itu,” kata Nurfallah didampingi Kabid Humas Polda Aceh, AKBP Goenawan.
Menerima kabar tersebut dari Presiden, lanjut Nurfallah, Kapolda Aceh kemudian langsung menginstruksikan dirinya selaku Dir Reskrimum untuk menghubungi Tgk Ni guna menghadap Kapolda Aceh. Tgk Ni diminta menjumpai Kapolda Aceh, guna menyampaikan amanah sekaligus pesan Presiden kepada dirinya. “Hari Kamis kemarin sekitar jam tiga siang, Tgk Ni telah menghadap Pak Kapolda juga menyampaikan pesan Pak Presiden yakni meminta Tgk Ni tidak melakukan perbuatan itu lagi,” ujar dia.
Saat itu, Dit Reskrimum Polda Aceh selaku penyidik kasus tersebut juga membuat surat pernyataan yang berisi enam poin pernyataan kesepakatan antara Tgk Ni dengan pihak Polda Aceh.
Kesepaktan itu, kata Nurfallah disetujui dan ditandatangani oleh Tgk Ni saat itu. (Baca: Kesepakatan Tgk Ni dengan Polda Aceh).
Meski Tgk Ni telah dimaafklan oleh Presiden Jokowi, pihak Dit Reskrimum Polda Aceh tidak langsung menghentikan penyidikan atas dugaan kasus hate speech tersebut. Artinya, kasus Tgk Ni tersebut belum dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012, bahwa setiap kasus yang dihentikan penyidikan itu harus digelar dulu perkaranya, ditindak lanjuti dulu. Jadi ini belum SP3, nanti kita akan menggelar itu dan akan menyimpulkannya,” pungkas Nurfallah.
Untuk diketahui, atas dugaan kasus itu, Tgk Ni sudah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh Dit Reskrimum Polda Aceh. Pemeriksaan pertama pada 13 Mei 2016, saat itu Tgk Ni diperiksa dari pukul 10.00 WIB hingga tengah malam yang dicecal 58 pertanyaan. Pemeriksaan kedua pada Rabu (1/6) lalu, saat itu Tgk Ni harus menjawab 22 pertanyaan dari penyidik.(dan)
kesepakatan
Tgk Ni - Polda Aceh
* Tidak menentang kepada kekuasaan yang telah berdiri di Negara Republik Indonesia
* Tidak lagi menghina Presiden Republik Indonesia
* Tidak mengibarkan bendera Aceh sebelum disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia
* Tidak menghina golongan penduduk Negara Indonesia
* Tidak mengulangi perbuatan yang sama
* Tidak memprovokasi, menghasut dan mengajak masyarakat untuk menentang Pemerintah Republik Indonesia
Seperti santer diberitakan, ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi disampaikan Tgk Ni pada peringatan Maulid Nabi Muhammad saw di Kantor DPW-PA, Geudong, Aceh Utara, Kamis 7 April 2016. Tgk Ni sempat menjalani dua kali pemeriksaan di Mapolda Aceh terkait kasus tersebut.
Permintaan maaf kepada Presiden Jokowi disampaikan Tgk Ni melalui selembar surat tertanggal 23 Mei 2016 yang juga ditembuskan kepada Kapolri dan Kapolda Aceh. Beruntung, permintan maaf Tgk Ni tersebut dikabulkan oleh Presiden Jokowi.
“Tgk Ni telah membuat surat kepada Bapak Presiden tentang permohonan maaf dirinya atas sambutan pidato pada tanggal 7 April lalu, yang diduga melakukan penghinaan kepada Presiden,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Aceh, Kombes Pol Nurfallah dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat (3/6).
Menurut Nurfallah, Presiden Jokowi memberi maaf kepada Tgk Ni saat melakukan kunjungan kerja ke Aceh dua hari lalu. Saat melakukan pertemuan singkat dengan unsur Muspida Aceh di Banda Aceh, ternyata Presiden Jokowi memanggil Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi untuk menyampaikan hal tersebut. “Presiden memanggil Pak Kapolda dan beliau menyampaikan telah menerima surat dari Tgk Ni dan Pak Presiden menyebutkan telah memaafkan Tgk Ni atas perbuatannya itu,” kata Nurfallah didampingi Kabid Humas Polda Aceh, AKBP Goenawan.
Menerima kabar tersebut dari Presiden, lanjut Nurfallah, Kapolda Aceh kemudian langsung menginstruksikan dirinya selaku Dir Reskrimum untuk menghubungi Tgk Ni guna menghadap Kapolda Aceh. Tgk Ni diminta menjumpai Kapolda Aceh, guna menyampaikan amanah sekaligus pesan Presiden kepada dirinya. “Hari Kamis kemarin sekitar jam tiga siang, Tgk Ni telah menghadap Pak Kapolda juga menyampaikan pesan Pak Presiden yakni meminta Tgk Ni tidak melakukan perbuatan itu lagi,” ujar dia.
Saat itu, Dit Reskrimum Polda Aceh selaku penyidik kasus tersebut juga membuat surat pernyataan yang berisi enam poin pernyataan kesepakatan antara Tgk Ni dengan pihak Polda Aceh.
Kesepaktan itu, kata Nurfallah disetujui dan ditandatangani oleh Tgk Ni saat itu. (Baca: Kesepakatan Tgk Ni dengan Polda Aceh).
Meski Tgk Ni telah dimaafklan oleh Presiden Jokowi, pihak Dit Reskrimum Polda Aceh tidak langsung menghentikan penyidikan atas dugaan kasus hate speech tersebut. Artinya, kasus Tgk Ni tersebut belum dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012, bahwa setiap kasus yang dihentikan penyidikan itu harus digelar dulu perkaranya, ditindak lanjuti dulu. Jadi ini belum SP3, nanti kita akan menggelar itu dan akan menyimpulkannya,” pungkas Nurfallah.
Untuk diketahui, atas dugaan kasus itu, Tgk Ni sudah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh Dit Reskrimum Polda Aceh. Pemeriksaan pertama pada 13 Mei 2016, saat itu Tgk Ni diperiksa dari pukul 10.00 WIB hingga tengah malam yang dicecal 58 pertanyaan. Pemeriksaan kedua pada Rabu (1/6) lalu, saat itu Tgk Ni harus menjawab 22 pertanyaan dari penyidik.(dan)
kesepakatan
Tgk Ni - Polda Aceh
* Tidak menentang kepada kekuasaan yang telah berdiri di Negara Republik Indonesia
* Tidak lagi menghina Presiden Republik Indonesia
* Tidak mengibarkan bendera Aceh sebelum disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia
* Tidak menghina golongan penduduk Negara Indonesia
* Tidak mengulangi perbuatan yang sama
* Tidak memprovokasi, menghasut dan mengajak masyarakat untuk menentang Pemerintah Republik Indonesia
Sumber: Serambi Indonesia
loading...
Post a Comment