Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T. Saladin SH saat gelar barang bukti dan tersangka bandar sabu |
Keduanya yakni berinitial AuliaFirdaus (25) warga Gamping Blang Asan Kab. Bireun dan Muffazan (29) warga Gampong Arongan Kec. Simpang Mamplam Kab. Bireun.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teuku Saladin SH melalui Kasat Narkoba AKP Nazril mengatakan penangkapan kedua tersangka bandar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan serta aktivitas aulia yang sudah lama menjadi target operasi satuan narkoba polresta banda aceh selama ini.
Tersangka Aulia berhasil diamankan dikawasan jalan makam Tgk Dianjung,simpang Keudah Kec. Kutaraja Kota Banda Aceh,dari tersangka aulia aparat polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dan satu unit handphone.
Dari pengembangan terhadap tersangka aulia personil satuan narkoba polresta banda aceh berhasil mengamankan Muffazan pada pukul 04:30 WIB di rumah kos yang berada di desa sukaramai Kec. Jaya Baru,Banda Aceh.
Dari tersangka diamankan barang bukti satu kotak kain sarung yang berisi 5 paket besar sabu dan 4 paket kecil sabu,satu dompet berisi 6 paket sabu,uang tunai 100 ribu,3 buah timbangan elektrik,7 unit Handphone berbagai merk dan satu unit sepeda motor berwarna merah jenis honda scoopy.
“Untuk pengembangan dan tindak lanjut kedua tersangka beserta barang bukti kita amankan ke Mapolresta Banda Aceh, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru karena masih terus kita selidiki kuat dugaan masih adanya bandar sabu lebih besar”, ungkap Kasat Narkoba AKP Nazril.
Reporter: T. Sayed Azhar
loading...
Post a Comment