Ilustrasi |
Stabat - Seorang warga Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam ditangkap karena membawa satu kilogram sabu pada Senin (30/5), kemarin. Ia diringkus petugas Satnarkoba Polres Langkat di dalam bus tujuan Aceh-Medan, tepatnya di pos lantas Sei Karang, Stabat.
Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial II (42 tahun), warga Jalan Al Muslim, Paya Cut, kecamatan Peusangan, Bireuen. "Kami masih kembangkan kasusnya, tersangka akan dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika," kata Mulya.
Penangkapan ini berawal saat petugas menghentikan dan menggeledah bus yang ditumpangi oleh tersangka. Petugas pun menemukan seorang laki-laki yang duduk dalam keadaan gelisah di bangku bagian belakang. Saat menggeledah barang bawaan laki-laki tersebut, petugas menemukan sabu.
Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang temannya yang dipanggil Nyak. Laki-laki yang kesehariannya berjualan sate ini pun mengaku baru mengenal si Nyak.
"Saya cuma orang suruhan yang dijanjikan upah lima juta oleh Nyak. Barang ini saya bawa dari Aceh menuju Medan, rencananya dari Medan ada yang jemput," kata tersangka II.
Selain satu kilogram sabu yang dikemas dalam plastik bening yang dilakban kuning, polisi juga menyita satu unit ponsel dan satu tas sandang warna hitam.(Rol)
Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial II (42 tahun), warga Jalan Al Muslim, Paya Cut, kecamatan Peusangan, Bireuen. "Kami masih kembangkan kasusnya, tersangka akan dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika," kata Mulya.
Penangkapan ini berawal saat petugas menghentikan dan menggeledah bus yang ditumpangi oleh tersangka. Petugas pun menemukan seorang laki-laki yang duduk dalam keadaan gelisah di bangku bagian belakang. Saat menggeledah barang bawaan laki-laki tersebut, petugas menemukan sabu.
Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut didapat dari seorang temannya yang dipanggil Nyak. Laki-laki yang kesehariannya berjualan sate ini pun mengaku baru mengenal si Nyak.
"Saya cuma orang suruhan yang dijanjikan upah lima juta oleh Nyak. Barang ini saya bawa dari Aceh menuju Medan, rencananya dari Medan ada yang jemput," kata tersangka II.
Selain satu kilogram sabu yang dikemas dalam plastik bening yang dilakban kuning, polisi juga menyita satu unit ponsel dan satu tas sandang warna hitam.(Rol)
loading...
Post a Comment