Ilustrasi penipuan |
Aceh Timur - Salah seorang istri tersangka narkoba
kasus ganja Yusniar (38), warga Dusun Geulumpang, Desa Kuala Geulumpang,
Kecamatan Julok, Aceh Timur, ditipu oleh penelpon gelap yang
mengaku-aku sebagai Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Aceh Timur
Ildani Ilyas. Dari Yusniar, si penelepon berhasil mendapatkan uang Rp 10
juta.
“Uang itu untuk membebaskan tersangka yang kini tengah ditahan. Istri tersangka mentransfer sejumlah uang tersebut ke nomor rekening yang disebutkan penelepon," ujar Ildani, Senin (30/5).
Suami Yusniar ditangkap Jumat pekan lalu setelah tertangkap tangan menyimpang ganja di rumahnya. Setelah ditahan, Yusniar mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Ildani Ilyas. Dia meminta Yusniar mengirimkan sejumlah uang untuk membebaskan tersangka.
Tak lama kemudian, Yusniar meminta bantuan abang tersangka untuk mengirimkan uang ke nomor rekening: 1480-01-000683-53-0 atas nama Suryati. Setelah mentransfer, Yusniar mendatangi kantor Polres Aceh Timur dengan membawa foto copy bukti transfer dan surat pernyataan sesuai permintaan penelepon. "Setibanya di Polres Aceh Timur, barulah istri tersangka menyadari jika dirinya tertipu,” kata Ildani.
Ildani meminta masyarakat tak cepat percaya terhadap penelepon gelap yang mengatakan dapat membantu mengeluarkan tersangka setelah menyetorkan sejumlah uang. Dia juga meminta agar keluarga tersangka yang berurusan dengan polisi untuk melaporkan setiap penelepon yang menjanjikan pengurusan perkara di kantor polisi.()
loading...
Post a Comment