![]() |
Sampah batu baru terbawa ombak hingga ke pinggir pantai (foto: waspada) |
Banda Aceh - Sekira 4.000 ton batu bara milik PT Semen Andalas Indonesia (SAI) berserakan di sepanjang bibir Pantai Lhoknga, mengakibatkan air laut di bibir pantai berwarna hitam.
Penjaga pantai Hamdani mengatakan batu bara berasal dari kapal tongkang bermuatan batu bara yang kandas di pinggir pantai, beberapa hari lalu. Muatan kapal tumpah tergerus ombak, sehingga batu bara hanyut ke bibir pantai dibawa ombak.
Dia menjelaskan, Humas PT SAI yang menemui dirinya beberapa hari lalu mengatakan, muatan kapal tongkang sekira 8.000 ton batu bara, dan yang tumpah ke laut diperkirakan 4.000 ton. PT SAI dan pemasok batu bara, mengaku bertanggung jawab dengan membersihkan Pantai Lhoknga.
“Tetapi sampai saat ini pihak perusahaan belum mengambil tindakan. Hanya masyarakat sekitar bergotong royong mengumpulkan batu bara tersebut,” sebutnya, dikutip dari Waspada Online, MInggu (22/5/2016), berharap pihak perusahaan segera melakukan pembersihan pantai.
Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur, mengatakan perusahaan harus bertanggung jawab terhadap pencemaran lingkungan yang berdampak kepada masyarakat sekitar.
“Harus ada kebijakan hukum untuk memberikan sanksi kepada perusahaan itu jika tidak cepat mengambil tindakan pembersihan, agar hal itu tidak merugikan masyarakat, baik dari segi ekonomi maupun lingkungan,” ujarnya.(waspada.co.id)
Penjaga pantai Hamdani mengatakan batu bara berasal dari kapal tongkang bermuatan batu bara yang kandas di pinggir pantai, beberapa hari lalu. Muatan kapal tumpah tergerus ombak, sehingga batu bara hanyut ke bibir pantai dibawa ombak.
Dia menjelaskan, Humas PT SAI yang menemui dirinya beberapa hari lalu mengatakan, muatan kapal tongkang sekira 8.000 ton batu bara, dan yang tumpah ke laut diperkirakan 4.000 ton. PT SAI dan pemasok batu bara, mengaku bertanggung jawab dengan membersihkan Pantai Lhoknga.
“Tetapi sampai saat ini pihak perusahaan belum mengambil tindakan. Hanya masyarakat sekitar bergotong royong mengumpulkan batu bara tersebut,” sebutnya, dikutip dari Waspada Online, MInggu (22/5/2016), berharap pihak perusahaan segera melakukan pembersihan pantai.
Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur, mengatakan perusahaan harus bertanggung jawab terhadap pencemaran lingkungan yang berdampak kepada masyarakat sekitar.
“Harus ada kebijakan hukum untuk memberikan sanksi kepada perusahaan itu jika tidak cepat mengambil tindakan pembersihan, agar hal itu tidak merugikan masyarakat, baik dari segi ekonomi maupun lingkungan,” ujarnya.(waspada.co.id)
loading...
Post a Comment