Padang - Sebanyak 25 muda-mudi terjaring dalam razia rutin yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Kota Padang, Sumatera Barat, pada Sabtu (28/05) malam.
"Dalam razia yang digelar pada Sabtu malam, kami mengamankan sebanyak 25 muda-mudi. Dengan rincian 22 berjenis kelamin perempuan, dan tiga orang laki-laki," kata Kepala Unit Intelijen Satpol-PP Padang, Syamsul Ridwan di Padang, Minggu (29/05/2016).
Ia menambahkan, para muda-mudi tersebut diamankan dari sejumlah kafe, serta warung tepi jalan. Selain itu juga ditemukan pasangan yang kedapatan "berdua-duaan" di dalam kos-kosan.
"Untuk yang di kafe itu prosesnya diamankan, diambil data, dan membuat surat pernyataan didampingi orang tua. Setelah itu dipulangkan," ujarnya.
Saat ditanyai tentang dasar hukum diamankannya muda-mudi di kafe serta warung tepi jalan tersebut, ia menyebutkan berdasarkan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.
Ridwan mengatakan, meski terjaring dalam razia, tidak semerta-merta anak-anak muda tersebut dikirim ke Panti Andam Dewi untuk dibina.
"Sesuai SOP, mereka yang ditemukan pada tempat yang diawasi, bukan ditangkap, hanya diamankan. Karena belum tentu mereka melakukan hal yang tidak-tidak," lanjutnya.
Namun, katanya, muda-mudi itu diamankan agar terhindar dari perbuatan itu. Oleh karena itu akhirnya aturan yang dikenakan adalah pelanggaran Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.
Sedangkan untuk pasangan berlain jenis kelamin yang ditemukan di kamar kos, perlu pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Jika terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh, maka akan dipanggil orang tua kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan bersama.
"Jadi tidak semua yang diamankan itu harus dikirim ke Panti Andam Dewi. Karena yang dikirim itu adalah perempuan yang memang terbukti menjadi Pekerja S3ks Komersial (PSK), pembuktiannya berdasarkan pemeriksaan PPNS, serta data yang ada di Satpol-PP," tambahnya.(Rimanews)
"Dalam razia yang digelar pada Sabtu malam, kami mengamankan sebanyak 25 muda-mudi. Dengan rincian 22 berjenis kelamin perempuan, dan tiga orang laki-laki," kata Kepala Unit Intelijen Satpol-PP Padang, Syamsul Ridwan di Padang, Minggu (29/05/2016).
Ia menambahkan, para muda-mudi tersebut diamankan dari sejumlah kafe, serta warung tepi jalan. Selain itu juga ditemukan pasangan yang kedapatan "berdua-duaan" di dalam kos-kosan.
"Untuk yang di kafe itu prosesnya diamankan, diambil data, dan membuat surat pernyataan didampingi orang tua. Setelah itu dipulangkan," ujarnya.
Saat ditanyai tentang dasar hukum diamankannya muda-mudi di kafe serta warung tepi jalan tersebut, ia menyebutkan berdasarkan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.
Ridwan mengatakan, meski terjaring dalam razia, tidak semerta-merta anak-anak muda tersebut dikirim ke Panti Andam Dewi untuk dibina.
"Sesuai SOP, mereka yang ditemukan pada tempat yang diawasi, bukan ditangkap, hanya diamankan. Karena belum tentu mereka melakukan hal yang tidak-tidak," lanjutnya.
Namun, katanya, muda-mudi itu diamankan agar terhindar dari perbuatan itu. Oleh karena itu akhirnya aturan yang dikenakan adalah pelanggaran Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.
Sedangkan untuk pasangan berlain jenis kelamin yang ditemukan di kamar kos, perlu pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Jika terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh, maka akan dipanggil orang tua kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan bersama.
"Jadi tidak semua yang diamankan itu harus dikirim ke Panti Andam Dewi. Karena yang dikirim itu adalah perempuan yang memang terbukti menjadi Pekerja S3ks Komersial (PSK), pembuktiannya berdasarkan pemeriksaan PPNS, serta data yang ada di Satpol-PP," tambahnya.(Rimanews)
loading...
Post a Comment