Medan- Polda Sumut digegerkan dengan penangkapan kasat Narkoba Polres Belawan, AKP Ichwan Lubis. Ia diamankan tim gabungan BNN pusat dan BNNP Sumut, dari kediamannya, Kamis (21/04/2016) siang.
Berbagai informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan, Icwan, mantan Kanit Reskrim Polsekta Belawan ini ditangkap, terkait temuan transaksi mencurigakan di rekening Bank miliknya.
BNN yang bekerja sama dengan PPATK, baru-baru ini menemukan ratusan transaksi mencurigakan, yang diduga terkait bisnis narkoba di Indonesia. Dan, salah satunya adalah milik Ichwan.
“Waktu diamankan di rumahnya tadi, BNN juga menemukan uang cash Rp2 miliar,”sebut seorang sumber di kantor BNNP Sumut, di Jalan Wiliem Iskandar No 1 A, Pasar V Barat, Medan Estate.
Pasca penangkapan, kata sumber, AKP Ichwan Lubis sempat dibawa ke Mapolda Sumut di Jalan Medan – Tanjung Morawa untuk pemeriksaan awal, sebelum kemudian diterbangkan ke BNN pusat di Jakarta.
Selama di Mapoldasu, Kapolres Belawan sempat AKBP Edy Suwandono sempat terlihat hadir. Ia mendatangi ruangan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf. Namun, gagal bertemu dengan Helfi. Diduga, Kapolres berupaya menemui anak buahnya itu. Pihak Poldasu sendiri, tampaknya berupaya menutup-nutupi kejadian ini.
![]() |
AKP Icwan lubis |
Namun, pernyataan Kabid Humasy langsung dibantah pihak BNNP Sumut. Lewat juru bicaranya, AKBP S Sinuhaji, BNNP membenarkan penangkapan Kasat Narkoba Polres Belawan.
Sayangnya, ketika awak media mempertanyakan jumlah barang bukti narkoba yang ditangkap pihak BNN, dirinya mengarahkan agar dikonfirmasi ke Kabid Pemberantasan BNNP Sumut.
"Iya memang benar dan telah dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan. Masalah barang buktinya, coba ditanyakan kepada Kabid Pemberantasan ya," AKBP S Sinuhaji.
Temuan Transaksi Narkoba Rp3,7 Triliun
Sehari sebelum tertangkapnya Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis adanya temuan indikasi transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang senilai Rp3,7 triliun.
“Temuan itu hasil dari penelusuran bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), dan merupakan jaringan internasional,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, saat memberi penjelasan kepada puluhan jurnalis di kantornya.
![]() |
AKP Icwan lubis |
Nilai transaksi 3,7 triliun tersebut hanya satu kasus, dan sudah ada yang diperiksa,” ujar Arman.
Arman juga mengatakan, salah satu tersangka yang terlibat tersebut sudah ditahan untuk narkoba dan dikembangkan untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dan yang diperiksa tersebut adalah salah satu bandar narkoba,” kata Arman.
Sumber: Simantab.com
loading...
Post a Comment