Abdiya aceh Aceh Tamiang Aceh Timur Aceh Utara Agam Inong Aceh Agama Aksi 112 Aksi 313 Aleppo Artikel Artis Auto Babel Baksos Bambang Tri Banda Aceh Banjir Batu Akik Bencana Alam Bendera Aceh Bergek Bimtek Dana Desa Bireuen Bisnis Blue Beetle BNN BNPB Bom Kampung Melayu Budaya BUMN Carona corona Covid-19 Cuaca Cut Meutia Daerah Dana Bos dayah Deklarasi Akbar PA Deplomatik Depok Dewan Pers DPR RI DPRK Lhokseumawe Editorial Ekomomi Ekonomi Energi Feature Film Fito FORMATPAS Foto FPI Gampong Gaya Hidup Gempa Aceh Gempa Palu Gunung Sinabung Haji HAM Hathar Headlines Hiburan Hindia History Hotel Hukum Humor HUT RI i ikapas nisam Indonesia Industri Info Dana Desa Informasi Publik Inspirasi Internasional Internet Iran Irwandi-Nova Irwndi Yusuf Israel IWO Jaksa JARI Jawa Timur Jejak JKMA Kemanusiaan Kemenperin Kemenprin Kesehatan Khalwat KIP Kisah Inspiratif Korupsi Koruptor KPK Kriminal Kriminalisasi Kubu Kuliner Langsa Lapas Lapas Klas I Medan Lapas Tanjungbalai lgbt Lhiokseumawe Lhokseumawe Lingkungan Listrik Lombok Lowongan Kerja Maisir Makar Makassar Malaysia Malware WannaCry Masjid Migas Milad GAM Mitra Berita Modal Sosial Motivasi Motogp MPU Aceh Mudik Mudik Lebaran MUI Musik Muslim Uighur Nanang Haryono Narapidana Narkotika Nasional News Info Aceh Nisam Nuansa Nusantara Obligasi Olahraga Ombudsman Opini Otomotif OTT Pajak Palu Papua Parpol PAS Patani Patroli Pekalongan Pekanbaru Pelabuhan Pemekaran Aceh Malaka Pemekaran ALA Pemerintah Pemilu Pendidikan Penelitian Pengadilan Peristiwa Pers Persekusi Pertanian Piala Dunia 2018 Pidie Pidie Jaya Pilkada Pilkada Aceh Pilkades Pj Gubernur PKI PLN PNL Polisi Politik Pomda Aceh PON Aceh-Sumut XXI Poso PPWI Presiden Projo PT PIM Pungli PUSPA Ramadhan Ramuan Raskin Riau ril Rilis Rillis rls Rohingya Rohul Saladin Satwa Save Palestina Sawang Sejarah Selebgram Selebriti Senator Sinovac SMMPTN sosial Sosok Sport Status-Papua Stunting Sumatera Sunda Empire Suriah Syariat Islam T. Saladin Tekno Telekomunikasi Teror Mesir Terorisme TGB Thailand TMMD TMMD reguler ke-106 TNI Tokoh Tol Aceh Tsunami Aceh Turki Ulama Universitas Malikussaleh USA Vaksin MR Vaksinasi Vaksinasi Covid-19 vid Video vidio Viral Waqaf Habib Bugak Warung Kopi Wisata YantoTarah YARA

Polisi menjaga warga Kristiani di desa Suka Makmur, kabupaten Singkil, provinsi Aceh yang melakukan misa di lapangan terbuka pasca kerusuhan di Singkil tahun lalu, Minggu 18 Oktober 2015 (foto: dok).
Pasca pembongkaran 10 gereja di Singkil, pemda kabupaten Singkil memerintahkan jemaat gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi untuk membongkar tenda yang digunakan untuk beribadah.
Singkil - Pasca pembongkaran 10 gereja di Aceh Singkil pada 19 Oktober 2015 lalu, jemaat gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) mendirikan tenda di lokasi tersebut untuk beribadah.

Keberadaan tenda yang digunakan untuk beribadah itu seakan menjawab kebutuhan tempat beribadah bagi warga yang memeluk agama Kristen di daerah itu. Tetapi hari Rabu ini (2/3) pemda setempat memerintahkan warga membongkar tenda itu dengan alasan tidak ada izin pembangunannya.

Jemaat gereja yang berjumlah 525 orang pun menolak perintah itu. Kepada VOA, Sekretaris Umum Forum Cinta Damai Aceh Singkil, Lesdin Tumangger menegaskan warga menolak pembongkaran tenda itu karena sangat dibutuhkan untuk beribadah.

Jemaat GKPPD di Desa Siompin, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil sebenarnya telah meminta pemerintah daerah setempat untuk memberi perlindungan hukum untuk bisa beribadah dengan aman di gereja yang sekarang berupa tenda itu, tetapi camat setempat justru menelepon bupati, yang kemudian memerintahkan warga untuk membongkar tempat ibadah mereka itu

"Pak Camat bertemu dengan jemaat dan Pak Camat mengatakan ini tetap akan dibongkar. Pak Camat juga telepon pak Bupati dan dalam pembicaraan, Bupati Aceh Singkil akan menurunkan Satpol PP untuk membongkar tenda tersebut tetapi tidak disebutkan waktu dan harinya," tutur Lesdin Tumangger.

Berdasarkan aturan surat keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang syarat pendirian rumah ibadah, warga harus mengajukan usul pendirian rumah ibadah yang ditandatangani oleh 90 pengusul dan disetujui oleh 60 masyarakat agama mayoritas, serta mendapat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama FKUB.

Tetapi syarat pendirian rumah ibadah di Aceh diubah dengan aturan yang menyatakan permohonan harus ditandatangani oleh 150 orang dan disetujui oleh 120 masyarakat mayoritas.

Lesdin mengakui kesulitan memperoleh persetujuan dari masyarakat setempat. Bahkan, kepala desa setempat langsung menolak pendirian gereja atau menolak memberikan rekomendasi, dengan alasan Pemda melarangnya. Padahal, menurut Lesdin keberadaan gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi di Desa Siompin, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil tidak mengganggu karena banyak warga di daerah itu pemeluk agama Kristiani.

Lesdin menambahkan, "Secara fakta sebenarnya itu tidak mengganggu dan posisinya tidak di hamparan jalan raya, itu masuk gang atau dalam desa."

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menyatakan pendirian rumah ibadah sebenarnya lebih merupakan kewenangan Pemda, yang memang berhak mengambil tindakan jika tidak terpenuhinya syarat minimal. Pemda bisa memfasilitas dengan mendirikan rumah ibadah di tempat lain.

"Sebenarnya, Pemerintah Daerah bisa menyelesaikan ini. Sebaliknya 90 orang batas minimal yang ingin mendirikan rumah ibadah juga harus tahu diri dan bisa memahami regulasi. Jadi kalau 60 orang tidak didapat persetujuan mereka yang tinggal di sekitar rumah ibadah yang nanti dibangun, dia harus bersedia untuk difasilitasi oleh pemerintah daerah di lokasi lain," jelas Lukman.

Meski demikian Lukman menyadari bahwa persoalan pendirian rumah ibadah kerap menjadi persoalan besar, yang tak jarang memicu timbulnya konflik. Untuk itu harus dipertimbangkan, perlu tidaknya mengatur pendirian rumah ibadah dalam UU Perlindungan Umat Beragama. Masukan dan kajian berbagai pihak tentang aturan yang sudah ada juga perlu dilakukan untuk melengkapi aturan baru itu.(Sumber: Voaindonesia.com)
loading...
Label: ,

Post a Comment

loading...

Contact Form

Name

Email *

Message *

StatusAceh.Net. Theme images by i-bob. Powered by Blogger.