StatusAceh.Net - Mantan anggota Forum Komunikasi dan Koordinasi (FKK) Desk Aceh yang bernaung di bawah Kementerian Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh segera memusnahkan senjata api ilegal yang disita dari kelompok sipil pasca perdamain MoU Heskinki.
Hal tersebut di sampaikan Ahmad Dani kepada acehtrend, Rabu, (2/3/2016). “Polda Aceh seharusnya memusnahkan senjata api illegal ya terutama senjata api yang disita aparat Kepolisian dari tangan kelompok sipil bersejata di Aceh,” tutur Ahmad Dani.
Menurut Dani, sejumlah senjata yang disita aparat kepolisian yang diantaranya dari tangan kelompok Din Minimi, Abu Rimba, Gambit dan termasuk senpi ilegal yang disita dari tangan Marbawi dalam insiden berdarah di Gandapura, Bireuen yang terjadi pada Senin, 01 Februari 2016 yang lalu.
Jika Polda Aceh berani memusnahkan senjata api ilegal yang disita oleh aparat kepolisian, rakyat semakin percaya pada kinerja aparat keamanan di Aceh. Jika Polda Aceh enggan memusnahkan senjata api ilegal yang disita polisi, dirinya khawatir, rakyat Aceh akan berasumsi yang tidak baik.
“Polisi harus segera memusnahkan senjata api ilegal yang disita aparat kemanan, jangan sampai rakyat Aceh tidak percaya pada kinerja polisi karena penanganan tindakan kriminal di Aceh tidak selesai, terutaman sejata api ilegal yang disita polisi tidak dimusnahkan,” kata Dani kepada acehtrend.co di Kota Lhokseumawe.
Dani juga menambahkan, sejumlah senjata api yang disita aparat kepolisian Jangan sampai masyarakat berasumsi negatif. Oleh karena itu Polda Aceh harus cepat bertindak dengan memusnahkan senpi ilegal yang disita aparat keamanan seperti yang dilakukan Aceh Monitorring Mission (AMM) pasca perdamaian MoU Helsinki.
Dani juga menghimbau pada warga sipil yang masih menyimpan senjata api ilegal untuk segera menyerahkannya kepada aparat keamanan, hal itu penting untuk menghindari dari jeratan hukum yang tinggi.
“Jika polisi menemukan senpi ilegal pada warga sipil, yang bersangutan dapat dijerat dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, untuk menghindari ancaman hukuman demikian, sebaiknya segera diserahkan pada polisi,” saran Dani.
Dani juga mengkhawatirkan, penyelenggaraan pesta demokrasi Aceh pada 2017 mendatang akan ternodai seperti Pilkada 2012 silam, korban berjatuhan dari warga sipil asal pulau jawa di Aceh, pelaku bertujuan untuk menakutkan pemerintah pusat, seakan kondisi Aceh kembali konflik.
“Jika kita ingin menyelamatkan warga dari ancaman oknum tidak bertanggungjawab, polisi harus bekerja ekstra dengan melaksanakan razia secara intensif di seluruh Aceh, kita melihat potensi konflik di Aceh mulai mencul kepermukaan menjelang pesta demokrasi Aceh,” sebut Dani.
Hal tersebut di sampaikan Ahmad Dani kepada acehtrend, Rabu, (2/3/2016). “Polda Aceh seharusnya memusnahkan senjata api illegal ya terutama senjata api yang disita aparat Kepolisian dari tangan kelompok sipil bersejata di Aceh,” tutur Ahmad Dani.
Menurut Dani, sejumlah senjata yang disita aparat kepolisian yang diantaranya dari tangan kelompok Din Minimi, Abu Rimba, Gambit dan termasuk senpi ilegal yang disita dari tangan Marbawi dalam insiden berdarah di Gandapura, Bireuen yang terjadi pada Senin, 01 Februari 2016 yang lalu.
Jika Polda Aceh berani memusnahkan senjata api ilegal yang disita oleh aparat kepolisian, rakyat semakin percaya pada kinerja aparat keamanan di Aceh. Jika Polda Aceh enggan memusnahkan senjata api ilegal yang disita polisi, dirinya khawatir, rakyat Aceh akan berasumsi yang tidak baik.
“Polisi harus segera memusnahkan senjata api ilegal yang disita aparat kemanan, jangan sampai rakyat Aceh tidak percaya pada kinerja polisi karena penanganan tindakan kriminal di Aceh tidak selesai, terutaman sejata api ilegal yang disita polisi tidak dimusnahkan,” kata Dani kepada acehtrend.co di Kota Lhokseumawe.
Dani juga menambahkan, sejumlah senjata api yang disita aparat kepolisian Jangan sampai masyarakat berasumsi negatif. Oleh karena itu Polda Aceh harus cepat bertindak dengan memusnahkan senpi ilegal yang disita aparat keamanan seperti yang dilakukan Aceh Monitorring Mission (AMM) pasca perdamaian MoU Helsinki.
Dani juga menghimbau pada warga sipil yang masih menyimpan senjata api ilegal untuk segera menyerahkannya kepada aparat keamanan, hal itu penting untuk menghindari dari jeratan hukum yang tinggi.
“Jika polisi menemukan senpi ilegal pada warga sipil, yang bersangutan dapat dijerat dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara, untuk menghindari ancaman hukuman demikian, sebaiknya segera diserahkan pada polisi,” saran Dani.
Dani juga mengkhawatirkan, penyelenggaraan pesta demokrasi Aceh pada 2017 mendatang akan ternodai seperti Pilkada 2012 silam, korban berjatuhan dari warga sipil asal pulau jawa di Aceh, pelaku bertujuan untuk menakutkan pemerintah pusat, seakan kondisi Aceh kembali konflik.
“Jika kita ingin menyelamatkan warga dari ancaman oknum tidak bertanggungjawab, polisi harus bekerja ekstra dengan melaksanakan razia secara intensif di seluruh Aceh, kita melihat potensi konflik di Aceh mulai mencul kepermukaan menjelang pesta demokrasi Aceh,” sebut Dani.
Sementara, Kapolda Aceh, Aceh Irjen Pol Husen Hamidi melalui Kabid Humas Kombes Saladin SH, kepada acehtrend.co, Rabu,(2/3/2016) menjawab mantan anggota Forum Komunikasi dan Koordinasi (FKK) Desk Aceh yang meminta Polda Aceh segera memusnahkan senpi ilegal hasil sitaan dari berbagai kelompok kriminal.
“Senjata Ilegal yang di sita dari sejumlah kelompok sipil di Aceh akan di musnahkan, cuma kita tunggu putusan dari pengadilan,”tutur Saladin, saat pengamanan Presiden Jokowi di Bener Meriah.
Menurutnya, senpi ilegal yang disita dari kelompok bersenta di Aceh tetap akan di musnakan, dan ada yang melalui proses pengadilan dan juga ada yang harus dimusnakan oleh Mapolda Aceh sendiri, seperti senjata yang diserahkan oleh masyarakat ke pihak kepolisian.
“Yang namanya barang bukti tetap akan kami musnahkan, tapi ada prosesnya,” ungkap Saladin melalui sambungan selulernya.(*)
“Senjata Ilegal yang di sita dari sejumlah kelompok sipil di Aceh akan di musnahkan, cuma kita tunggu putusan dari pengadilan,”tutur Saladin, saat pengamanan Presiden Jokowi di Bener Meriah.
Menurutnya, senpi ilegal yang disita dari kelompok bersenta di Aceh tetap akan di musnakan, dan ada yang melalui proses pengadilan dan juga ada yang harus dimusnakan oleh Mapolda Aceh sendiri, seperti senjata yang diserahkan oleh masyarakat ke pihak kepolisian.
“Yang namanya barang bukti tetap akan kami musnahkan, tapi ada prosesnya,” ungkap Saladin melalui sambungan selulernya.(*)
Sumber: acehtrend.co
loading...
Post a Comment