Banda Aceh - Pelaku pencabulan terhadap 12 anak di bawah umur di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, resmi ditahan Polda Aceh. Ia mengakui semua perbuatannya, termasuk cara membujuk rayu korban.
Dir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Nurfalah, mengatakan, pelaku berinisial MA (40) mencabuli ke 12 korban di lokasi berbeda seperti di gubuk milik pelaku, rumah ataupun sawah. Untuk memuluskan aksinya, pelaku merayu korban dengan memberi uang bervariasi ataupun hadiah lainnya.
"Uang yang dikasih mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu. Ada juga yang dikasih bola atau diajari main bola," kata Nurfalah kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (2/3/2016).
Korban pencabulan rata-rata berusia 11 hingga 17 tahun (sebelumnya ditulis 10 hingga 12 tahun). Mereka dicabuli atau disodomi dalam kurun waktu 2015. Selain mengiming-imingi uang, pelaku juga mengajari para korban mengaji.
Bahkan berdasarkan pengakuan pelaku, ada beberapa anak-anak yang sudah dicabulinya berulang kali. Kasus ini terungkap dua hari lalu saat pelaku menuduh ke 12 korban mencuri dua ekor bebek miliknya. Tak terima dituduh, seorang korban kemudian mengadu ke orangtuanya dan mengaku ia sudah dicabuli.
"Berbagai cara dilakukan pelaku ini untuk merayu korban," jelas Nurfalah.
Saat menggelar konferensi pers, pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diamankan dihadirkan di depan wartawan. Di antaranya ada bola kaki, sepatu bola, dan sejumlah uang. Pelaku berkumis tebal ini mengenakan baju tahanan dan menggunakan penutup kepala.
"Pelaku kita bawa ke Polda Senin kemarin dan korban sudah kita visum," ungkap Nurfalah. (detik.com)
Dir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Nurfalah, mengatakan, pelaku berinisial MA (40) mencabuli ke 12 korban di lokasi berbeda seperti di gubuk milik pelaku, rumah ataupun sawah. Untuk memuluskan aksinya, pelaku merayu korban dengan memberi uang bervariasi ataupun hadiah lainnya.
"Uang yang dikasih mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu. Ada juga yang dikasih bola atau diajari main bola," kata Nurfalah kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (2/3/2016).
Korban pencabulan rata-rata berusia 11 hingga 17 tahun (sebelumnya ditulis 10 hingga 12 tahun). Mereka dicabuli atau disodomi dalam kurun waktu 2015. Selain mengiming-imingi uang, pelaku juga mengajari para korban mengaji.
Dir Reskrimum Polda Aceh Kombes Nurfalah (baju hitam) menunjukkan barang bukti yang diamankan dari pelaku pencabulan (Foto: Agus Setyadi/detikcom) |
"Berbagai cara dilakukan pelaku ini untuk merayu korban," jelas Nurfalah.
Saat menggelar konferensi pers, pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diamankan dihadirkan di depan wartawan. Di antaranya ada bola kaki, sepatu bola, dan sejumlah uang. Pelaku berkumis tebal ini mengenakan baju tahanan dan menggunakan penutup kepala.
"Pelaku kita bawa ke Polda Senin kemarin dan korban sudah kita visum," ungkap Nurfalah. (detik.com)
loading...
Post a Comment