foto: Waspada |
Blangpidie - Mantan Kepala PT Pertani (Persero) Cabang Pemasaran Aceh, Budijono (47 tahun), warga Kali Bogot, Banyumas, Jawa ditahan penyidik Polres Aceh Barat Daya atas dugaan korupsi paket pengadaan 520 ton Cadangan Benih Nasional (CBN) kedelai di Direktorat Tanaman Pangan Kementerian Pertanian bersumber dari APBN 2011 untuk wilayah Abdya.
Selain Budijono, penyidik menahan Sukimin (warga Peuniti Banda Aceh) selaku Kasie Proyek Pemerintah pada PT Pertani Cabang Pemasaran Aceh. Kasus tersebut turut melibatkan mantan Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Abdya, M Yunan. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak sempat ditahan karena telah meninggal dunia saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Kapolres Abdya, AKBP Hairajadi, mengungkapkan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus yang merugikan negara Rp6 miliar lebih itu. Dijelaskan, kasus mencuat ke permukaan berdasarkan laporan masyarakat sebagai penerima bantuan kedelai.
Bantuan tidak kunjung diterima masyarakat yang tergabung dalam kelompok penerima manfaat. Padahal informasi diterima, benih tersebut sudah di distribusikan dari pusat. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan berbagai kejanggalan yang tidak sesuai aturan main, seperti biaya pengelolaan benih yang tidak disalurkan kepada 282 kelompok penerima ditambah biaya pengadaan kedelai dan distribusi.
Sejumlah kejanggalan itu dikemas dalam sebuah dokumen palsu oleh rekanan yang menyatakan bantuan telah direalisasikan seratus persen, begitu juga dengan biaya pengiriman. Untuk memperkuat proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa 30 saksi dan dipastikan berkas dinyatakan P-21 untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blangpidie.
Kendala lain adalah proses audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pelaporan (BPKP). Hal itu perlu dilakukan mengingat indikasi kerugian negara yang sangat besar, bahkan kasus Tipikor ini merupakan kasus terbesar yang pernah ditangani Polres Abdya.
Berdasarkan audit BPKP No: SR-1979/PW01/5/2015 tanggal 1 September 2015, kerugian negara mencapai Rp6 miliar lebih. Akan hal itu, kedua tersangka dinyatakan melanggar UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman kurangan maksimal 20 tahun dengan denda Rp1 miliar. Kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Abdya sejak lima hari lalu guna mempermudah proses penyidikan,” ujarnya.(waspada)
Selain Budijono, penyidik menahan Sukimin (warga Peuniti Banda Aceh) selaku Kasie Proyek Pemerintah pada PT Pertani Cabang Pemasaran Aceh. Kasus tersebut turut melibatkan mantan Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Abdya, M Yunan. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak sempat ditahan karena telah meninggal dunia saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Kapolres Abdya, AKBP Hairajadi, mengungkapkan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus yang merugikan negara Rp6 miliar lebih itu. Dijelaskan, kasus mencuat ke permukaan berdasarkan laporan masyarakat sebagai penerima bantuan kedelai.
Bantuan tidak kunjung diterima masyarakat yang tergabung dalam kelompok penerima manfaat. Padahal informasi diterima, benih tersebut sudah di distribusikan dari pusat. Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan berbagai kejanggalan yang tidak sesuai aturan main, seperti biaya pengelolaan benih yang tidak disalurkan kepada 282 kelompok penerima ditambah biaya pengadaan kedelai dan distribusi.
Sejumlah kejanggalan itu dikemas dalam sebuah dokumen palsu oleh rekanan yang menyatakan bantuan telah direalisasikan seratus persen, begitu juga dengan biaya pengiriman. Untuk memperkuat proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa 30 saksi dan dipastikan berkas dinyatakan P-21 untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blangpidie.
Kendala lain adalah proses audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pelaporan (BPKP). Hal itu perlu dilakukan mengingat indikasi kerugian negara yang sangat besar, bahkan kasus Tipikor ini merupakan kasus terbesar yang pernah ditangani Polres Abdya.
Berdasarkan audit BPKP No: SR-1979/PW01/5/2015 tanggal 1 September 2015, kerugian negara mencapai Rp6 miliar lebih. Akan hal itu, kedua tersangka dinyatakan melanggar UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ancaman kurangan maksimal 20 tahun dengan denda Rp1 miliar. Kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Abdya sejak lima hari lalu guna mempermudah proses penyidikan,” ujarnya.(waspada)
loading...
Post a Comment